Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH DI DALAM SHALAT
9. Merenggangkan Kedua Kaki
Ulama Hanafiyyah berkata, “Disunnahkan untuk
merengangkan kedua kaki saat berdiri dengan lebarnya sekitar empat jari karena
itu lebih mendekati kekhusyukan.”
Ulama Syafi'iyyah berkata, “Jarak renggang kedua
kaki adalah sejengkal. Dan makruh hukumnya menggabungkan kedua kaki tanpa udzur
karena mengurangi kekhusyukan.”
Ulama Malikiyyah dan Hanabilah berkata, “Disunnahkan
untuk merenggangkan kedua kaki dalam keadaan sedang-sedang saja; tidak terlalu
lebar dan juga tidak terlalu rapat.”
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments