BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dad padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji.”

Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Pada hari pemetikan pohon kurma, orang-orang Anshar mengeluarkan busrun (kurma mengkal), lalu menggantungkannya pada tali di antara dua tiang masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga dimakan oleh kaum fakir miskin dari kalangan muhajirin. Lalu salah seorang di antara mereka sengaja mengambil kurma yang buruk-buruk dan memasukkannya ke dalam beberapa tandan busrun (kurma mengkal), ia mengira bahwa perbuatan itu dibolehkan. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat berkenaan dengan orang yang mengerjakan hal tersebut.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Al-Barra’ bin Azib. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Majah, Ibnu Mardawih dan Al-Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrak. Dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya)

Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizakatkan. Maka turunlah ayat ini sebagai teguran atas perbuatan mereka.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai dan Al-Hakim yang bersumber dari Sahl bin Hanif)

Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan berzakat fitrah dengan satu sha’ kurma. Pada waktu itu datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang sangat rendah kualitasnya. Maka turunlah ayat ini sebagai petunjuk supaya mengeluarkan yang baik dari hasil pekerjaannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim yang bersumber dari Jabir)

Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada yang membeli makanan yang murah untuk disedekahkan. Maka turunlah ayat ini sebagai petunjuk bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas)

Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berinfak. Yang dimaksudkan di sini adalah sadaqah. Demikian dikatakan Ibnu Abbas: “Yaitu sebagian dari harta kekayaannya yang baik-baik yang telah dianugerahkan melalui usaha mereka.”

Firman-Nya (ولا تيمموا الخبيث) Ibnu Abbas mengemukakan: “Mereka diperintahkan untuk menginfakkan harta kekayaan yang paling baik, paling bagus, dan paling berharga. Dan Dia melarang berinfak dengan hal-hal yang remeh dan hina. Dan itulah yang dimaksud dengan “al khabiitsa” (pada ayat itu). Karena sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Maksudnya sengaja memberikan yang buruk-buruk.

Firman-Nya (منه تنفقون ولستم بآخذيه) maksudnya, seandainya hal itu diberikan kepada kalian, niscaya kalian tidak akan mengambilnya dan bahkan akan memicingkan mata. Sesungguhnya Allah Ta’ala lebih tidak membutuhkan hal semacam itu dari kalian. Maka janganlah kalian memberikan kepada Allah Ta’ala apa-apa yang tidak kalian sukai.

Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Aisyah, ia menceritakan:

أُتِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَبٍّ فَلَمْ يَأْكُلْهُ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نُطْعِمُهُ الْمَسَاكِينَ؟ قَالَ: "لَا تُطْعِمُوهُمْ مِمَّا لَا تَأْكُلُونَ".
Artinya: “Pernah dihidangkan kepada Rasulullah binatang sejenis biawak, namun beliau tidak memakannya tetapi tidak juga melarangnya. Lalu kukatakan: “Ya Rasulullah, kita berikan saja kepada orang-orang miskin.” Maka beliau bersabda: “Janganlah kalian memberi makan mereka sesuatu yang kalian tidak mau memakannya.” (HR. Ahmad 6/150)

Dan firman-Nya (واعلموا أن الله غني حميد) maksudnya, meskipun Allah Ta’ala memerintahkan kalian bersedekah dengan yang baik-baik, namun Dia Mahakaya dan tidak membutuhkan hal tersebut, perintah itu tidak lain hanyalah untuk menyamakan antara orang kaya dan orang miskin. Ayat ini sama dengan firman-Nya dalam Surah Al-Hajj ayat 37 yang artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimu yang dapat mencapainya.” Allah Ta’ala tidak membutuhkan makhluk-Nya sedangkan seluruh makhluk-Nya itu adalah fuqara (butuh kepada-Nya). Dia Mahaluas karunia-Nya dan apa yang ada pada-Nya tiada akan pemah habis. Barangsiapa bersedekah dengan harta dari hasil usaha yang baik, maka hendaklah ia mengetahui bahwa Allah Ta’ala Mahakaya, Mahaluas karunia-Nya, Mahamulia dan Mahadermawan. Dan Dia akan memberikan balasan atas semuanya itu serta melipatgandakannya dengan kelipatan yang banyak, yaitu bagi orang yang meminjamkan kepada Dzat yang tidak mempunyai kebutuhan (Allah Ta’ala) dan tidak berbuat zalim, Dia Mahaterpuji dalam segala perbuatan, firman, syari’at, dan takdir-Nya. Tidak ada Ilah yang haq selain Dia. dan tidak ada Rabb selain Dia.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)