Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
8. HUKUM-HUKUM FURU’ YANG BERKAITAN DENGAN SUJUD TILAWAH
a. Ulama Hanafiyyah (Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 729-732; Muraqil Falah halaman
85)
(1) Makruh tahrim hukumnya meninggalkan atau
tidak membaca ayat sajdah ketika membaca surat yang ada ayat sajdahnya, karena
hal itu memutuskan susunan Al-Qur'an dan mengubah rangkaian ayat-ayat Allah,
padahal kita sudah diperintahkan untuk mengikuti susunan tersebut. Akan tetapi
jika sebaliknya maka hukumnya tidak makruh, yaitu memilih dan membaca ayat-ayat
sajdah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hal ini tidak makruh karena membaca
sebagian ayat Al-Qur'an adalah sebuah ketaatan, seperti halnya membaca satu
surat di antara surat-surat Al-Qur'an. Akan tetapi, disunnahkan menambahkan satu
atau dua ayat baik sebelum maupun sesudah ayat sajdah. Hal ini dilakukan agar
tidak terkesan pengunggulan satu ayat karena pada dasarnya semua ayat Al-Qur'an
adalah satu martabat, yaitu sama-sama kalamullaah, walaupun memang sebenarnya
ada ayat-ayat yang diistimewakan dalam Al-Qur'an karena mengandung sifat-sifat
Allah.
(2) Sebaiknya ayat sajdah disamarkan bagi orang
yang belum siap melakukan sujud tilawah. Akan tetapi menurut pendapat yang
rajih, wajib hukumnya melakukan sujud meskipun bagi orang-orang yang sibuk dengan
pekerjaannya sebagai peringatan karena ia melalaikan Al-Qur'an. Dalam shalat
sirriyyah, seorang imam makruh membaca ayat sajdah karena takut membingungkan makmum,
demikian juga pada waktu shalat Jumat dan shalat hari raya, kecuali jika sujud
tilawah itu diniatkan dalam rukuk atau sujud shalat. Jika seorang khatib
membaca ayat sajdah di atas mimbar, maka ia sujud di atas atau di bawah mimbar,
namun hukumnya makruh. Dan para jamaah yang mendengar juga ikut sujud tilawah.
(3) Jika seseorang mendengar ayat sajdah dibacakan
oleh banyak orang, namun masing-masing membaca satu huruf, maka tidak wajib
sujud tilawah karena ia tidak mendengar sendiri dari yang membaca dan ini
merupakan syarat yang harus dipenuhi.
(4) Jika seseorang mendengar ayat sajdah, maka
disunnahkan untuk berdiri lalu sujud tilawah. Bagi yang mendenga4 sunnahnya tidak
bangkit dari sujud tilawah sebelum orang yang membaca ayat tersebut bangkit dari
sujudnya. Dalam sujud tilawah, pembaca tidak perlu berada di depan dan para
pendengar iuga tidak perlu berbaris. Sujudlah apa adanya sesuai posisi.
(5) Menurut satu pendapat, siapa saja yang membaca
semua ayat sajdah dalam satu majelis dan bersujud di setiap ayatnya, maka Allah
akan mencukupi keinginannya. Lebih jelasnya ia membaca ayat sajdah secara
berurutan, lalu ia bersujud atau ia bersujud untuk setiap ayat setelah membaca semua
ayat sajdah, hal itu tidaklah makruh.
b. Ulama Malikiyyah (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 419-422)
(1) Membaca ayat sajdah dengan tujuan bersujud
hukumnya makruh sebagaimana pendapat Imam Hanafi. Misalnya membaca ayat yang
artinya, “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang
yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud
dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.” (As-Saidah:
15) Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika membaca ayat ini lantas tidak sujud
tilawah, maka hukumnya makruh.
(2) Makruh hukumnya sengaja membaca ayat sajdah
dengan memilih bacaan yang terdapat ayat sajdahnya dalam shalat fardhu, walaupun
pada shalat subuh hari Jumat menurut pendapat yang masyhur. Akan tetapi, tidak
makruh jika dalam shalat sunnah. Jika ia membaca ayat sajdah diwaktu shalat
fardhu, sengaja atau tidak, maka ia harus bersujud walaupun diwaktu yang
dilarang. Lain halnya jika ia membaca di waktu khutbah Jumat atau khutbah
lainnya, maka ia tidak boleh sujud tilawah karena akan merusak rangkaian khutbahnya.
(3) Sunnah bagi Imam mengeraskan bacaan ayat
sajdah ketika mengerjakan shalat sirriyah, seperti shalat Zhuhur dan Ashar. Tujuannya
agar makmum mendengar dan ikut sujud tilawah bersamanya. Jika imam tidak
mengeraskan bacaan ayat sajdahnya lalu ia bersujud, maka makmum
tetap harus mengikutinya, karena pada dasarnya tidaklah
lupa. Jika makmum tidak mengikuti sujud tilawahnya imam, maka shalatnya tetap
sah, karena mengikuti sujud tilawah imam hukumnya hanya wajib. Dan meninggalkan
kewajiban yang bukan syarat sahnya shalat tidak menjadikan batalnya shalat.
(4) Siapa saja yang melewati bacaan ayat sajdah
dan belum bersujud setelah lewat satu atau dua ayat, maka ia hendaklah bersujud
tanpa harus mengulangi bacaan ayat sajdahnya. Akan tetapi jika sudah lewat
jauh, maka ia harus mengulangi bacaan ayat sajdahnya lantas sujud, baik dalam shalat
maupun di luar shalat. Setelah itu melakukan sujud tilawah selama belum membungkukkan
badan untuk rukuk. Jika ia sudah rukuk dalam keadaan membungkuk, maka hilanglah
kesempatan bersujud dan disunnahkan mengulangi bacaan ayat sajdah pada rakaat
kedua dalam shalat sunnah, tidak pada shalat fardhu. Menurut pendapat yang
zhahir hendaklah mengulangi bacaannya sebelum membaca Al-Faatihah berdasarkan
alasan di atas.
(5) Disunnahkan bagi orang yang sujud sajdah dalam
shalat agar menambahkan bacaan ayat Al-Qur'an sebelum rukuk walaupun dari surat
yang berbeda agar rukuknya setelah bacaan ayat, bukan setelah sujud tilawah.
Jika seseorang sengaja melaksanakan sujud
sajdah setelah membacanya lalu membungkukkan badannya lalu ia rukuk karena lupa,
maka sah rukuknya menurut Imam Malik, dengan alasan gerakan melaksanakan rukun bukanlah
merupakan syarat, lalu hendaklah ia melakukan sujud sahwi setelah salam karena
gerakan tambahan ini (gerakan menuju sujud lalu jadi rukuk) jika ia merasa
tenang dengan rukuknya. jika tidak, maka hendaklah bersujud sajdah dan tidak
mesti melakukan sujud sahwi.
c. Ulama Hanabilah (Al-Mughni jilid 1 halaman 623, 626, 627)
(1) Sujud tilawah tidak boleh dilakukan pada
waktu-waktu yang dilarang melaksanakan shalat sunnah. Pendapat ini berbeda dengan
pendapat Madzhab Syafi'i. Perbedaan ini karena hadits yang berkaitan dengan hal
ini masih bersifat umum. Hadits itu berbunyi, “Tidak ada shalat setelah
shalat Subuh hingga terbit matahari, dan tidak juga setelah shalat Ashar hingga
terbenamnya matahari.” Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abu Bakar
dan Utsman.
(2) Jika ayat sajdah dibaca di akhir surat diwaktu
melaksanakan shalat, maka ia boleh melakukan rukuk atau melakukan sujud tilawah
lalu berdiri dan rukuk. Ibnu Mas'ud berkata, “Silakan memilih antara rukuk atau
sujud.”
(3) Jika orang yang membaca ayat sajdah di atas
kendaraan dalam perjalanan, maka boleh berisyarat dengan tujuan sujud ke arah
mana saja seperti shalat sunnah. Pendapat ini sudah jadi kesepakatan semua madzhab
(Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 219) berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Ibnu umar bahwasanya Nabi membaca ayat sajdah pada tahun pembukaan kota Mekah
lalu semuanya bersujud, sebagian mereka ada yang berkendaraan, dan sebagian
lagi bersujud di tanah bahkan orang-orang yang di atas kendaraannya bersujud di
atas tangannya. HR. Abu Dawud (Nailul Authar jilid 3 halaman 103)
(4) Makruh hukumnya meringkas sujud tilawah, yaitu
memilih ayat-ayat sajdah dan membacanya lalu bersujud, karena hal ini tidak
diriwayatkan ulama-ulama salaf. Bahkan, hukumnya makruh. Masalah ini telah kami
paparkan kebolehannya menurut madzhab Hanafi.
(5) Makruh bagi imam membaca ayat sajdah pada
shalat sirriyyah, namun jika tetap membacanya, maka tidak boleh sujud tilawah
karena takut membingungkan makmum. Pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi,
dan menurut Imam Syafi'i sendiri hal ini tidak makruh. Dalilnya hadits riwayat
Ibnu Umar, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi pernah bersujud ketika melaksanakan
shalat Zhuhur, lalu berdiri lalu rukuk. Dan menurut para sahabat, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam membaca surah As-Sajdah.” Menurut Imam Malik, hendaklah imam
mengeraskan bacaan ayat sajdahnya, meski dalam shalat sirriyyah seperti yang telah
dijelaskan.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments