BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


19. Membaca Al-Faatihah Pada Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Shalat Fardhu

Membaca surah Al-Faatihah pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat fardhu hukumnya sunnah menurut pendapat shahih madzhab Hanafiyyah, dan tidak apa-apa jika menambahkan bacaan surah lain, karena pada kedua rakaat tersebut ada perintah untuk membaca namun tanpa ketentuan. Hukum membaca ini menurut Syafi'iyyah hukumnya fardhu, sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanabilah hukumnya wajib bagi imam dan munfarid.
Dalil yang dipakai oleh Hanafiyyah yang mengatakan bahwa bacaan dalam shalat tidak mesti harus Al-Faatihah dan boleh dengan ayat lain dalam Al-Qur'an adalah firman Allah yang berbunyi, “...karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an....” (Al-Muzzammil: 20) dikuatkan dengan hadits mengenai seseorang yang shalatnya kurang sempurna, berbunyi, “Kemudian bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagimu,” Alasan lainnya adalah karena ayat-ayat
dalam Al-Qur'an semuanya sama hukumnya dalam semua hal, termasuk dalam shalat. Para sahabat -Ali dan Ibnu Mas'ud- juga berpendapat bahwa membaca surah Al-Faatihah itu sunnah. Artinya, mereka memalingkan hukum wajib membaca Al-Faatihah dalam teks hadits kepada hukum sunnah.
Dalil mayoritas ulama adalah hadits riwayat Ubadah ibnush Shamit yang berbunyi, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Al- Faatihah.” Muttafaqun ‘alaihi.
Dan juga, karena perintah membaca –membaca ayat dalam Al-Qur'an- itu termasuk fardhu atau rukun dalam shalat, maka harus jelas seperti rukuk dan sujud.
Adapun hadits mengenai orang yang shalatnya tidak sempurna, maka riwayat hadits itu sudah dijelaskan dengan hadits riwayat Imam Asy-Syafi'i dari Rifa'ah bin Rafi' bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang badui, “Kemudian bacalah Ummul Qur'an dan ayat lain dalam Al-Qur'an yang ingin engkau baca.” HR. Abu Dawud (Nailul Authar jilid 2 halaman 232)
Hadits ini mengacu pada surah Al-Faatihah dan ayat lain selain Al-Faatihah sebagai tambahan.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)