BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

4. Sunnah-Sunnah yang Dilakukan Setelah Shalat Fardhu

Menurut fuqaha (Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 81; Al-Mughni jilid 1 halaman 560-562), berikut ini beberapa sunnah setelah shalat fardhu. Pertama, disunnahkan berdiam sebentar untuk menunggu imam bersama para makmum lain jika dalam jamaah terdapat para perempuan hingga mereka beranjak pergi. Tujuannya agar jamaah pria tidak bercampur dengan jamaah perempuan. Ummu Salamah berkata, “Setelah selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam sebentar sehingga jamaah perempuan beranjak pergi. Setelah itu baru beliau bangkit.” Ummu Salamah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu karena mungkin agar kaum perempuan sampai di tempat masing-masing tanpa bertemu dengan jamaah laki-laki.” HR. Bukhari dan Ahmad (Nailul Authar jilid 2 halaman 309)
Kedua, para jamaah boleh beranjak dari shalat ke arah kanan atau kiri sesuai keperluan. Namun jika tidak ada keperluan, maka hendaklah beranjak ke arah kanan karena itu lebih afdhal. Ibnu Mas'ud berkata, “Janganlah kalian menjadikan bagian bagi setan dari shalat kalian. Sudah semestinya setelah shalat seseorang beranjak ke arah kanan. Jarang sekali aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beranjak ke arah kiri.” (HR. Muslim) Dari Qubaish bin Hulb, ayahnya berkata bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau beranjak dari sebelahnya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ketiga, disunnahkan untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dengan ucapan atau berpindah dari tempat semula. Namun, pemisahan dengan berpindah tempat lebih afdhal karena ada larangan penggabungan dua shalat tersebut, kecuali setelah ada pemisahan. Alasan lain, karena dengan berpindah tempat berarti memperbanyak pijakan kaki yang akan menjadi saksi kebaikan nanti pada hari Kiamat. Akan tetapi untuk shalat Subuh dan sunnah qabliyyahnya, pemisahannya dengan berbaring dengan lambung kanan atau kiri karena mengikuti sunnah. Imam Ahmad berkata, “Bagi imam tidak boleh melakukan shalat sunnah di tempat ia berdiri sebagai imam, sebagaimana pendapat imam Ali.” Ia juga berkata, “Siapa saja yang shalat di belakang imam, maka boleh baginya untuk melakukan shalat sunnah di tempatnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar.” Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Seorang imam shalat tidak boleh melakukan shalat sunnah di tempat ia menjadi imam.” (Al-Mughni jilid 1 halaman 562)
Imam Asy-Syafi'i menuturkan (Syarhul Hadramiyyah halaman 49) bahwa shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk berjamaah lebih afdhal dikerjakan di rumah daripada di masjid karena ada hadits shahih yang berbunyi, “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di
rumah, kecuali shalat fardhu.” Tujuannya agar berkah shalatnya memberkahi rumah.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)