BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ المُعَلِّمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah dari Qotadah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Dan dari Husain Al Mu’alim berkata, telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah beriman seseorang dari kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri.”

PENJELASAN DALAM KITAB FATHU AL-BARIY

Al-Karmani mengatakan, bahwa lafaz iman sudah dikemukakan pada bab sebelumnya, namun pada bab ini permasalahan yang diangkat berbeda dengan permasalahan sebelumnya, di mana pada pembahasan sebelumnya disebutkan (memberi makan adalah sebagian dari iman). Seakan-akan beliau mengatakan, bahwa kecintaan di sini adalah bagian dari iman.

Lafaz kalimat (لا يؤمن) (tidak sempurna keimanan) orang yang mengaku beriman. Pada redaksi hadis yang diriwayatkan Al-Mustamli menggunakan kata (أحدكم). Ushaili menggunakan kata (أحد), sementara Ibnu Asakir, Muslim dan Abu Khaitsaman menggunakan kata (عبد).

Apabila dikatakan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah dalam hadis ini (mencintai saudaranya), berarti imannya telah sempurna walaupun tidak melaksanakan rukun iman yang lain. Jawabnya, pengertian seperti ini diambil dari kalimat (لأخيه المسلم) melihat sifat-sifat yang lain bagi seorang Muslim.

Dalam hadis riwayat Ibnu Hibban dijelaskan (لا يبلغ عبد حقيقة الإيمان) (Seseorang tidak akan mencapai hakikat keimanan), maksudnya adalah kesempurnaan iman. Tetapi orang yang tidak melakukan apa yang ada dalam hadis ini, dia tidak menjadi kafir.

Lafaz kalimat (حتى يحب) (Sampai mencintai) hal ini bukan berarti bahwa tidak adanya keimanan menyebabkan adanya rasa cinta.

Lafaz kalimat (مايحب لنفسه) (Sebagaimana mencintai diri sendiri) dari kebaikan. Kata (الخير) mencakup semua ketaatan dan semua hal yang dibolehkan di dunia dan akhirat, sedangkan hal-hal yang dilarang oleh agama tidak termasuk kategori al-khair. Adapun cinta adalah menginginkan sesuatu yang diyakini sebagai suatu kebaikan.

Imam Nawawi mengatakan, “Cinta adalah kecenderungan terhadap sesuatu yang diinginkan. Sesuatu yang dicintai tersebut dapat berupa sesuatu yang dapat diindra, seperti bentuk, atau dapat juga berupa perbuatan seperti kesempurnaan, keutamaan, mengambil manfaat atau menolak bahaya. Kecenderungan di sini bersifat ikhtiyari (kebebasan), bukan bersifat alami atau paksaan.

Maksud lain dari cinta di sini adalah cinta dan senang jika saudaranya mendapatkan seperti apa yang dia dapatkan, baik dalam hal-hal yang bersifat indrawi atau maknawi. Abu Zinad bin Siraj mengatakan, “Secara zahir hadis ini menuntut kesamaan, sedang pada realitasnya menuntut pengutamaan, karena setiap orang senang jika ia lebih dari yang lainnya. Maka apabila dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri, berarti ia termasuk orang-orang yang utama.”

Saya berpendapat, “Imam Iyad juga mengatakan demikian. Namun pendapat ini masih berpeluang untuk dikritik, karena maksudnya adalah menekankan untuk bersikap tawadu’ (rendah hati), sehingga dia tidak senang untuk melebihi orang lain, karena hal ini menuntut adanya persamaan, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi.” Semua ini tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan perbuatan dengki, iri, berlebihan, kecurangan dan lainnya yang termasuk dalam perangai buruk. 

PEMBAHASAN LENGKAP SYARAH KUTUB HADIS


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)