Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
4. Sunnah-Sunnah yang Dilakukan Setelah Shalat Fardhu
Menurut fuqaha (Al-Muhadzdzab jilid 1
halaman 81; Al-Mughni jilid 1 halaman 560-562), berikut ini beberapa
sunnah setelah shalat fardhu. Pertama, disunnahkan berdiam sebentar
untuk menunggu imam bersama para makmum lain jika dalam jamaah terdapat para
perempuan hingga mereka beranjak pergi. Tujuannya agar jamaah pria tidak
bercampur dengan jamaah perempuan. Ummu Salamah berkata, “Setelah selesai
shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam sebentar sehingga
jamaah perempuan beranjak pergi. Setelah itu baru beliau bangkit.” Ummu
Salamah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu karena
mungkin agar kaum perempuan sampai di tempat masing-masing tanpa bertemu dengan
jamaah laki-laki.” HR. Bukhari dan Ahmad (Nailul Authar jilid 2
halaman 309)
Kedua, para jamaah
boleh beranjak dari shalat ke arah kanan atau kiri sesuai keperluan. Namun jika
tidak ada keperluan, maka hendaklah beranjak ke arah kanan karena itu lebih
afdhal. Ibnu Mas'ud berkata, “Janganlah kalian menjadikan bagian bagi setan
dari shalat kalian. Sudah semestinya setelah shalat seseorang beranjak ke arah kanan.
Jarang sekali aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beranjak ke
arah kiri.” (HR. Muslim) Dari Qubaish bin Hulb, ayahnya berkata bahwa ia
pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau
beranjak dari sebelahnya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ketiga, disunnahkan untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dengan ucapan
atau berpindah dari tempat semula. Namun, pemisahan dengan berpindah tempat
lebih afdhal karena ada larangan penggabungan dua shalat tersebut, kecuali setelah
ada pemisahan. Alasan lain, karena dengan berpindah tempat berarti memperbanyak
pijakan kaki yang akan menjadi saksi kebaikan nanti pada hari Kiamat. Akan
tetapi untuk shalat Subuh dan sunnah qabliyyahnya, pemisahannya dengan
berbaring dengan lambung kanan atau kiri karena mengikuti sunnah. Imam Ahmad
berkata, “Bagi imam tidak boleh melakukan shalat sunnah di tempat ia berdiri
sebagai imam, sebagaimana pendapat imam Ali.” Ia juga berkata, “Siapa
saja yang shalat di belakang imam, maka boleh baginya untuk melakukan shalat
sunnah di tempatnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar.”
Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda “Seorang imam shalat tidak boleh melakukan shalat sunnah di tempat
ia menjadi imam.” (Al-Mughni jilid 1 halaman 562)
Imam Asy-Syafi'i menuturkan (Syarhul
Hadramiyyah halaman 49) bahwa shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk berjamaah
lebih afdhal dikerjakan di rumah daripada di masjid karena ada hadits shahih
yang berbunyi, “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di
rumah, kecuali shalat fardhu.” Tujuannya agar berkah shalatnya memberkahi rumah.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments