BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةٗ لِّأَيۡمَٰنِكُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٤
Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah diantara manusia. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.”

Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Diturunkan berkenaan dengan sumpah Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk tidak memberi belanja lagi kepada Misthah (seorang fakir miskin yang hidupnya dibiayai oleh Abu Bakar), karena ia ikut memfitnah Siti Aisyah. Ayat tersebut sebagai teguran agar sumpah itu tidak menghalangi seseorang untuk berbuat kebaikan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij)

Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu menjadikan sumpah-sumpah (yang telah) kamu (ucapkan) kepada Allah sebagai penghalang bagimu dari berbuat kebaikan dan menyambung tali kekelurgaan jika sebelumnya kamu telah bersumpah untuk meninggalkan hal itu.” Hal itu seperti firman-Nya dalam Surah An-Nuur ayat 22 yang artinya: “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kamu bersumpah bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kaum kerabatnya, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu?”

Dengan demikian, orang yang tetap menjalankan sumpahnya itu berdosa. Dan untuk keluar dari sumpah itu, pelakunya harus membayar kafarat. Sebagaimana yang diriwayatkan Al-Bukhari, dari Hamam bin Munabbih, ia menceritakan, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

«نَحْنُ الآخرون السابقون يوم القيامة» وقال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
Artinya: “Kita adalah umat yang lahir di masa terakhir tetapi yang paling awal masuk ke dalam surga pada hari kiamat kelak.” Dan beliau bersabda: “Demi Allah, salah seorang di antara kalian yang mempertahankan sumpahnya untuk memojokkan keluarganya, lebih berdosa di sisi Allah daripada -melanggar sumpah itu- dengan membayar kafarat (denda) yang telah diwajibkan Allah atasnya.” (HR. Muslim 19/21)

Firman-Nya (ولاتجعلو الله عرضة لأيمانكم) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Artinya jangan-lah sekali-kali engkau menjadikan sumpahmu sebagai penghalang bagimu untuk berbuat kebaikan. Namun bayarlah denda sumpahmu dan lakukanlah kebaikan.” Hal yang sama juga dikatakan oleh Masruq, Asy-Sya’abi, Ibrahim An-Nakha’i, Mujahid, Thawus, Sa’id bin Jubair, Atha’, Ikrimah, Makhul, Az- Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Rabi’ bin Anas, Adh-Dhahhak, Atha’ Al-Khurasani, dan As-Suddi. Pendapat para ulama tersebut diperkuat dengan hadis yang terdapat dalam Kitab Ash-Shahihain, dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ -لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا"
Artinya: “Demi Allah, sesungguhnya aku insya Allah tidaklah bersumpah lalu aku melihat hal lain lebih baik daripada sumpah itu, melainkan aku akan menjalankan yang lebih baik tersebut, dan aku lepaskan sumpah itu dengan membayar kafarat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam Kitab Ash-Shahihain, juga ditegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah:

«يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنَّ أُعْطِيتَهَا عَنْ مسألة وكلت إليها، إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ» وَرَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم، قَالَ «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ»
Artinya: “Hai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu tanpa engkau minta, niscaya Allah akan membantumu untuk menjalankannya. Dan jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu setelah engkau minta, niscaya engkau dibiarkan dengan kepemimpinan itu (tidak mendapat pertolongan dari Allah). Dan jika engkau telah terlanjur bersumpah, kemudian engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada sumpahmu, maka hendaklah engkau mengerjakan yang lebih baik itu dan bayarlah denda atas sumpahmu tadi.”


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)