BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto 
PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH DI DALAM SHALAT

12. Tasmi' dan Tahmid

Tasmi' maksudnya membaca sami'allaahu liman hamidah, sedangkan maksud tahmid adalah membaca Rabbanaa lakal hamdu: bacaan ini bagi imam dan munfarid dibaca pelan menurut Hanabilah dan Hanafiyyah dalam pendapat Masyhur. Adapun bagi makmum menurut Hanabilah dan Hanafiyyah dalam pendapat Mu'tamad hanya membaca tahmid, “Ya Tuhan kami segala puji hanyalah untuk-Mu,” atau “Ya Tuhan segala puji,” atau “Ya Allah, Ya Tuhan kami, dan hanya untuk-Mulah segala puji.”
Redaksi tahmid yang pertama menurut Syafi'iyyah lebih utama karena tercantum dalam hadits, namun menurut Hanafiyyah yang lebih utama adalah redaksi yang terakhir, kemudian redaksi Rabbana walakal hamdu, kemudian baru yang pertama. Adapun menurut Hanabilah dan Malikiyyah bacaan tahmid yang afdhal adalah Rabbana walakal hamdu.
Menurut Malikiyyah, seorang tidak mengucapkan Rabbana lakal hamdu, dan makmum tidak mengucapkan Sami'aallahu liman hamidah. Adapun munfarid (orang yang shalat sendirian) ia mengucapkan keduanya ketika posisi berdiri, bukan saat bangkit dari rukuk karena waktu bangkit membaca Sami'aallahu liman hamidah, dan ketika sudah posisi berdiri membaca Rabbana lakal hamdu.
Kesimpulannya, bagi makmum menurut mayoritas ulama cukup membaca tahmid. Adapun menurut Syafi'iyyah, disunnahkan untuk membaca keduanya -tasmi' dan tahmid baik itu munfarid, imam, maupun makmum. Dalil pendapat Syafi'iyyah adalah hadits riwayat Abu Hurairah. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan takbir dalam posisi berdiri. Lantas membaca takbir lagi ketika hendak rukuk, lantas membaca sami'allaahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk dan ketika posisi berdiri dari rukuk beliau membaca Rabbanaa wa lakal hamdu.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Rabbanaa lakal hamdu.” Muttafaqun ‘alaihi (Nailul Authar jilid 2 halaman 249)
Dalil mayoritas ulama adalah hadits Anas, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Jika imam membaca sami'allaahu liman hamidah maka ucapkanlah, Rabbana wa lakal hamd.” Muttafaqun ‘alaihi (Nailul Authar jilid 2 halaman 251)
Menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, disunnahkan membaca, “Wahai Tuhan kami, hanya untuk-Mu segala puja dan puji, pujian yang memenuhi langit dan bumi dan segala sesuatu yang Engkau kehendaki dari makhluk-makhluk-Mu yang memuji.”
Tuhan, bagimu segala puji yang memenuhi langit dan bumi, dan memenuhi segala apa yang Engkau kehendaki setelah keduanya. Maksudnya, setelah langit dan bumi, seperti singgasana, kursi, dan sebagainya yang tidak diketahui kecuali oleh diri-Nya.
Boleh juga bagi munfarid atau imam yang diridhai oleh para makmum untuk menambahkan bacaan, “Pujian yang merupakan keharusan diucapkan hamba dan kami adalah hamba-Mu. Ya Allah, tiada yang akan mampu memberi jika Engkau mencegahnya, dan tiada yang mampu mencegah jika Engkau akan memberi, dan tiada artinya kemampuan siapapun dihadapan kemampuan-Mu.”



PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)