BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH DI DALAM SHALAT

3. Meletakkan Tangan Kanan di atas Tangan Kiri

Mayoritas ulama selain Malikiyyah berkata, “Setelah takbir shalat, disunnahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas punggung pergelangan tangan kiri karena riwayat Wa'il bin Huirin yang berbunyi, Wa'il bin Hujrin meriwayatkan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan ketika bertakbir untuk shalat. Lantas, setelah membungkus dengan pakaian beliau meletakkan tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri.” HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i, redaksinya dari An-Nasa’i.
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Qabishah bin Hulb, ayahnya berkata, “Ketika menjadi imam shalat kami, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kiri dengan tangan kanan beliau.” HR. At-Tirmidzi. Ia berkata, “Hadis ini hasan.”
Dikuatkan juga dengan hadits riwayat Sahal bin Sa'd. Ia berkata, “Orang-orang menyuruh agar seseorang hendaknya meletakkan tangan kanannya di atas lengan kiri ketika shalat.” HR. Al-Bukhari.
Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewatinya saat ia sedang shalat dengan meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan. Melihat itu beliau memegang tangan Ibnu Mas'ud dan mengganti posisinya, yang tadinya di bawah menjadi di atas. HR. Abu Dawud.
Meletakkan tangan menurut madzhab Hanabilah dan Syafi'iyyah: caranya dengan meletakkan tangan kanan pada pergelangan atau sekitar pergelangan. Dalilnya adalah hadits lbnu Hujrin yang telah disebutkan di atas. Adapun menurut madzhab Hanafiyyah adalah, dengan meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri sambil melingkarkan jari kelingking dengan ibu jari bagi lelaki. Sedangkan bagi perempuan, dengan meletakkan tangannya di atas dada tanpa harus melingkarkan jari-jarinya karena itu lebih menutup baginya.
Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah, posisi kedua tangan adalah di bawah pusar karena hadits yang diriwayatkan oleh Ali. Ia berkata, “Yang termasuk sunnah adalah meletakkan tangan kanan dan tangan kiri di bawah pusar.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud.) Ucapan ini berpijak dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun yang disunnahkan menurut Syafi'iyyah adalah meletakkan kedua tangan di bawah dada, di atas perut agak miring ke sebelah  kiri, agar berdekatan dengan anggota tubuh yang paling mulia, yaitu hati. Hal ini sesuai dengan hadits Wa'il bin Hujrin, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil meletakkan kedua tangan beliau di atas dada, dengan menopangkan salah satu dari keduanya pada tangan yang lain.” Hadits ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Ibnu Khuzaimah mengenai posisi tangan dengan cara seperti di atas.
Ulama Malikiyyah berkata, “Disunnahkan untuk melepaskan kedua tangan dalam shalat dengan tetap menjaga kekhidmatan, tidak dengan kekuatan, dan tidak pula mendorong orang yang ada di hadapannya karena itu menghilangkan kekhusyukan. Boleh juga hukumnya meletakkan kedua tangan di atas dada dalam shalat sunnah karena bolehnya bersandar, meski tanpa keadaan mendesak. Jika ia melakukan hal itu dalam shalat fardhu, maka hukumnya makruh karena dianggap seolah bersandar. Namun jika niatnya bukan untuk bersandar melainkan untuk menjalankan sunnah, maka hal itu tidak makruh. Demikian juga hukumnya jika tidak ada niatan untuk sesuatu yang jelas.”
Dari sekian pendapat, menurut Syeikh Wahbah Zuhaili yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Pendapat inilah yang disepakati madzhab Malikiyyah yang telah menetapkan untuk memerangi perkara yang tidak sunnah, yaitu niat bersandar. Atau untuk memerangi keyakinan yang rusah yaitu anggapan sebagian orang awam bahwa hal itu termasuk wajib dalam shalat.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)