BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡيَتَٰمَىٰۖ قُلۡ إِصۡلَاحٞ لَّهُمۡ خَيۡرٞۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ ٱلۡمُفۡسِدَ مِنَ ٱلۡمُصۡلِحِۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٢٢٠             
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, ktakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Asbabun Nuzul ayat ini: “Ketika turun Surah Al-An’am ayat 152 dan Surah An-Nisa’ ayat 10, orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak-anak yatim. Begitu juga sisanya dibiarkan membusuk kalau tidak dihabiskan oleh anak-anak yatim itu. Hal tersebut memberatkan mereka. Lalu mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menceritakan hal itu. Maka turunlah ayat ini yang membenarkan menggunakan cara lain yang lebih baik.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai, Al-Hakim dan lain-lain yang bersumber dari Ibnu Abbas)

Firman-Nya (ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, ketika turun Surah Al-An’am ayat 152 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali melalui cara yang lebih baik.” Dan Surah An-Nisaa’ ayat 10 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” Maka (dengan turunnya ayat tersebut) orang yang mengasuh anak yatim langsung memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim yang diasuhnya. Lalu ia menyisakan sebagian dari makanannya dan ia simpan untuk si yatim, sampai si yatim memakannya, atau makanan itu jadi basi. Karena hal itu menyulitkan mereka (pengasuh anak yatim), lalu mereka melaporkan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka Allah pun menurunkan ayat ini. Setelah itu mereka pun menggabung makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim. Kisah ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih, Al-Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak. Dan begitu juga yang disebutkan oleh banyak ulama berkenaan dengan turunnya ayat ini, baik dari kalangan ulama salaf maupun khalaf.

Firman-Nya (قل إصلاح لهم خير) maksudnya mengurus urusan mereka secara patut adalah baik yaitu secara terpisah.

Firman-Nya (وإن تخاطلوهم فإخوانكم) maksudnya, kalian juga boleh menggabungkan makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, karena mereka adalah saudara kalian seagama.

Firman-Nya (والله يعلم المفسد من المصلح) maksudnya, Dia mengetahui orang yang berniat membuat kerusakan dari orang bemiat melakukan perbaikan.

Firman-Nya (ولو شاء الله لأعنتكم إن الله عزيز حكيم) maksudnya, seandainya Allah Ta’ala menghendaki, niscaya dapat mempersulit dan memberatkan kalian, tetapi Dia memberikan keleluasaan dan keringanan kepada kalian, serta membolehkan kalian menggabungkan makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, dengan cara yang lebih baik. Allah Ta’ala telah berfirman dalam Surah Al-An’am ayat 152 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” Bahkan Allah Ta’ala membolehkan makan dari harta anak yatim itu bagi orang yang membutuhkan, dengan cara yang baik, baik dengan syarat harus menggantinya bagi yang mampu atau secara cuma-cuma. Sebagaimana hal itu akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan Surah An-Nisaa’.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)