BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


4. IJTIHAD DALAM MASALAH WAKTU

Menurut pendapat ulama (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 127; Al-Mughni jilid 1 halaman 386, 395; Bujairami Al-Khatib jilid 1 halaman 355 dan seterusnya; Nihayatul Muhtaj jilid 1 halaman 282 dan seterusnya), siapa yang tidak tahu waktu shalat karena awan, atau karena terkurung dalam rumah yang gelap, juga tidak ada orang yang dipercaya yang dapat memberitahunya tentang masuknya waktu, selain itu juga tidak ada jam bersamanya, maka dia hendaklah berijtihad menurut dugaan yang kuat seperti mengira-ngira hal yang menunjukkan masuknya waktu shalat, seperti wirid Al-Qur'an yang dibaca oleh orang-orang, mengaji, muthala'ah kitab, shalat dan sebagainya, termasuk menjahit, suara ayam yang biasa berkokok (ketika masuk waktu shalat), dan kerja-kerja yang menurut dugaannya dapat menjadi panduan untuk menentukan waktu.

Hukum ijtihad tetap wajib jika belum muncul keyakinan pada hati seseorang, baik dengan cara melihat ataupun lainnya seperti keluar untuk melihat fajar ataupun matahari. Dan ijtihad hukumnya jawaz jika keyakinan itu sudah muncul.
Jika salah seorang yang dipercayai baik lelaki ataupun perempuan memberitahunya secara jelas tentang masuknya waktu shalat, maka dia boleh mengikutinya. Karena, itu adalah pemberitahuan tentang perkara agama, yaitu seorang mujtahid hendaknya berpegang dengan kabar yang dipercaya, seperti khabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun jika dia diberi tahu tentang masuknya waktu oleh orang yang berijtihad juga dalam menentukannya, maka dia tidak boleh mengikutinya. Karena, seorang mujtahid tidak boleh mengikuti seorang mujtahid yang lain.
Jika dia ragu tentang masuknya waktu shalat dia tidak boleh shalat sehingga dia yakin atau mempunyai dugaan yang kuat, bahwa waktu telah masuk. Ketika sudah ada dugaan kuat, maka dia boleh shalat. Begitu juga mustahab jika dia melewatkan sedikit waktu shalatnya sebagai langkah berhati-hati sehingga sangkaannya dapat bertambah kuat, kecuali apabila dia takut terlewat waktu.       Jika dia yakin bahwa shalatnya ditunaikan sebelum masuk waktu, dan ketika menentukan masuknya waktu shalat dia berpandukan kepada pemberitahuan seseorang adil yang melihat langsung masuknya waktu dan yang dapat diterima riwayatnya. Maka, menurut pendapat yang zahir di kalangan ulama Syafi'i dan pendapat kebanyakan ulama lain, hendaklah dia mengqadha' shalat. Tetapi jika dia tidak yakin bahwa shalat yang dilakukannya itu sebelum masuknya waktu, maka dia tidak wajib qadha'. Dalil yang mengatakan wajib qadha' adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Musa, bahwa mereka mengulangi shalat Shubuh. Sebab, mereka shalat sebelum masuknya waktu. Selain itu, perintah shalat ditujukan kepada seorang mukallaf ketika masuk waktu. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan secara benar, maka ia tetap menjadi tanggungan seperti keadaan asalnya.

Melewatkan shalat

Melewatkan shalat sampai akhir waktu hukumnya boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat pada awal waktu akan mendapat keridhaan Allah SWT dan pada akhir waktu akan mendapat kemaafan-Nya. “
Jika kita tidak membolehkan shalat dilewatkan, maka keputusan ini akan menyusahkan banyak orang. Oleh karena itu, melewatkan shalat dibolehkan. Namun demikian, jika seseorang itu sengaja melewatkan shalat hingga keluar waktu, dan ketika terlewat waktu itu dia sedang mengerjakan shalat, maka dia berdosa. Tetapi, shalat yang dilakukan adalah sah (Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 53; Al-Muharrar fil Fiqh Al-Hambali jilid 1 halaman 28).



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########