BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


5. PERBEDAAN ANTARA HAID DAN JUNUB

Kita telah mengetahui bahwa apa yang diharamkan bagi wanita yang haid dan yang semacamnya lebih banyak dari apa yang diharamkan kepada orang yang junub. Tetapi ada beberapa perbedaan lain, yaitu (Al-Bada’i jilid 1 halaman 44):

Orang yang junub boleh menunaikan puasa, tetapi orang yang haid dan nifas tidak boleh. Sebab, haid dan nifas lebih berat dari hadats. Ini juga merupakan arti (penafsiran) dari, "Kurangnya agama wanita" berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, "Kaum wanita dalam separuh umumya tidak berbuat apa-apa, tidak berpuasa dan tidak sholat.” Riwayat Abdur Rahman bin Abi Hatim dalam Sunan-nya dari lbnu Umar secara marfu' dengan lafal, "Perempuan adalah kurang dari segi akal dan agamanya." Beliau kemudian ditanya, "Apakah yang dimaksud dengan kurang agamanya?" Rasul menjawab, "Setiap mereka menghabiskan separuh umurnya dengan tidak shalat" Al-Baihaqi berkata, "Aku tidak mendapati kata-kata ini dalam suatu kitab hadits pun." Kata lbnu Mindah, "Ungkapan ini tidak dapat dibuktikan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam." (Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman 233)
Orang yang junub wajib mengqadha' shalat dan puasa. Adapun wanita yang haid dan seumpamanya tidak wajib mengqadha' shalat, wajib mengqadha' puasa saja. Karena, haid terjadi berulang-ulang pada setiap bulan. Oleh karena itu, mengqadha' shalat termasuk menyukarkan bagi wanita yang biasa datang haid. Tetapi, mengqadha' puasa tidaklah susah, sebab kewajiban puasa hanya setahun sekali.
Haram mendekati perempuan dalam keadaan haid dan nifas. Tetapi, tidak haram mendekati
perempuan yang junub. Karena, Allah Ta’ala berfirman, “...Karena itu jauhilah istri pada waktu haid..." (Al-Baqarah: 222)
Ayat larangan seperti ini tidak ada dalam kasus orang yang berjunub, malah yang ada ialah ayat yang membolehkan, yaitu firman Allah Ta’ala, "... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak)...." (Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menghalalkan pergaulan (mubasyarah) untuk tujuan lahiriah.



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########