BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
Firman-Nya (فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله) Ibnu Juraij menceritakan, Ibnu Abbas mengatakan bahwasanya ayat ini maksudnya ialah, yakinilah bahwa Allah Ta’ala dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Sedangkan menurut All bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, maksudnya, barangsiapa yang masih tetap melakukan praktek riba dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas imam kaum muslimin untuk memintanya bertaubat, jika ia mau melepaskan diri darinya, maka keselamatan baginya, dan jika menolak, maka ia harus dipenggal lehernya.
Firman-Nya (وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون) maksudnya, kalian tidak berbuat zalim dengan mengambil pokok harta itu.
Firman-Nya (ولا تظلمون) maksudnya, karena pokok harta kalian dikembalikan tanpa tambahan atau pengurangan (yaitu: memperoleh kembali pokok harta). Ibnu Mardawaih meriwayatkan, Imam Asy-Syafi’i memberitahu kami, dari Sulaiman bin `Amr, dari ayahnya, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ
مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا
تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
Artinya: “Makajika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Firman-Nya (فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله) Ibnu Juraij menceritakan, Ibnu Abbas mengatakan bahwasanya ayat ini maksudnya ialah, yakinilah bahwa Allah Ta’ala dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Sedangkan menurut All bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, maksudnya, barangsiapa yang masih tetap melakukan praktek riba dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas imam kaum muslimin untuk memintanya bertaubat, jika ia mau melepaskan diri darinya, maka keselamatan baginya, dan jika menolak, maka ia harus dipenggal lehernya.
Firman-Nya (وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون) maksudnya, kalian tidak berbuat zalim dengan mengambil pokok harta itu.
Firman-Nya (ولا تظلمون) maksudnya, karena pokok harta kalian dikembalikan tanpa tambahan atau pengurangan (yaitu: memperoleh kembali pokok harta). Ibnu Mardawaih meriwayatkan, Imam Asy-Syafi’i memberitahu kami, dari Sulaiman bin `Amr, dari ayahnya, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أَلَا
إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، فَلَكُمْ رُؤُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ"
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya setiap riba dari riba jahiliyah itu sudah dihapuskan. Maka bagi kalian pokok harta [modal] kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (HR. Abu Dawud 3334 dan Ibnu Majah 3055)
PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########