BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
8. PERKARA YANG DIMAKRUHKAN KETIKA ADZAN
Ketika adzan dikumandangkan, ada beberapa perkara
yang dimakruhkan (Fathul Qadir jilid 1 halaman 176; Ad-Durrul Mukhtar
jilid 1 halaman 354 dan setelahnya; Muraqil Falah halaman 32; Al-Qawanin
Al-Fiqhiyyah halaman 48; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 248; Asy-Syarhul
Kabir jilid 1 halaman 194, 196, 198; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman
138; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 57 dan setelahnya; Al-Mughni jilid
1 halaman 408,471, 414, 424, 428, 430; Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman
276, 279, 281, 283), yaitu:
A. Meninggalkan Perkara-Perkara yang Disunnahkan Sewaktu
Adzan
Para ulama Hanafi membuat beberapa kategori
kemakruhan berkenaan dengan meninggalkan perkara sunnah sewaktu adzan, orang
yang mengumandangkan adzan dan iqamah namun dia sedang junub dihukumi dengan
makruh tahrim. Adzan tersebut hendaknya diulangi lagi. Begitu juga dengan
iqamah bagi orang yang berhadats. Menurut pendapat yang difatwakan dalam
madzhab, adzan orang yang berhadats, orang gila, anak-anak yang belum berakal,
perempuan, khuntsa, orang fasik, orang mabuk, dan adzan yang dilakukan sambil
duduk atau sambil berada di atas kendaraan, semuanya ini hukumnya adalah makruh
tahrim. Dalam masalah adzan sambil duduk, dikecualikan orang yang melakukan adzan
untuk dirinya dan adzan di atas kendaraan juga dikecualikan bagi orang yang sedang
dalam perjalanan.
B. Melagukan dan Memanjangkan Adzan
Melagukan dan memanjangkan adzan hingga mengubah
kalimat-kalimat adzan, ataupun menambah dan menguranginya dihukumi makruh.
Namun, dianjurkan untuk mengindahkan suara tanpa melagukannya. Menurut pendapat
yang rajih dari ulama Hambali, adzan yang dilagukan hukumnya sah karena maksud dari
adzan tetap tercapai sama seperti orang yang tidak melagukannya. Begitu juga,
makruh melakukan kesalahan dalam masalah nahwu atau kesalahan i'rab sewaktu
adzan.
C. Makruh Berjalan
Berjalan sewaktu adzan adalah makruh, karena
ia dapat merusak maksud dari pemberitahuan. Demikian juga makruh bercakap sewaktu
adzan, meskipun dengan tujuan untuk menjawab salam. Oleh sebab itu juga, memberi
salam kepada orang yang sedang adzan hukumnya makruh. Menurut ulama Maliki,
makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengucapkan talbiyah sewaktu
haji dan umrah, orang yang sedang membuang air (qada' hajat), orang yang
sedang berjimak, ahli bid'ah, orang yang sedang sibuk dengan perkara yang
melupakan dari mengingat kepada Allah (allahwu) dan yang sedang
bermaksiat, serta perempuan yang muda. Bahkan, memberikan salam kepada ahli
maksiat ketika dia dalam keadaan maksiat. Demikian juga memberi salam kepada
perempuan muda yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka mengucapkan
salam tersebut hukumnya haram. Namun, tidaklah makruh mengucapkan salam kepada
orang yang sedang shalat, orang yang sedang bersuci, orang yang sedang makan,
dan orang yang sedang membaca Al-Qur'an (Lihat Asy-Syarhul Kabir jilid 1
halaman 195).
Tetapi, orang yang adzan wajib menjawab salam
tersebut setelah selesai adzan. Perkataan yang sedikit tidaklah membatalkan
adzan, tetapi perkataan yang banyak dapat membatalkannya. Karena, ia memutuskan
muwaallah yang disyaratkan dalam adzan.
Ini menurut jumhur ulama, selain ulama Hanafi. Ulama Hambali mengisyaratkan bahwa
menjawab salam ketika adzan dan iqamah juga dibolehkan.
D. Makruh Melakukan Tatswib
Makruh melakukan tatswib (mengajak orang untuk
bershalat) selain pada waktu shubuh, baik tatswib itu dilakukan masa adzan ataupun
setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bilal,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku
bertatswib pada waktu shubuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu isya.“
hadis riwayat Ibnu Majah.
Hal ini disebabkan tatswib pada waktu shubuh
sangat sesuai karena manusia masih tidur. Oleh sebab itu, mereka perlu
dibangunkan dari tidurnya untuk melaksanakan shalat.
E. Haram Keluar Masjid Selepas Adzan
Menurut ulama Hambali, keluar dari masjid
setelah adzan dikumandangkan adalah haram dan tidak boleh, kecuali kalau ada udzur.
Kesimpulan ini diambil dari amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam Abusy Sya'tsa' berkata, “Kami sedang duduk bersama-
sama dengan Abu Hurairah dalam masjid, lalu seorang
petugas adzan mengumandangkan adzan. Tiba-tiba, lelaki berdiri dan berjalan.
Abu Hurairah memandangi orang tersebut yang keluar dari masjid, kemudian Abu
Hurairah berkata, 'Sesungguhnya orang ini melawan (tidak mengikuti perintah)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan
hadis ini adalah hasan shahih.
Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapati adzan di
masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi,
maka dia adalah orang munafik.” Riwayat Ibnu Majah.
Sekiranya seseorang keluar karena ada udzurl
maka dibolehkan. Hal ini berdasarkan perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari
masjid dengan tujuan untuk tatswib. Ulama Syafi'i juga berpendapat, makruh
keluar dari masjid selepas adzan tanpa menunaikan shalat terlebih dulu, kecuali
karena ada udzur.
F. Makruh Mengumandangkan Adzan Sebelum Fajar
Ulama Hambali berpendapat, dalam bulan Ramadan
dimakruhkan mengumandangkan adzan sebelum fajar, supaya orang-orang tidak
tertipu sehingga meninggalkan sahur. Meskipun demikian, bisa tidak dimakruhkan jika
memang orang-orang mengetahui kebiasaan adzan waktu malam sebelum shubuh, sebab
Bilal melakukan demikian. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam, “Ketika Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam,
maka makan dan minumlah sehingga lbnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
Dan juga, sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, “Janganlah adzan yang dilakukan oleh Bilal menghalangimu
dari makan sahur. Karena, dia beradzan pada waktu malam supaya orang-orang yang
tidur bangun dan orang-orang yang sudah bangun menjadi sadar.”
Menurut mereka, sebelum iqamah, makruh
mengucapkan (اللهم صل على Ù…Øمد). Adapun berdehem
sebelum iqamah, tidaklah mengapa. Demikian juga mereka menganggap makruh
menyeru di pasar atau di tempat lain supaya orang-orang melaksanakan shalat, sesudah
adzan dikumandangkan. Misalnya dengan mengatakan (الصلاة)
atau (الإقامة) atau (الصلاة رØمكم الله).
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa bershalawat
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum iqamah adalah
disunnahkan.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
0 Comments