BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٢٦٤
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

Firman-Nya (ياأيها الذين آمنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى) di sini Allah Ta’ala memberitahukan bahwa pahala sedekah itu bisa hilang karena tindakan menyebut-nyebut sedekah itu atau menyakiti si penerima sedekah tersebut. Jadi, pahala sedekah itu akan terhapus karena kesalahan berupa tindakan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti hati si penerima sedekah.

Firman-Nya (كالذي ينفق ماله رئا ء الناس ولا يؤمن بالله واليوم الآخر) maksudnya, janganlah kalian menghapuskan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti si penerima sedekah, sebagaimana terhapusnya pahala sedekah yang dikerjakan karena riya’ kepada manusia, di mana ia memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia bersedekah untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala, padahal niat yang sebenarnya adalah agar mendapat pujian orang lain serta bermaksud mendapatkan kepopuleran dengan sifat-sifat yang baik sehingga ia akan memperoleh ucapan terima kasih atau mendapat sebutan, “Orang yang dermawan” dan hal-hal duniawi lainnya, dengan memutuskan perhatiannya dari mu’amalah dengan Allah Ta’ala dan dari tujuan meraih keridhaan Allah Ta’ala serta memperoleh limpahan pahala-Nya.

Firman-Nya (فمثله كمثل صفوان) kemudian Allah memberikan perumpamaan orang yang berinfak dengan disertai riya’ tersebut. Adh-Dhahhak mengatakan, mengenai orang yang menyertai infaknya dengan tindakan menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti si penerima sedekah. “Shafwaanun” adalah jamak (plural) dari kata “shafwaanatun”. Di antara ulama ada yang mengatakan, kata “shafwaanun” dapat juga sebagai mufrad (kata tunggal), yang berarti batu yang licin.

Firman-Nya (عليه تراب فأصابه وابل فتركه صلدا) maksudnya, hujan itu menjadikan batu tersebut licin, tidak ada sesuatu pun di atasnya, karena semua tanah yang ada di atasnya telah hilang. Firman-Nya (لا يقدرون على شيئ مما كسبوا والله لا يهدي القوم الكافرين) demikian halnya dengan amal perbuatan orang-orang yang riya’, akan hilang dan lenyap di sisi Allah Ta’ala, meskipun amal perbuatan itu tampak oleh mereka, sebagaimana tanah di atas batu tersebut.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)