BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


Ilmu Mantiq Menurut Arab & Islam (1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).

(1) Pengertian Kulliyyat Khams; (2) Tentang Substansi/Mahiyyah; Pengertiannya, Maksudnya, Contohnya, Tanda-Tanda Sifatnya & Kesimpulannya; (3) Pembagian Lafaz Kulliy Berdasarkan Keterkaitannya dengan Esensi/Mahiyyah: Dzatiy & ‘Aradhiy; (4) Kulliyyat Khams Pertama Jinis: Pengertiannya, Pembagiannya (Jinis Qarib, Mutawassith, Ba’id & Munfarid); (5) Kulliyyat Khams Kedua Nau’: Pengertiannya, Macam-Macamnya: Nau’ Haqiqiy (Munfarid & Ghairu Munfarid) & Idhafiy (Safil, Mutawassith & ‘Aliy); (6) Kulliyyat Khams Ketiga Fashl: Pengertiannya, Macam-Macam Fashl (Berdasarkan Mahiyyah yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib & Ba’id) (Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan Kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam & Muqassam); (7) Kulliyyat Khams Keempat Khashah: Pengertiannya, Pembagiannya (Secara Umum & Substansi-nya) (Secara Umum: Khashah Lazimah & Munfariqah) (Secara Substansi: Nau’iyyah & Jinsiyyah); (8) Kulliyyat Khams Kelima ‘Aradh ‘Am: Pengertiannya, Pembagiannya (‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq & Ghair Lazim/Mufariq).



PEMBAHASAN ILMU MANTIQ TERLENGKAP : klik disini

Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)

BAB 10 : AL-KULLIYYAT AL-KHAMS/PREDICABLE (الكليات الخمس) I. PENGERTIAN KULLIYYAT KHAMS (تعريف الكليات الخمس) Kulliyyat adalah jamak dari Kulliy, sedangkan Khams adalah lima. Jadi artinya adalah Kulliy yang lima. Kulliyyat Khams terdiri dari: Jenis, Nau’, Fashl, Khashash dan ‘Aradh ‘Am. II. TENTANG SUBSTANSI/MAHIYYAH (الماهية) Menurut istilah Ilmu Mantiq, Mahiyyah adalah (ما به يكون الشيء نفسه) sesuatu yang dengannya menjadi dirinya sendiri. Mahiyah adalah gabungan antara Jins dan Fashl (الجنس + الفصل). Maksud dari Mahiyyah adalah apabila kita melihat kepada sesuatu hal yang bermacam-macam jenisnya, maka kita akan menemukan perbedaan antara satu dengan yang lain, seperti manusia, kuda, anjing, pohon, batu, emas, perak, air, debu, api dan lain sebagainya. Setiap darinya mempunyai wujud yang khusus dan bermacam-macam pemaknaan. Maka akan timbul suatu pertanyaan dalam benak kita, apakah sesuatu itu apabila kita menemukannya maka kita akan menemukan apa itu manusia, kuda, air dan lain sebagainya. Misalnya apabila kita melihat beberapa manusia, seperti Zaid, Umar dan Ali, kita akan menemukan setiap dari mereka memiliki sifat khusus yang membedakan antara mereka seperti dalam segi umur, bentuk tubuh, warna kulit, tinggi badan, berat badan, ilmu dan sebagainya. Begitu juga sifat yang ikut dalam diri mereka semua, yaitu Zaid, Umar dan Ali adalah manusia. Oleh karena perihal ini, maka kita dapat menyimpulkan esensi dari seorang manusia dengan melihat unsur-unsur yang terkadung di dalamnya. Sebagaimana manusia yang memiliki suatu Mahiyyah khusus, maka benda-benda lainnya pun memiliki Mahiyyah-nya sendiri-sendiri. Dengan Mahiyyah ini, sesuatu akan menjadi dirinya sendiri. Contoh: Lafaz (الإنسان) manusia. Mahiyyah dan hakekat dari manusia adalah (حيوان ناطق) hewan yang berpikir. Oleh karena itu, sifat kehewanan dan sifat berpikir bergabung dan tercakup dalam diri manusia, sehingga menjadikan sesuatu tersebut sebagai seorang manusia, bukan kuda, pohon, emas dan lain sebagainya. Lafaz (الفرس) kuda. Mahiyyah dan hakekat dari kuda adalah (حيوان صاهل) hewan yang meringkik. Lafaz (الخمر) khamr. Mahiyyah dan hakekat dari khamr adalah (شراب مسكر) minuman yang memabukkan. Tanda-tanda sifat pada Mahiyyah: (تكون الماهية أوصافا مشتركة بين جميع الأفراد) Mahiyyah-nya berupa sifat-sifat yang mengikuti semua individu-individu. Sebagaimana sifat hewaniyah dan nathiqiyyah yang mengikuti Zaid, Umar dan Ali. Maka tidak dibenarkan jika Mahiyyah hanya mencakup sifat tertentu untuk sebagian individu. (تكون تلك الأوصاف أساسية بها يكون الشيء نفسه) Sifat-sifat tersebut adalah sifat asasi untuk suatu Mahiyyah. Sebagaimana apabila kita mengumpulkan sifat-sifat pada manusia secara khusus, maka akan ditemukan darinya sifat tertawa, berpikir, berkata dengan lisan dan lainnya. Akan tetapi semua sifat tersebut tidak berada dalam satu tingkatan pada manusia. Oleh karena itu kita memilih sifat asasi yang pasti dimiliki manusia seperti berpikir, dan mustahil sifat ini dimiliki oleh selain manusia. (تكون تلك الصفات الأساسية بعضها أعم منه وبعضها مساو له) Sifat-sifat asasi tersebut sebagian bentuknya lebih umum dari Mahiyyah atau sama derajatnya dengannya. Contoh: Manusia adalah hewan yang berpikir. Sifat hewani adalah sifat pada benda hidup yang berkembang, perasa dan bergerak sesuai keinginannya. Ini adalah sifat yang umum karena sifat ini terdapat pada manusia dan selainnya, seperti kuda, gajah, singa dan selainnya. Sedangkan sifat berpikir adalah sifat khusus bagi manusia saja, yang membedakannya dengan sifat hewani lainnya, karena tidak ada hewan lainnya yang berpikir, memiliki akal sebagaimana manusia. Kesimpulan: Bahwasanya Mahiyyah adalah penyatuan kumpulan dari sifat-sifat Dzatiy, yang merupakan bagian dari Mahiyyah. Dan yang diluar dari Mahiyyah adalah ‘Aradhiy. III. PEMBAGIAN LAFAZ KULLIY BERDASARKAN KETERKAITANNYA DENGAN SUBSTANSI/MAHIYYAH (أقسام اللفظ الكلي باعتبار علاقته بالماهية) Dzatiy (الذاتي), yaitu (ما لا يكون خارجا عن ماهية ما تحته من أفراده) suatu lafaz Kulliy yang tidak keluar dari esensi/hakikat individu yang berada di bawahnya/tercakup oleh lafaz tersebut. Atau (الوصف الأساسي الذي لو فقد فقدت الماهية) sifat asasi/dasar yang jika sifat itu hilang, maka hilanglah Mahiyyah/hakekat dari sesuatu tertentu. Maka sesuatu tidak dapat dinyatakan hakekatnya tanpa adanya sifat Dzatiy ini, dengan kata lain, tidak mungkin dapat tergambar segala sesuatu tanpa adanya sifat Dzatiy. Pembagiannya yaitu Jins, Fashl dan Nau’. ‘Aradhiy (العرضي), yaitu (ما يكون خارجا عن ماهية ما تحته من أفراده) suatu lafaz Kulliy yang keluar dari esensi/hakikat individu yang berada di bawahnya/di luar cakupan lafaz tersebut. Atau (الوصف الثانوي الذي لو فقد لم تفقد الماهية) sifat kedua/tidak asasi yang jika sifat itu hilang, maka tidak hilang Mahiyyah/hakekat dari sesuatu tertentu. Dengan kata lain, memungkinkan untuk menggambarkan sesuatu tanpa disebutkan sifat ‘Aradhiy ini. Pembagiannya yaitu ‘Aradh ‘Am dan ‘Aradh Khash. IV. KULLIYYAT KHAMS PERTAMA: JINIS (الكليات الخمس الأولى: الجنس) Pengertian: Jinis/Genus (جنس), yaitu (الكلي الذي كانت أفراده مختلفة في حقايقها وكان جزءً لحقيقة أفراده) lafaz Kulliy yang Mashadaq-nya terdiri dari individu-individu yang hakikatnya berbeda-beda. Atau lafaz Kulliy yang di bawahnya terdapat lafaz Kulliy lain yang lebih khusus. Contoh: Lafaz (الحيوان) di dalamnya mencakup golongan-golongan yang hakikatnya berbeda-beda, yaitu manusia, kuda, sapi dan lain-lain. Jadi hakikat manusia berbeda dengan hakikat jenis hewan lainnya. Pembagiannya: Jinis Safil/Infima atau Qarib/Proxiamante Genus (الجنس السافلي أو القريب), yaitu (الجنس الذي يلي النوع مباشرة وفوقه أجناس) Jinis yang tidak ada Jinis lagi di bawahnya. Contoh: Lafaz (الحيوان). Di atasnya terdapat Jinis, yaitu (النامي) – (الجسم) – (الجوهر). Sedangkan di bawahnya tidak ada Jinis lagi kecuali hakekat-hakekat yang berbeda, seperti manusia, sapi, kuda dan lainnya. Jinis Mutawassith/Intermediate Genus (الجنس المتوسط), yaitu (الجنس الذي بين الجنس البعيد والجنس القريب) Jinis yang di atas dan bawahnya terdapat Jinis. Contoh: Lafaz (النامي). Di atasnya terdapat Jinis, yaitu (الجسم). Sedangkan di bawahnya terdapat jenis Jinis yaitu (الحيوان). Jinis Ba’id//Fare atau ’Aliy/Summon Genus atau Jinis Ajnas (الجنس البعيد أو العالي أو جنس الأجناس), yaitu (الجنس الذي ليس فوقه كلي) Jinis yang tidak ada lagi Jinis di atasnya. Contoh: Lafaz (الجوهر) yang di atasnya tidak terdapat Jinis, sedangkan di bawahnya terdapat beberapa Jinis, yaitu (الجسم) – (الحيوان). Jinis Munfarid (الجنس المنفرد), yaitu (ما لم يندرج تحت جنس أصلا وادرج تحته أنواع) Jinis yang tidak di bawahnya Jinis sama sekali, tetapi di bawahnya ada Nau’. Contoh: (النقطة على القول ببساطتها) Titik yang tidak ada di bawahnya Jinis, tetapi di bawahnya ada Nau, seperti titik di awal, titik di tengah, titik di akhir dan titik-titik lainnya. V. KULLIYYAT KHAMS KEDUA: NAU’ (الكليات الخمس الثالثة: النوع) Pengertiannya: Nau’/Species (نوع), yaitu (الكلي الذي يصدق على أفراد حقيقة واحدة) lafaz Kulliy yang Mashadaq-nya terdiri dari individu-individu yang hakikatnya sama. Contoh: Lafaz (الإنسان) yang Mashadaq-nya adalah Ahmad, Ali, Amir, yang mereka semua hakikatnya sama. Macam-macam Nau’: Nau’ Haqiqiy (النوع الحقيقي), yaitu lafaz Nau’ yang berada di bawah Jinis, sedangkan Mashadaq-nya merupakan hakekat yang sama, dan tidak ada di bawahnya kecuali Jiz’i-nya. Contoh seperti sebelumnya. Pembagiannya adalah: Haqiqiy Munfarid (حقيقي منفرد), yaitu (ما لم يندرج تحت جنس واندرج تحته أفراد) lafaz Nau’ yang tidak ada di bawahnya Jinis, tetapi di bawahnya terdapat individu-individu. Contoh: (النقطة) titik. Haqiqiy Ghair Munfarid (حقيقي غير منفرد), yaitu (ما اندرج تحت جنس واندرج تحته أفراد) lafaz Nau yang tidak berada di bawah Jinis, tapi di bawahnya ada individu-individu. Contoh: Manusia Nau’ Idhafiy (النوع الإضافي), yaitu lafaz Nau’ yang berada di bawah Jinis, sedangkan hakekatnya bisa sama atau tidak. Pembagiannya adalah: Safil (السافل), yaitu (النوع الذي ليس تحته إلا أفراد جزئية) Nau’ yang tidak ada lagi di bawahnya kecuali substansi juz’i-nya. Contoh: Lafaz (الإنسان), tidak ada Nau’ di bawahnya, kecuali hanya juz’i-nya, yaitu: Ahmad, Ali, Amir dan lainnya. Mutawassith (المتوسط), yaitu (النوع الذي بين النوع العالي والنوع السافل) Nau’ yang di bawahnya dan atasnya ada Nau’ lainnya. Contoh: Lafaz (الحيوان) yang di atasnya ada (النامي) dan di bawahnya ada (الإنسان). Lafaz (النامي) yang di atasnya ada (الجسم) dan di bawahnya ada (الحيوان). ‘Aliy (العالي), yaitu (النوع الذي ليس فوقه إلا الجنس العالي) Nau’ yang tidak ada lagi di atasnya kecuali Jinis ‘Aliy. Contoh: (الجسم) tidak ada lagi di atasnya kecuali Jinis ‘Aliy, yaitu (الجوهر). VI. KULLIYYAT KHAMS KETIGA: FASHL (الكليات الخمس الثانية: الفصل) Pengertiannya: Fashl/Specific Difference (فصل), yaitu (الكلي الذي كانت أفراده متفقة في الحقيقة، وكان هو جزء حقيقة أفراده) lafaz Kulliy yang Mashadaq-nya terdiri dari individu-individu yang hakikatnya sama dan ia adalah bagian dari hakikat individu-individunya. Contoh: (الناطق) yang berpikir, merupakan bagian dari hakikat (الإنسان) manusia. Mashadaq-nya sama, yaitu Ahmad, Ali, Amir dan lainnya. Macam-macam Fashl: Berdasarkan Mahiyyah/substansi yang terdapat di dalamnya: Fashl Qarib (الفصل القريب), yaitu (ما يميز الشيء عما يشاركه في جنسه القريب) lafaz Kulliy yang berupa alat yang membedakan dengan Jinis-nya yang dekat. Contoh: (الناطق) yang berpikir, merupakan Fashl Qarib bagi (الإنسان) sehingga membedakannya dengan satu Jinis-nya, seperti kambing, sapi, kuda dan lainnya. Fashl Ba’id (الفصل البعيد), yaitu (ما يميز الشيء عما يشاركه في جنسه البعيد) lafaz Kulliy yang berupa alat yang membedakan dengan Jinis-nya yang jauh. Contoh: Lafaz “berperasaan”, merupakan alat untuk membedakan antara manusia dengan Jinis yang jauh seperti hewan. Berdasarkan apa yang dinisbatkan kepadanya dari Nau’ dan Jinis: Fashl Muqawwam (الفصل المقوم), yaitu (الذي يقوم الماهية ويدخل في قوامها) Fashl yang membentuk suatu Mahiyyah dan memasukkannya dalam unsur utamanya. Ini yang membedakan jenis Nau’ ini dari selainnya dari sisa-sisa Nau’ yang ikut dalam Jinis-nya. Contoh: Berpikir yang dinisbatkan kepada manusia. Bahwasanya berpikir bagian dari manusia, dan masuk dalam unsur utamanya, sehingga dapat membedakan manusia dari segala yang diikuti dalam sifat kehewanan. Fashl Muqassam (الفصل المقسم), yaitu (الذي يضم إلى الجنس ليميز عنه بالتقسيم) Fashl yang bersatu kepada Jinis, yang membedakannya dengan melahirkan suatu pembagian dari sesuatu. Contoh: Berpikir yang dinisbatkan kepada hewan. Bahwasanya jika lafaz berpikir disatukan kepada hewan, maka ia menjadi macam dari macam-macamnya hewan, atau manusia menjadi macam dari hewan. VII. KULLIYYAT KHAMS KEEMPAT: KHASHSHAH (الكليات الخمس الرابعة: الخاصة) Pengertiannya: Khashshah/Property (خاصة), yaitu (الكلي الذي كان مختصاً بحقيقة واحدة وخارجاً عن الحقيقة) lafaz Kulliy yang khusus dengan satu hakikat dan di luar dari hakikatnya. Contoh: Lafaz (الضاحك) tertawa adalah lafaz Kulliy akan tetapi khusus untuk hakikat (الإنسان) manusia, karena tidak ada selain manusia yang tertawa, tetapi tertawa tidak termasuk hakikat manusia dan bagian dari zatnya, sebab tidak semua manusia tertawa. Dengan kata lain, tertawa ini sifat khusus bagi suatu individu tertentu, misalnya ketika bahagia. Pembagiannya: Secara umumnya: Khashshah Lazimah (خاصة لازمة), yaitu (ما لا ينفك عن الشيء) yang tidak terpisah atas sesuatu. Contoh: (الإنسان ضاحك) Manusia itu tertawa. Maka di sini sifat tertawa Khashash/khusus bagi manusia, tidak dialami oleh lainnya, dan hal tersebut tidak dapat tidak terjadi pada manusia dalam setiap waktu karena yang kita maksud tertawa di sini adalah tertawa dengan Quwwah (القوة هي إمكان حصول الشيء), bukan dengan Fi’il (الفعل هو حصول الشيء واقعا). Khashshah Mufariqah (خاصة مفارقة), yaitu (ما ينفك عن الشيء) yang terpisah atas sesuatu. Contoh: (الإنسان ضاحك بالفعل). Maka tertawa di sini khusus bagi manusia yang terbatas dengan Fi’il, hal ini dikarenakan manusia tidak selalu tertawa dalam setiap waktu. Berdasarkan substansi/Mahiyyah-nya: Na’uiyyah (نوعية), yaitu (إذا كانت الماهية نوعية) apabila substansinya berupa Nau’iyyah. Contoh: Tertawa yang dinisbatkan kepada Manusia. Jinsiyyah (الجنسية), yaitu (إذا كانت الماهية جنسية) apabila substansinya berupa Jinsiyyah. Contoh: Berjalan yang dinisbatkan kepada hewan. VIII. KULLIYYAT KHAMS KELIMA: ‘ARADH ‘AM (الكليات الخسم الخامسة: عرض عام) Pengertiannya: ‘Aradhu ‘Am/General (عرض عام), yaitu (الكلي الذي كان غير مختص بحقيقة واحدة وكان خارجاً عن الحقيقة) lafaz Kulliy yang tidak khusus untuk satu hakikat dan ia berada di luar hakikat lafaz tersebut. Contoh: Lafaz (الماشي) yang berjalan. Lafaz tersebut bersifat umum yang mencakup manusia, kuda, sapi, tetapi hakikat dari setiap tersebut berbeda-beda. Ia tidak masuk dalam hakikatnya, dan tidak menjadi bagian dari zatnya. Pembagiannya: ‘Aradh ‘Am Lazim/Ghair Mufariq (عرض عام لازم أو غير مفارق). Contoh: (الإنسان ماش بالقوة). Ini adalah ‘Aradh ‘Am karena berjalan juga dialami selain manusia, kuda misalnya. Hal ini terjadi terus-menerus karena bagi manusia dapat dan mampu berjalan, serta tidak mengalami kelumpuhan, berbeda dengan tumbuhan yang tidak memiliki kekuatan untuk berjalan. Pembagiannya: (ما يلزم الماهية من حيث هي) apa yang dilazimkan bagi suatu Mahiyyah/substansi dari segi sesuatu tersebut. Contoh: (الزوجية للأربعة) Genap untuk angka empat, bahwasanya genap suatu kelaziman bagi substansi angka empat, tidak dapat memisahkannya. (ما يلزم الماهية بالنظر إلى الوجود) apa yang dilazimkan bagi suatu Mahiyyah/substansi dengan melihat kepada keberadaannya. Contoh: (السواد لحبشي والزنجي) Warna hitam pada Habasyah dan orang negro. Bahwasanya warna hitam lazim untuk keberadaan Habasyah dan orangnya, tidak untuk substansinya, karena substansinya adalah kemanusiaan. Dan warna hitam tidak dilazimkan bagi manusia, karena tidak semua manusia itu hitam. ‘Aradh ‘Am Mufariq/Ghair Lazim (عرض عام مفارق أو غير لازم). Contoh: (الإنسان ماش بالفعل). Jika dikatakan manusia tidak selalu berjalan, tetapi terkadang duduk, tidur dalam sela-sela waktunya, sejak lahir hingga wafat.