Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
D. Jangka Waktu untuk Mengusap Khuf
Para fuqaha mempunyai dua pendapat berkaitan
dengan jangka waktu mengusap khuf yang diperbolehkan. Ulama madzhab Maliki
tidak menetapkan jangka waktu, adapun jumhur pula menentukannya. Ulama madzhab
Maliki berpendapat (Ash-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 154; Ash-Syarhul
Kabir jilid 1 halaman 142; Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 20; Al-Qawanin
Al-Fiqhiyyah halaman 39), kebolehan mengusap khuf ini adalah tanpa
batas waktu tertentu, kecuali setelah dia membukanya ataupun junub. Dalam
keadaan junub, dia diwajibkan membukanya untuk mandi. Setelah dibuka, maka
batallah hak untuk mengusap dan wajiblah membasuh kaki. Seandainya seseorang wajib
mandi, maka dia tidak boleh lagi mengusap, karena mengusap khuf hanya boleh
dalam berwudhu. Walaupun khuf tidak wajib dibuka dalam jangka waktu
tertentu, namun mereka tetap berpendapat sunnah membuka khuf sekali
dalam setiap seminggu yaitu pada hari ia dipakai. Dalam pendapat ini, mereka
berpegang pada dalil-dalil berikut.
Pertama, hadits Ubay bin Ammarah. Dia berkata, "Aku telah bertanya, 'Ya
Rasulullah, bolehkah aku mengusap khuf,” jawab Rasul, 'Ya' Aku
bertanya selama seharikah? jawab Rasul, 'La.' Aku bertanya dua hari? jawab
Rasul, 'Ya, dua hari.' Aku katakan, 'tiga hari?' jawab Rasul, 'Seberapa
yang engkau mau.” Riwayat Abu Dawud. Dia mengatakan bahwa ahli hadits
berselisih pendapat mengenai isnadnya. Oleh sebab itu ia tidaklah kuat, begitu
juga pendapat Al-Bukhari. lmam Ahmad mengatakan bahwa perawinya tidak dikenali.
Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni,vmenurutnya isnad hadits ini tidak kuat.
Di dalamnya ada tiga orang yang tidak dikenali, dikeluarkan iuga oleh Ibnu
Majah. Kata Ibnu Abdil Barr, isnadnya tidak kuat. Al-Jauzqani juga mengatakan
bahwa hadits itu adalah maudhu' (Nailul Authar, jilid 1 halaman 182).
Asy-Syaukani mengatakan bahwa sebenarnya mengusap khufboleh dilakukan selama
tiga hari bagi musafir, dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Kedua, kenyataan dari
sekumpulan sahabat yang menyebut tentang mengusap khuf tanpa
menetapkan waktu tertentu. Di antara mereka adalah Umar,
Anas bin Malik, sebagaimana yang dicatatkan oleh Ad-Daruquthni.
Ketiga, ia merupakan satu bentuk usapan dalam bersuci. Ia hendaklah tidak terikat
dengan
waktu, seperti mengusap kepala dan mengusap di atas
pembalut. Ini dikarenakan jangka waktu tidak memberikan kesan membatalkan
keadaan suci. Karena, perkara yang membatalkan adalah berlakunya hadats baik
itu kencing, berak, dan sebagainya. Qiyas ini walaupun bertentangan dengan
hadits yang menunjukkan adanya waktu tertentu untuk mengusap, tetapi dipakai
karena didukung dengan hadits Ibnu Ammarah.
Kalangan jumhur juga berpendapat jangka waktu
masa mengusap khuf selama satu hari satu malam bagi mereka yang
bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi mereka dalam perjalanan atau musafir (Fathul
Qadir jilid 1 halaman 102, 107; Tabyinul Haqa’iq jilid 1 halaman 48;
Al-Bada’i jilid 1 halaman 8; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 64; Al-Muhadzdzab
jilid 1 halaman 20; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 128 dan
seterusnya; Al-Mughni jilid 1 halaman 282-291 dan seterusnya).
Ulama madzhab Hanafi pula berpendapat mereka
yang melakukan musafir dengan tujuan maksiat adalah sama hukumnya dengan mereka
yang lain, sehubungan dengan jangka waktu mengusap khuf-nya. Ulama
madzhab Syafi'i dan Hambali pula menetapkan jangka waktu untuk orang yang
musafir karena tujuan maksiat seperti jangka waktu orang yang bermukim.
Dalil yang dipegang oleh jumhur dalam masalah ini
adalah hadits yang ditetapkan dan menerangkan kebolehan mengusap khuf.
Di antaranya adalah:
Pertama, hadits Ali yang telah disebutkan sebelum ini, "Bagi orang musafir
tiga hari dan tiga malam dan bagi yang bermukim sehari dan satu malam.”
Riwayat Ahmad, Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah.
Kedua, hadits riwayat
Khuzaimah bin Tsabit, "Bagi orang musafir tiga hari dan tiga malam, dan
bagi yang bermukim sehari dan satu malam.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dia menshahihkan hadis ini.
Ketiga, hadits Shafiaran bin Assal, dia berkata, "Nabi telah memerintahkan
kami supaya mengusap di atas kedua khuf kami apabila kami memakainya dalam
keadaan bersih atau suci, selama tiga hari apabila kami musafir dan sehari
semalam jika kami bermukim. Kami tidak perlu membukanya dengan sebab berak,
kencing, atau tidur. Kami hanya harus membukanya apabila berjunub.” Riwayat
Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Kata Al-Khaththabi, hadis ini shahih isnadnya (Nailul
Authar jilid 1 halaman 181-183).
Keempat, hadits Auf bin Malik al-Asyja'i, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menyuruh supaya mengusap khuf pada waktu peperangan Tabuk
selama tiga hari dan tiga malam dan sehari semalam bagi yang bermukim.”
Riwayat Imam Ahmad. Dia mengatakan bahwa inilah hadis yang paling baik dalam
masalah mengusap khuf, karena ia terjadi dalam peperangan Tabuk, yaitu
peperangan terakhir Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pendapat yang menetapkan jangka waktu ini adalah
hadits dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abu Zaid, Syuraih, Atha', Ath-Thawri,
dan Ishaq.
Pendapat yang betul adalah yang menetapkan batas
waktu untuk mengusap khuf karena hadits Ibnu Ammarah tidak shahih. Selain
itu, ia dapat dimungkinkan telah dinasakh dengan hadits-hadits yang shahih ini,
karena kedudukannya datang kemudian. Hadits Awf berlaku pada waktu Perang
Tabuk. Jarak di antara peristiwa perang ini dengan wafatnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam adalah lebih memungkinkan. Adapun qiyas yang dikemukakan oleh
ulama madzhab Maliki, maka qiyas itu batal dengan masalah tayamum.
Kapankah awal jangka waktu mengusap khuf ?
Menurut pendapat jumhur, jangka waktu yang
ditetapkan bagi mengusap khuf ini bermula
dari berlaku hadats setelah memakai khuf, hingga
waktu yang sama pada hari kedua untuk yang bermukim dan pada hari keempat bagi
mereka yang musafir. Karena, waktu yang dibolehkan untuk mengusap adalah
bermula dengan berlakunya hadats. Dengan demikian, maka jangka waktu yang dihitung
adalah dari ketika itu. Hal ini diqiyaskan dengan shalat yang waktunya dihitung
mulai dari sejak ia boleh dikerjakan. Selain itu, hadits Shafwan bin Assal yang
disebutkan dahulu yang menyebut, "Kami dianjurkan supaya tidak membuka khuf
kami selama tiga hari tiga malam, kecuali disebabkan junub. Tetapi tidak
disebabkan oleh berak, kencing, dan tidur." Ini memberi pengertian
bahwa khuf tersebut harus dibuka setelah tiga hari yang telah dilalui setelah
membuang air besar. Khuf adalah menghalang dari hadats itu sampai ke
bagian kaki. Oleh karena itu, ia perlu dihitung mulai dari waktu ia berhalangan
atau waktu hadats itu tidak sampai ke bagian kaki.
Berdasarkan ini, maka siapa yang berwudhu pada
waktu terbit fajar, kemudian dia memakai khuf-nya dan setelah terbit
matahari baru berhadats, kemudian setelah tergelincir matahari barulah dia berwudhu
dan mengusap khuf-nya, maka jika dia seorang yang bermukim, dia boleh
mengusap hingga waktu yang sama dengan waktu dia menghilangkan hadats itu pada
hari berikutnya. Yaitu, setelah tergelincir matahari hari kedua. Jika dia
musafir, maka dia boleh mengusap hingga tergelincir matahari pada hari keempat.
Apabila seorang itu mengusap khuf-nya pada
waktu bermukim, kemudian dia musafir ataupun sebaliknya, yaitu mengusap khuf
dalam musafir kemudian dia bermukim, maka menurut pendapat ulama madzhab
Syafi'i dan Hambali, jangka waktunya dihitung tamat seperti orang yang
bermukim. Karena, diberikan keutamaan dalam keadaan tersebut yang merupakan
asal. Dalam dua keadaan yang telah disebut tadi, dia hanya boleh mengusap selama
sehari semalam saja. Menurut pendapat ulama Hanafi, seandainya seseorang itu
mengusap khuf pada waktu bermukim, tetapi sebelum sampai sehari semalam,
dia telah mulai musafir, maka dia berhak mengusap sebagai seorang musafir,
yaitu tiga hari tiga malam. Karena, dia telah menjadi seorang yang merantau.
Orang merantau (musafir) berhak mengusap untuk waktu tiga hari tiga malam. Jika
seorang yang musafir berhenti dan bermukim di suatu tempat, maka seandainya dia
memenuhi jangka waktu bermukim, dia wajiblah membuka khuf-nya, karena
kelonggaran untuk orang musafir tidak diberikan lagi tanpanya. Jika dia tidak
menghabiskan jangka waktu, maka dia bolehlah meneruskan dengan keadaan orang
musafir.
Sekiranya dia ragu-ragu adakah dia mulai mengusap
pada waktu dalam musafir atau dalam waktu bermukim, maka menurut pendapat ulama
madzhab Hambali (Al-Mughni jilid 1 halaman 292) hendaklah ia merujuk kepada
yang pasti, yaitu mengusap sebagai seorang bermukim. Karena, tidak boleh
seseorang itu mengusap dalam keadaan ragu.
Ulama madzhab Syafi'i berpendapat (Mughnil
Muhtaj jilid 1 halaman 67), seorang yang ragu tentang jangka waktunya masih
ada atau sebaliknya, ia tidak boleh mengusap, baik jangka waktunya telah
berakhir ataupun belum. Begitu juga orang musafir yang ragu apakah dia mengusap
pada waktu musafir atau bermukim, karena mengusap khuf ini adalah suatu
kelonggaran (rukhshah) yang diberikan dengan beberapa syarat, termasuk
waktu. Oleh sebab itu, apabila dia ragu, maka hendaklah kembali kepada hukum asal,
yaitu wajib membasuh.
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########