BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


22. Menoleh Kanan dan Kiri Bersamaan dengan Salam

Kita tahu bahwa salam menurut Hanafiyyah wajib hukumnya dan termasuk rukun shalat menurut mayoritas ulama. Menoleh ke kanan dan ke kiri hingga terlihat bagian pipi pada waktu mengucapkan salam hukumnya sunnah menurut para ulama. Adapun redaksi salam menurut mayoritas adalah, 'Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah,” namun Malikiyyah menambahkan kalimat “Wabarakaatuh.” Salam pertama menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah hukumnya wajib, namun menurut Hanafiyyah dan Hanabilah keduanya sama-sama wajib.

Dalil Sunnahnya Menoleh

Diriwayatkan oleh Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata, “Aku pernah melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam dalam shalat sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, hingga bagian pipi beliau terlihat dari belakang.”
Riwayat Imam Ad-Daruquthni mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan hingga terlihat bagian pipi beliau, kemudian beliau mengucapkan salam sambil menoleh ke arah kiri hingga terlihat bagian pipi beliau.”
Dalil penambahan kalimat “Wa barakaatuh” menurut Malikiyyah adalah hadits riwayat lbnu Mas'ud dan Wa'il bin Hujrin yang telah lalu. Kita tahu bahwa ucapan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri itu niatnya untuk menyalami para malaikat, manusia, dan jin. Adapun seorang imam meniatkan salamnya untuk para makmum, sedangkan para makmum meniatkan salamnya untuk menjawab salamnya imam, kecuali menurut Hanafiyyah yang berpendapat bahwa niat menjawab salamnya imam itu pada salam yang pertama, kalau para makmum berada di sebelah kanan, dan pada salam yang kedua, jika makmum berada di sebelah kiri. Hal ini merupakan kebalikan dari pendapat Syafi'iyyah.
Imam Qaffal Asy-Syasyi Al-Kabir berkata, “Arti yang terkandung dalam salam adalah bahwa orang yang shalat itu sibuk dari manusia dan kemudian menerima mereka kembali setelah salam.” (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 177)

Hukum Menghadap Kiblat dalam Salam

Ulama Hanafiyyah berpendapat, bahwa menoleh ke kanan pada salam pertama dan ke kiri pada salam kedua hukumnya sunnah. Ulama Malikiyyah berpendapat, bahwa bagi makmum disunnahkan menoleh ke kanan untuk salam partama. Sedangkan bagi imam dan munfarid, maka keduanya ketika mengucapkan salam posisinya tetap ke arah kiblat. Kemudian baru menoleh ke kanan ketika ucapan salamnya sampai pada huruf Kaaf dan Miim dari kalimat “Alaikum,” hingga orang yang di belakang melihat bagian wajahnya.
Syafi'iyyah dan Hanabilah berkata, “Ucapan salam dimulai pada posisi arah kiblat sambil mengucapkan Assalaamu'alaikum, kemudian menoleh sambil meneruskan salamnya dengan ucapan' Wa rahmatullaah.”' Dalilnya hadits riwayat Aiqnah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam dengan wajah menghadap ke depan.” Ini saat mengucapkan salam, sedangkan menolehnya pada ucapan “Warahmatullaah.”



PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)