BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

8. PERKARA YANG DIMAKRUHKAN KETIKA ADZAN

Ketika adzan dikumandangkan, ada beberapa perkara yang dimakruhkan (Fathul Qadir jilid 1 halaman 176; Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 354 dan setelahnya; Muraqil Falah halaman 32; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 48; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 248; Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 194, 196, 198; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 138; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 57 dan setelahnya; Al-Mughni jilid 1 halaman 408,471, 414, 424, 428, 430; Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman 276, 279, 281, 283), yaitu:


A. Meninggalkan Perkara-Perkara yang Disunnahkan Sewaktu Adzan

Para ulama Hanafi membuat beberapa kategori kemakruhan berkenaan dengan meninggalkan perkara sunnah sewaktu adzan, orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah namun dia sedang junub dihukumi dengan makruh tahrim. Adzan tersebut hendaknya diulangi lagi. Begitu juga dengan iqamah bagi orang yang berhadats. Menurut pendapat yang difatwakan dalam madzhab, adzan orang yang berhadats, orang gila, anak-anak yang belum berakal, perempuan, khuntsa, orang fasik, orang mabuk, dan adzan yang dilakukan sambil duduk atau sambil berada di atas kendaraan, semuanya ini hukumnya adalah makruh tahrim. Dalam masalah adzan sambil duduk, dikecualikan orang yang melakukan adzan untuk dirinya dan adzan di atas kendaraan juga dikecualikan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.

B. Melagukan dan Memanjangkan Adzan

Melagukan dan memanjangkan adzan hingga mengubah kalimat-kalimat adzan, ataupun menambah dan menguranginya dihukumi makruh. Namun, dianjurkan untuk mengindahkan suara tanpa melagukannya. Menurut pendapat yang rajih dari ulama Hambali, adzan yang dilagukan hukumnya sah karena maksud dari adzan tetap tercapai sama seperti orang yang tidak melagukannya. Begitu juga, makruh melakukan kesalahan dalam masalah nahwu atau kesalahan i'rab sewaktu adzan.

C. Makruh Berjalan

Berjalan sewaktu adzan adalah makruh, karena ia dapat merusak maksud dari pemberitahuan. Demikian juga makruh bercakap sewaktu adzan, meskipun dengan tujuan untuk menjawab salam. Oleh sebab itu juga, memberi salam kepada orang yang sedang adzan hukumnya makruh. Menurut ulama Maliki, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengucapkan talbiyah sewaktu haji dan umrah, orang yang sedang membuang air (qada' hajat), orang yang sedang berjimak, ahli bid'ah, orang yang sedang sibuk dengan perkara yang melupakan dari mengingat kepada Allah (allahwu) dan yang sedang bermaksiat, serta perempuan yang muda. Bahkan, memberikan salam kepada ahli maksiat ketika dia dalam keadaan maksiat. Demikian juga memberi salam kepada perempuan muda yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka mengucapkan salam tersebut hukumnya haram. Namun, tidaklah makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, orang yang sedang bersuci, orang yang sedang makan, dan orang yang sedang membaca Al-Qur'an (Lihat Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 195).
Tetapi, orang yang adzan wajib menjawab salam tersebut setelah selesai adzan. Perkataan yang sedikit tidaklah membatalkan adzan, tetapi perkataan yang banyak dapat membatalkannya. Karena, ia memutuskan muwaallah  yang disyaratkan dalam adzan. Ini menurut jumhur ulama, selain ulama Hanafi. Ulama Hambali mengisyaratkan bahwa menjawab salam ketika adzan dan iqamah juga dibolehkan.

D. Makruh Melakukan Tatswib

Makruh melakukan tatswib (mengajak orang untuk bershalat) selain pada waktu shubuh, baik tatswib itu dilakukan masa adzan ataupun setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bilal,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku bertatswib pada waktu shubuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu isya.“ hadis riwayat Ibnu Majah.
Hal ini disebabkan tatswib pada waktu shubuh sangat sesuai karena manusia masih tidur. Oleh sebab itu, mereka perlu dibangunkan dari tidurnya untuk melaksanakan shalat.

E. Haram Keluar Masjid Selepas Adzan

Menurut ulama Hambali, keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan adalah haram dan tidak boleh, kecuali kalau ada udzur. Kesimpulan ini diambil dari amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Abusy Sya'tsa' berkata, “Kami sedang duduk bersama-
sama dengan Abu Hurairah dalam masjid, lalu seorang petugas adzan mengumandangkan adzan. Tiba-tiba, lelaki berdiri dan berjalan. Abu Hurairah memandangi orang tersebut yang keluar dari masjid, kemudian Abu Hurairah berkata, 'Sesungguhnya orang ini melawan (tidak mengikuti perintah) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan hadis ini adalah hasan shahih.
Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapati adzan di masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi, maka dia adalah orang munafik.” Riwayat Ibnu Majah.
Sekiranya seseorang keluar karena ada udzurl maka dibolehkan. Hal ini berdasarkan perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari masjid dengan tujuan untuk tatswib. Ulama Syafi'i juga berpendapat, makruh keluar dari masjid selepas adzan tanpa menunaikan shalat terlebih dulu, kecuali karena ada udzur.

F. Makruh Mengumandangkan Adzan Sebelum Fajar

Ulama Hambali berpendapat, dalam bulan Ramadan dimakruhkan mengumandangkan adzan sebelum fajar, supaya orang-orang tidak tertipu sehingga meninggalkan sahur. Meskipun demikian, bisa tidak dimakruhkan jika memang orang-orang mengetahui kebiasaan adzan waktu malam sebelum shubuh, sebab Bilal melakukan demikian. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ketika Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sehingga lbnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
Dan juga, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah adzan yang dilakukan oleh Bilal menghalangimu dari makan sahur. Karena, dia beradzan pada waktu malam supaya orang-orang yang tidur bangun dan orang-orang yang sudah bangun menjadi sadar.”
Menurut mereka, sebelum iqamah, makruh mengucapkan (اللهم صل على محمد). Adapun berdehem sebelum iqamah, tidaklah mengapa. Demikian juga mereka menganggap makruh menyeru di pasar atau di tempat lain supaya orang-orang melaksanakan shalat, sesudah adzan dikumandangkan. Misalnya dengan mengatakan (الصلاة) atau (الإقامة) atau (الصلاة رحمكم الله).
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum iqamah adalah disunnahkan.



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########