BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


D. Jangka Waktu untuk Mengusap Khuf

Para fuqaha mempunyai dua pendapat berkaitan dengan jangka waktu mengusap khuf yang diperbolehkan. Ulama madzhab Maliki tidak menetapkan jangka waktu, adapun jumhur pula menentukannya. Ulama madzhab Maliki berpendapat (Ash-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 154; Ash-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 142; Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 20; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 39), kebolehan mengusap khuf ini adalah tanpa batas waktu tertentu, kecuali setelah dia membukanya ataupun junub. Dalam keadaan junub, dia diwajibkan membukanya untuk mandi. Setelah dibuka, maka batallah hak untuk mengusap dan wajiblah membasuh kaki. Seandainya seseorang wajib mandi, maka dia tidak boleh lagi mengusap, karena mengusap khuf hanya boleh dalam berwudhu. Walaupun khuf tidak wajib dibuka dalam jangka waktu tertentu, namun mereka tetap berpendapat sunnah membuka khuf sekali dalam setiap seminggu yaitu pada hari ia dipakai. Dalam pendapat ini, mereka berpegang pada dalil-dalil berikut.
Pertama, hadits Ubay bin Ammarah. Dia berkata, "Aku telah bertanya, 'Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap khuf,” jawab Rasul, 'Ya' Aku bertanya selama seharikah? jawab Rasul, 'La.' Aku bertanya dua hari? jawab Rasul, 'Ya, dua hari.' Aku katakan, 'tiga hari?' jawab Rasul, 'Seberapa yang engkau mau.” Riwayat Abu Dawud. Dia mengatakan bahwa ahli hadits berselisih pendapat mengenai isnadnya. Oleh sebab itu ia tidaklah kuat, begitu juga pendapat Al-Bukhari. lmam Ahmad mengatakan bahwa perawinya tidak dikenali. Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni,vmenurutnya isnad hadits ini tidak kuat. Di dalamnya ada tiga orang yang tidak dikenali, dikeluarkan iuga oleh Ibnu Majah. Kata Ibnu Abdil Barr, isnadnya tidak kuat. Al-Jauzqani juga mengatakan bahwa hadits itu adalah maudhu' (Nailul Authar, jilid 1 halaman 182). Asy-Syaukani mengatakan bahwa sebenarnya mengusap khufboleh dilakukan selama tiga hari bagi musafir, dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Kedua, kenyataan dari sekumpulan sahabat yang menyebut tentang mengusap khuf tanpa
menetapkan waktu tertentu. Di antara mereka adalah Umar, Anas bin Malik, sebagaimana yang dicatatkan oleh Ad-Daruquthni.
Ketiga, ia merupakan satu bentuk usapan dalam bersuci. Ia hendaklah tidak terikat dengan
waktu, seperti mengusap kepala dan mengusap di atas pembalut. Ini dikarenakan jangka waktu tidak memberikan kesan membatalkan keadaan suci. Karena, perkara yang membatalkan adalah berlakunya hadats baik itu kencing, berak, dan sebagainya. Qiyas ini walaupun bertentangan dengan hadits yang menunjukkan adanya waktu tertentu untuk mengusap, tetapi dipakai karena didukung dengan hadits Ibnu Ammarah.
Kalangan jumhur juga berpendapat jangka waktu masa mengusap khuf selama satu hari satu malam bagi mereka yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi mereka dalam perjalanan atau musafir (Fathul Qadir jilid 1 halaman 102, 107; Tabyinul Haqa’iq jilid 1 halaman 48; Al-Bada’i jilid 1 halaman 8; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 64; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 20; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 128 dan seterusnya; Al-Mughni jilid 1 halaman 282-291 dan seterusnya).
Ulama madzhab Hanafi pula berpendapat mereka yang melakukan musafir dengan tujuan maksiat adalah sama hukumnya dengan mereka yang lain, sehubungan dengan jangka waktu mengusap khuf-nya. Ulama madzhab Syafi'i dan Hambali pula menetapkan jangka waktu untuk orang yang musafir karena tujuan maksiat seperti jangka waktu orang yang bermukim.
Dalil yang dipegang oleh jumhur dalam masalah ini adalah hadits yang ditetapkan dan menerangkan kebolehan mengusap khuf. Di antaranya adalah:
Pertama, hadits Ali yang telah disebutkan sebelum ini, "Bagi orang musafir tiga hari dan tiga malam dan bagi yang bermukim sehari dan satu malam.” Riwayat Ahmad, Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah.
Kedua, hadits riwayat Khuzaimah bin Tsabit, "Bagi orang musafir tiga hari dan tiga malam, dan bagi yang bermukim sehari dan satu malam.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dia menshahihkan hadis ini.
Ketiga, hadits Shafiaran bin Assal, dia berkata, "Nabi telah memerintahkan kami supaya mengusap di atas kedua khuf kami apabila kami memakainya dalam keadaan bersih atau suci, selama tiga hari apabila kami musafir dan sehari semalam jika kami bermukim. Kami tidak perlu membukanya dengan sebab berak, kencing, atau tidur. Kami hanya harus membukanya apabila berjunub.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Kata Al-Khaththabi, hadis ini shahih isnadnya (Nailul Authar jilid 1 halaman 181-183).
Keempat, hadits Auf bin Malik al-Asyja'i, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh supaya mengusap khuf pada waktu peperangan Tabuk selama tiga hari dan tiga malam dan sehari semalam bagi yang bermukim.” Riwayat Imam Ahmad. Dia mengatakan bahwa inilah hadis yang paling baik dalam masalah mengusap khuf, karena ia terjadi dalam peperangan Tabuk, yaitu peperangan terakhir Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pendapat yang menetapkan jangka waktu ini adalah hadits dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abu Zaid, Syuraih, Atha', Ath-Thawri, dan Ishaq.
Pendapat yang betul adalah yang menetapkan batas waktu untuk mengusap khuf karena hadits Ibnu Ammarah tidak shahih. Selain itu, ia dapat dimungkinkan telah dinasakh dengan hadits-hadits yang shahih ini, karena kedudukannya datang kemudian. Hadits Awf berlaku pada waktu Perang Tabuk. Jarak di antara peristiwa perang ini dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lebih memungkinkan. Adapun qiyas yang dikemukakan oleh ulama madzhab Maliki, maka qiyas itu batal dengan masalah tayamum.

Kapankah awal jangka waktu mengusap khuf ?

Menurut pendapat jumhur, jangka waktu yang ditetapkan bagi mengusap khuf ini bermula
dari berlaku hadats setelah memakai khuf, hingga waktu yang sama pada hari kedua untuk yang bermukim dan pada hari keempat bagi mereka yang musafir. Karena, waktu yang dibolehkan untuk mengusap adalah bermula dengan berlakunya hadats. Dengan demikian, maka jangka waktu yang dihitung adalah dari ketika itu. Hal ini diqiyaskan dengan shalat yang waktunya dihitung mulai dari sejak ia boleh dikerjakan. Selain itu, hadits Shafwan bin Assal yang disebutkan dahulu yang menyebut, "Kami dianjurkan supaya tidak membuka khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali disebabkan junub. Tetapi tidak disebabkan oleh berak, kencing, dan tidur." Ini memberi pengertian bahwa khuf tersebut harus dibuka setelah tiga hari yang telah dilalui setelah membuang air besar. Khuf adalah menghalang dari hadats itu sampai ke bagian kaki. Oleh karena itu, ia perlu dihitung mulai dari waktu ia berhalangan atau waktu hadats itu tidak sampai ke bagian kaki.
Berdasarkan ini, maka siapa yang berwudhu pada waktu terbit fajar, kemudian dia memakai khuf-nya dan setelah terbit matahari baru berhadats, kemudian setelah tergelincir matahari barulah dia berwudhu dan mengusap khuf-nya, maka jika dia seorang yang bermukim, dia boleh mengusap hingga waktu yang sama dengan waktu dia menghilangkan hadats itu pada hari berikutnya. Yaitu, setelah tergelincir matahari hari kedua. Jika dia musafir, maka dia boleh mengusap hingga tergelincir matahari pada hari keempat.
Apabila seorang itu mengusap khuf-nya pada waktu bermukim, kemudian dia musafir ataupun sebaliknya, yaitu mengusap khuf dalam musafir kemudian dia bermukim, maka menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i dan Hambali, jangka waktunya dihitung tamat seperti orang yang bermukim. Karena, diberikan keutamaan dalam keadaan tersebut yang merupakan asal. Dalam dua keadaan yang telah disebut tadi, dia hanya boleh mengusap selama sehari semalam saja. Menurut pendapat ulama Hanafi, seandainya seseorang itu mengusap khuf pada waktu bermukim, tetapi sebelum sampai sehari semalam, dia telah mulai musafir, maka dia berhak mengusap sebagai seorang musafir, yaitu tiga hari tiga malam. Karena, dia telah menjadi seorang yang merantau. Orang merantau (musafir) berhak mengusap untuk waktu tiga hari tiga malam. Jika seorang yang musafir berhenti dan bermukim di suatu tempat, maka seandainya dia memenuhi jangka waktu bermukim, dia wajiblah membuka khuf-nya, karena kelonggaran untuk orang musafir tidak diberikan lagi tanpanya. Jika dia tidak menghabiskan jangka waktu, maka dia bolehlah meneruskan dengan keadaan orang musafir.
Sekiranya dia ragu-ragu adakah dia mulai mengusap pada waktu dalam musafir atau dalam waktu bermukim, maka menurut pendapat ulama madzhab Hambali (Al-Mughni jilid 1 halaman 292) hendaklah ia merujuk kepada yang pasti, yaitu mengusap sebagai seorang bermukim. Karena, tidak boleh seseorang itu mengusap dalam keadaan ragu.
Ulama madzhab Syafi'i berpendapat (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 67), seorang yang ragu tentang jangka waktunya masih ada atau sebaliknya, ia tidak boleh mengusap, baik jangka waktunya telah berakhir ataupun belum. Begitu juga orang musafir yang ragu apakah dia mengusap pada waktu musafir atau bermukim, karena mengusap khuf ini adalah suatu kelonggaran (rukhshah) yang diberikan dengan beberapa syarat, termasuk waktu. Oleh sebab itu, apabila dia ragu, maka hendaklah kembali kepada hukum asal, yaitu wajib membasuh.


PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########