BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH DI DALAM SHALAT

9. Merenggangkan Kedua Kaki

Ulama Hanafiyyah berkata, “Disunnahkan untuk merengangkan kedua kaki saat berdiri dengan lebarnya sekitar empat jari karena itu lebih mendekati kekhusyukan.”
Ulama Syafi'iyyah berkata, “Jarak renggang kedua kaki adalah sejengkal. Dan makruh hukumnya menggabungkan kedua kaki tanpa udzur karena mengurangi kekhusyukan.”
Ulama Malikiyyah dan Hanabilah berkata, “Disunnahkan untuk merenggangkan kedua kaki dalam keadaan sedang-sedang saja; tidak terlalu lebar dan juga tidak terlalu rapat.”




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab




The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)