BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Bahwa ketika turun Surah Al-Baqarah ayat 261, berdoalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ya Rabb, semoga Engkau Melipatgandakan untuk umatku.” Maka turunlah ayat ini yang menjanjikan akan melipatgandakan tanpa batas.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Kitab Sahihnya, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Marwadaih, yang bersumber dari Ibnu Umar)

Firman-Nya (من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له أضعافا كثيرة) maksudnya Allah Ta’ala menganjurkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berinfak di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah beberapa kali mengulangi ayat ini dalam kitab-Nya yang mulia tidak hanya di satu tempat.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia menceritakan, ketika turun ayat tersebut, Abu Dahdah Al-Anshari bertanya: “Ya Rasulullah, apakah Allah Ta’ala mengharapkan pinjaman dari kita?” “Ya, wahai Abu Dahdah,” jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian Abu Dahdah berujar. “Perlihatkan tanganmu kepadaku, ya Rasulullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengulurkan tangannya dan Abu Dahdah berkata: “Sesungguhnya aku akan meminjamkan kepada Rabbku kebunku.” Ibnu Mas’ud menceritakan: “Di dalam kebun itu terdapat enam ratus pohon kurma dan di sana tinggal pula ibu Abu Dahdah dan keluarganya.” Ibnu Masud melanjutkan, kemudian Abu Dahdah datang dan memanggilnya: “Hai Ummu Dahdah.” “Labbaik,” jawabannya. Dia berujar: “Keluarlah, karena aku telah meminjamkannya kepada Rabbku.” Hadis ini juga diriwayatkan Ibnu Mardawaih.

Firman-Nya (قرضا حسنا) diriwayatkan dari Umar dan ulama salaf lainnya, yaitu infak di jalan Allah Ta’ala. Ada juga yang mengatakan, yaitu pemberian nafkah kepada keluarga. Tetapi ada juga yang berpendapat, yaitu tasbih dan “taqdis” (penyucian).

Firman-Nya (فيضاعفه له أضعافا كثيرة) hal ini seperti firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 yang artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahamengetahui.” Dan mengenai hal ini akan diuraikan lebih lanjut.

Firman-Nya (والله يقبض ويبسط) maksudnya, berinfaklah dan janganlah kalian pedulikan, karena Allah Mahamemberi rezeki. Dia akan sempitkan rezeki siapa saja yang Dia kehendaki, dan meluaskan rezeki orang yang Dia kehendaki pula. Dan dalam hal itu Dia mempunyai hikmah yang sangat sempurna. Firman-Nya (وإليه ترجعون) yaitu pada hari kiamat kelak.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)