BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


لَّا يَتَّخِذِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَلَيۡسَ مِنَ ٱللَّهِ فِي شَيۡءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُواْ مِنۡهُمۡ تُقَىٰةٗۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُۥۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ ٢٨
Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena [siasat] memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkanmu terhadap diri [siksa]-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali[mu.”

Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Bahwa Al-Hajjaj bin Amr yang mewakili Ka’b bin Al-Asyraf, Ibnu Abil Haqiq, serta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk memalingkan mereka dari agamanya. Rifa’ah bin Al-Mundzir, Abdullah bin Jubair, serta Sa’d bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata: “Hati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah terpalingkan dari agama kalian.” Mereka menolak peringatan tersebut. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini sebagai peringatan agar tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung kaum Mukminin.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id atau Ikrimah, yang bersumber dari Ibnu Abbas)

Firman-Nya (لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين) Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengangkat orang-orang kafir sebagai wali dan pemimpin dengan kecintaan kepada mereka dan mengabaikan orang-orang yang beriman.

Firman-Nya (ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء) (“Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dari pertolongan Allah.”) Allah Ta’ala mengancam perbuatan itu, artinya barangsiapa melanggar larangan Allah tersebut, maka ia benar-benar terlepas dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya Surah Al-Maaidah ayat 51 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian lainnya. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman setelah menyebutkan loyalitas (kesetiaan antara) orang-orang mukmin dari kalangan Muhajirin, Anshar dan orang-orang Arab Badui dalam Surah Al-Anfaal ayat 73 yang artinya: “Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (wahai kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Firman-Nya (إلا أن تتقوا منهم تقاة) (“Kecuali karena [siasat] memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.”) Maksudnya, kecuali bagi orang yang berada di suatu negeri dan pada waktu tertentu, merasa takut terhadap kejahatan orang-orang kafir, maka baginya diperbolehkan bersiasat kepada mereka secara lahirnya raja, bukan secara bathin dan niatnya. Sebagaimana Imam Al-Bukhari meriwayatkan dart Abu Ad-Darda’, ia berkata: “Sesungguhnya kami menampakkan wajah cerah kepada beberapa orang kafir, sedang hati kami melaknat mereka.”

Ats-Tsauri mengatakan, Ibnu ‘Abbas berkata: “Taqiyyah (bersiasat dalam usaha melindungi diri) itu bukan dengan amal, melainkan dengan lisan.” Demikian pula diriwayatkan oleh Al-‘Aufi dart Ibnu ‘Abbas bahwa taqiyyah itu dengan lisan. Hal yang lama juga dikatakan Abul `Aliyah, Abu Sya’tsa’, Adh-Dhahhak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Pendapat mereka itu diperkuat oleh firman Allah Ta’ala dalam Surah An-Nisaa’ ayat 106 yang artinya: “Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah ia beriman (mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir pedahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa).” Imam Al-Bukhari mengatakan, Al-Hasan berkata: “Taqiyyah itu berlaku sampai hari Kiamat kelak.”

Firman-Nya (ويحذركم الله نفسه) (“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya.”) Dengan kata lain, Allah Ta’ala memperingatkan kalian akan siksa-Nya di dalam penentangan terhadap-Nya dan azab-Nya bagi orang-orang yang menjadikan musuh-Nya sebagai wali, dan memusuhi para wali-Nya.

Firman-Nya (وإليه المصير) (“Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”) yaitu kepada-Nya tempat kembali untuk diberikan balasan bagi setiap orang atas amal yang diperbuatnya.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)