BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١
Artinya: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.”

Firman-Nya (وقتلوهم حيث ثقفتموهم وأخرجوهم من حيث أخرجوكم) maksudnya, hendaklah tekad kalian bangkit untuk memerangi mereka, sebagaimana tekad mereka bangkit untuk memerangi kalian. Juga tekad untuk mengusir mereka dari negeri di mana mereka telah mengeluarkan kalian darinya sebagai pembalasan yang setimpal.

Firman-Nya (والفتنة أشد من القتل) oleh karena jihad mengandung resiko lenyapnya nyawa dan terbunuhnya banyak orang, maka Allah Ta’ala mengingatkan bahwa kekafiran, kemusyrikan, dan berpaling dari jalan Allah Ta’ala yang meliputi diri mereka itu lebih berat, kejam dan dahsyat bahayanya dari pada pembunuhan. Abu Malik mengatakan: “Artinya, apa yang sedang kalian perbuat itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan.” Abu al-Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas mengatakan, “Syirik itu lebih berbahaya daripada pembunuhan.”

Firman-Nya (ولا تقاتلوهم عند المسجد الحرام) sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ، حَرَام بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَد شَجَرُهُ، وَلَا يُخْتَلى خَلاه. فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ"
Artinya: “Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan (disucikan) Allah pada hari penciptaan langit dan bumi, dan ia menjadi haram melalui pengharaman Allah sampai hari kiamat kelak. Dan tidak dihalalkan kecuali sesaat pada siang hari. Dan sesungguhnya pada saat ini adalah haram dengan pengharaman Allah sampai hari kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan rerumputannya tidak boleh dicabut. Jika ada seseorang mencari-cari keringanan dengan dalih peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah, maka katakanlah, “Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian.” (HR. Al-Bukhari 1834 dan Muslim 1353)

Maksudnya Allah mengizinkan beliau memerangi penduduknya pada waktu penaklukan kota Makkah, karena ketika beliau menaklukkan Makkah ada beberapa orang lelaki yang terbunuh di Khandamah. Ada pula yang mengatakan bahwa penaklukan itu dilakukan secara damai, karena ucapan beliau:

مَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ
Artinya: “Barangsiapa yang menutup pintu rumahnya maka ia aman, barangsiapa masuk masjid maka ia juga aman, dan barangsiapa masuk rumah Abu Sufyan maka ia juga aman.” (HR. Muslim ) Firman-Nya (حتى يقاتلوكم فإن قاتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكافرين) maksudnya, janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka mulai menyerang lebih dahulu. Maka ketika itu kalian boleh memerangi dan membunuh mereka di sana untuk mempertahankan diri dari penyerangan, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membai’at para sahabatnya pada saat perjanjian Hudaibiyah di bawah sebuah pohon untuk berperang ketika kaum Quraisy dan pendukung mereka dari Bani Tsaqif dan kumpulan dari berbagai kabilah pada tahun itu berkomplot memusuhi beliau. Kemudian Allah Ta’ala menahan peperangan itu terjadi di antara mereka, Dia berfirman dalam Surah Al-Fath ayat 24 yang artinya: “Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan menahan tangan dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka.”


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)