BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


3. HUKUM MENGENAI HAID DAN NIFAS

Ada lima hukum berkenaan dengan masalah haid, yaitu (Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 228):

A. Wajib mandi apabila haid dan nifas telah berhenti

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'ltu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu ..." (Al-Baqarah: 222)
Juga, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, “Apabila haid datang, hendaklah kamu tinggalkan shalat. Apabila ia telah pergi, maka basuhlah darahmu (mandi) dan shalatlah.”
Begitu juga, riwayat Imam Al-Bukhari, "Tetapi, tinggalkanlah shalat pada hari-hari yang engkau didatangi haid. Kemudian (setelah berhenti haid), mandi dan shalatlah.” Riwayat al-jama’ah kecuali Ibnu Majah dari Aisyah (Nailul Authar jilid 1 halaman 568).

B. Dengan datangnya haid, maka wanita menjadi baligh dan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban syara'

Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang sudah haid, kecuali dengan tudung (khumar).” Riwayat Imam Ahmad dan lain-lain.
Jadi, hadits ini menerangkan bahwa kewajiban memakai kerudung (menutupi aurat) adalah karena karena haid. Hal ini menunjukkan bahwa taklif (tanggung jawab syara') telah diberikan kepadanya.

C. Dengan selesainya 'iddah haid

Maka seorang wanita dihukumi bersih rahimnya. Sebagaimana dimaklumi, (di antara) dasar ditetapkannya 'iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim dari bayi.

D. Menurut pandangan ulama Hanafi dan Hambali mengenai Tiga Quru’

Tiga quru' yang disebutkan oleh Al-Qur'an maksudnya adalah haid. 'lddah perempuan yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil tidak akan tamat, kecuali dengan selesainya masa haid yang ketiga. Masa haid sewaktu talak terjadi, tidaklah dihitung. Menurut ulama madzhab Maliki dan Syafi'i, quru' artinya 'suci.' Oleh karena itu, 'iddah dihitung berdasarkan masa-masa suci dan 'iddah
berakhir dengan bermulanya haid yang ketiga. Masa suci seorang wanita ketika talak dijatuhkan, dihitung sebagai salah satu dari tiga kali suci, walaupun masa itu sangat singkat, sedetik saja misalnya.

E. Menurut ulama madzhab Hambali, orang yang melakukan hubungan badan semasa haid wajib membayar kafarat

Masalah ini akan dibahas dengan lebih terperinci pada pembahasan perkara-perkara yang
diharamkan karena haid.



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########