Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
22. Menoleh Kanan dan Kiri Bersamaan dengan Salam
Kita tahu bahwa salam menurut Hanafiyyah wajib
hukumnya dan termasuk rukun shalat menurut mayoritas ulama. Menoleh ke kanan
dan ke kiri hingga terlihat bagian pipi pada waktu mengucapkan salam hukumnya sunnah
menurut para ulama. Adapun redaksi salam menurut mayoritas adalah, 'Assalaamu
'alaikum wa rahmatullaah,” namun Malikiyyah menambahkan kalimat “Wabarakaatuh.”
Salam pertama menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah hukumnya wajib, namun menurut
Hanafiyyah dan Hanabilah keduanya sama-sama wajib.
Dalil Sunnahnya Menoleh
Diriwayatkan oleh Muslim dari Sa'ad bin Abi
Waqqash, ia berkata, “Aku pernah melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam
dalam shalat sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, hingga bagian pipi beliau
terlihat dari belakang.”
Riwayat Imam Ad-Daruquthni mengatakan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan hingga
terlihat bagian pipi beliau, kemudian beliau mengucapkan salam sambil menoleh
ke arah kiri hingga terlihat bagian pipi beliau.”
Dalil penambahan kalimat “Wa barakaatuh”
menurut Malikiyyah adalah hadits riwayat lbnu Mas'ud dan Wa'il bin Hujrin yang telah
lalu. Kita tahu bahwa ucapan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri itu
niatnya untuk menyalami para malaikat, manusia, dan jin. Adapun seorang imam
meniatkan salamnya untuk para makmum, sedangkan para makmum meniatkan salamnya
untuk menjawab salamnya imam, kecuali menurut Hanafiyyah yang berpendapat bahwa
niat menjawab salamnya imam itu pada salam yang pertama, kalau para makmum
berada di sebelah kanan, dan pada salam yang kedua, jika makmum berada di
sebelah kiri. Hal ini merupakan kebalikan dari pendapat Syafi'iyyah.
Imam Qaffal Asy-Syasyi Al-Kabir berkata, “Arti
yang terkandung dalam salam adalah bahwa orang yang shalat itu sibuk dari
manusia dan kemudian menerima mereka kembali setelah salam.” (Mughnil Muhtaj
jilid 1 halaman 177)
Hukum Menghadap Kiblat dalam Salam
Ulama Hanafiyyah berpendapat, bahwa menoleh ke
kanan pada salam pertama dan ke kiri pada salam kedua hukumnya sunnah. Ulama
Malikiyyah berpendapat, bahwa bagi makmum disunnahkan menoleh ke kanan untuk salam
partama. Sedangkan bagi imam dan munfarid, maka keduanya ketika mengucapkan salam
posisinya tetap ke arah kiblat. Kemudian baru menoleh ke kanan ketika ucapan salamnya
sampai pada huruf Kaaf dan Miim dari kalimat “Alaikum,” hingga orang
yang di belakang melihat bagian wajahnya.
Syafi'iyyah
dan Hanabilah berkata, “Ucapan salam dimulai pada posisi arah kiblat sambil mengucapkan
Assalaamu'alaikum, kemudian menoleh sambil meneruskan salamnya dengan ucapan'
Wa rahmatullaah.”' Dalilnya hadits riwayat Aiqnah, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam dengan wajah menghadap ke
depan.” Ini saat mengucapkan salam, sedangkan menolehnya pada ucapan “Warahmatullaah.”
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments