Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
5. PERBEDAAN ANTARA HAID DAN JUNUB
Kita telah mengetahui bahwa apa yang diharamkan
bagi wanita yang haid dan yang semacamnya lebih banyak dari apa yang diharamkan
kepada orang yang junub. Tetapi ada beberapa perbedaan lain, yaitu (Al-Bada’i
jilid 1 halaman 44):
Orang yang junub boleh menunaikan puasa,
tetapi orang yang haid dan nifas tidak boleh. Sebab, haid dan nifas lebih berat
dari hadats. Ini juga merupakan arti (penafsiran) dari, "Kurangnya
agama wanita" berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Kaum wanita dalam separuh umumya tidak berbuat apa-apa, tidak berpuasa
dan tidak sholat.” Riwayat Abdur Rahman bin Abi Hatim dalam Sunan-nya dari
lbnu Umar secara marfu' dengan lafal, "Perempuan adalah kurang
dari segi akal dan agamanya." Beliau kemudian ditanya, "Apakah
yang dimaksud dengan kurang agamanya?" Rasul menjawab, "Setiap
mereka menghabiskan separuh umurnya dengan tidak shalat" Al-Baihaqi
berkata, "Aku tidak mendapati kata-kata ini dalam suatu kitab hadits
pun." Kata lbnu Mindah, "Ungkapan ini tidak dapat dibuktikan
dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam." (Kasysyaful
Qina' jilid 1 halaman 233)
Orang yang junub wajib mengqadha' shalat dan puasa.
Adapun wanita yang haid dan seumpamanya tidak wajib mengqadha' shalat, wajib
mengqadha' puasa saja. Karena, haid terjadi berulang-ulang pada setiap bulan. Oleh
karena itu, mengqadha' shalat termasuk menyukarkan bagi wanita yang biasa
datang haid. Tetapi, mengqadha' puasa tidaklah susah, sebab kewajiban puasa
hanya setahun sekali.
Haram mendekati perempuan dalam keadaan haid
dan nifas. Tetapi, tidak haram mendekati
perempuan yang junub. Karena, Allah Ta’ala berfirman, “...Karena
itu jauhilah istri pada waktu haid..." (Al-Baqarah: 222)
Ayat larangan seperti ini tidak ada dalam kasus
orang yang berjunub, malah yang ada ialah ayat yang membolehkan, yaitu firman Allah
Ta’ala, "... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak)...." (Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menghalalkan pergaulan (mubasyarah)
untuk tujuan lahiriah.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
0 Comments