BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH DI DALAM SHALAT

15. Duduk Antara Dua Sujud

Tuma'ninah dengan menduduki kaki yang kiri dan menegakkan kaki kanan, menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat, meletakkan kedua tangan di atas kedua paha hingga ujung jari lurus dengan lutut. Posisi duduk seperti ini untuk lelaki, sedangkan posisi duduk untuk wanita menurut Hanafiyyah adalah dengan tawarruk, artinya duduk dengan pantatnya, meletakkan paha kanan di atas paha kiri, sedang kaki kirinya disilangkan keluar dari bawah kaki kanan. Posisi ini lebih menutup bagi wanita.
Posisi duduk bagi laki-laki seperti di atas dalilnya adalah hadits riwayat Abu Humaid mengenai sifat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Kemudian beliau melipat kaki kiri dan mendudukinya hingga posisi tegak dalam duduk. Setelah itu beliau sujud.”
Dalil lain dari hadits riwayat Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menduduki kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” Muttafaqun ‘alaihi.
Ibnu Umar berkata, “Di antara hal yang termasuk sunnah-sunnah shalat adalah menegakkan kaki kanan dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.” HR. An-Nasa’i.
Dalam duduk antara dua sujud, makruh hukumnya melakukan iqaa’ yaitu meluruskan kedua kaki ke belakang dan menduduki kedua tumitnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah duduk iqaa' antara dua sujud.” Anas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepadaku, “Jika engkau bangun dari sujud pertama, maka janganlah duduk iqaa' seperti duduknya anjing.” HR. Ibnu Majah.
Menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, disunnahkan untuk menopangkan kedua tangan ke tanah ketika hendak bangun dari sujud atau duduk karena mengikuti sunnah. Dan larangan melakukan hal itu dalilnya lemah (Syarhul Hadramiyyah halaman 46).




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)