فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ
فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٞ ١٨١
Artinya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” Firman-Nya ini maksudnya, barangsiapa menyelewengkan wasiat itu dan menyimpangkannya, lalu mengubah ketetapannya dengan menambah atau mengurangi, tentu saja termasuk dalam hal ini adalah menyembunyikannya.
Firman-Nya (فإنما إثمه على الذين يبدلونه), Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengemukakan: “Pahala si mayit itu ada di sisi Allah Ta’ala, sedangkan dosanya (mengubah wasiat) ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya.” Firman-Nya (إن الله سميع عليم) maksudnya Allah Ta’ala mengawasi apa yang diwasiatkan oleh si mayit, dan Dia mengetahui hal itu serta perubahan yang dilakukan oleh penerima wasiat.
PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########