BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memberitahukan tentang orang-orang yang kufur dan terus-menerus dalam kekufuran sampai menemui ajalnya, bahwa mereka itu mendapat laknat dari Allah Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya melaknat orang-orang kafir (secara umum). Umar bin Al-Khaththab sendiri dan para pemimpin setelahnya juga pernah melaknat orang-orang kafir dalam qunut dan di luar qunut. Sedangkan mengenai laknat terhadap orang kafir tertentu (fulan dan fulan), maka sekelompok ulama berpendapat bahwasanya laknat seperti ini tidak diperbolehkan. Karena kita tidak tahu; dalam keadaan bagaimana Allah Ta’ala akan mengakhiri hidupnya. Dan sebagian ulama berargumen dengan ayat ini.
Kelompok yang lain membolehkan laknat terhadap orang kafir tertentu. Pendapat ini dipilih oleh Abu Bakar bin Al-Arabi Al-Maliki, namun ia berlandasan pada hadits lemah. Sedangkan kelompok yang lain berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah orang yang dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mabuk, maka beliau menjatuhkan had (hukuman/siksa) baginya lalu ada seseorang yang berkata: “Semoga Allah melaknatnya, betapa seringnya ia melakukan hal itu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ
وَهُمۡ كُفَّارٌ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ لَعۡنَةُ ٱللَّهِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ
وَٱلنَّاسِ أَجۡمَعِينَ ١٦١
Artinya: ““Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapati laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.” Dalam ayat ini Allah Ta’ala memberitahukan tentang orang-orang yang kufur dan terus-menerus dalam kekufuran sampai menemui ajalnya, bahwa mereka itu mendapat laknat dari Allah Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya melaknat orang-orang kafir (secara umum). Umar bin Al-Khaththab sendiri dan para pemimpin setelahnya juga pernah melaknat orang-orang kafir dalam qunut dan di luar qunut. Sedangkan mengenai laknat terhadap orang kafir tertentu (fulan dan fulan), maka sekelompok ulama berpendapat bahwasanya laknat seperti ini tidak diperbolehkan. Karena kita tidak tahu; dalam keadaan bagaimana Allah Ta’ala akan mengakhiri hidupnya. Dan sebagian ulama berargumen dengan ayat ini.
Kelompok yang lain membolehkan laknat terhadap orang kafir tertentu. Pendapat ini dipilih oleh Abu Bakar bin Al-Arabi Al-Maliki, namun ia berlandasan pada hadits lemah. Sedangkan kelompok yang lain berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah orang yang dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mabuk, maka beliau menjatuhkan had (hukuman/siksa) baginya lalu ada seseorang yang berkata: “Semoga Allah melaknatnya, betapa seringnya ia melakukan hal itu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"لَا تَلْعَنْهُ فَإِنَّهُ يُحِبُّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ"
Artinya: “Janganlah engkau melaknatnya, karena sesungguhnya ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari: 6780) Hal ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya boleh dilaknat.
PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########