BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

7. APAKAH SUJUD BERULANG KARENA BERULANGNYA BACAAN?

Menurut mayoritas ulama, sujud tilawah dilakukan berulang jika memang bacaannya berulang juga. Namun menurut Hanafiyyah, sujud tilawah cukup sekali meskipun bacaannya berulang asal masih dalam satu tempat.
Ulama Hanafiyyah berkata, siapa saja yang mengulang ayat sajdah dalam satu tempat, maka cukuplah sekali sujud tilawahnya. Dan lebih aulanya dilakukan setelah ulangan pertama. Ulama lain berpendapat, sujud tilawah dilakukan di akhir lebih hati-hati. Artinya, di situ disyaratkan satunya ayat dan majelis.
Adapun jika mengulang ayat sajdah di beberapa tempat yang berbeda maka wajib mengulang sujud tilawah.
Jika seseorang membaca beberapa ayat yang ada beberapa ayat sajdahnya, maka wajib sujud tilawah tiap ayatnya, baik satu tempat maupun tidak.
Pergantian tempat atau masjid dihitung dari perpindahan tiga langkah di padang pasir dan di jalan. Bisa juga perpindahan dari cabang pohon ke cabang yang lainnya, dan menurut pendapat yang lebih shahih perpindahan dari tepi sungai ke seberang. Perpindahan tempat dari pojok rumah yang sempit tidak dianggap pindah, juga di dalam masjid meski masjidnya besar. Tidak juga denganberlayar atau naik mobil, tidak juga dengan shalat rakaat satu atau dua rakaat, atau minum dan makan dua suap, atau berjalan dua langkah. Tidak juga dengan bersandar, duduk, bangkit, dan naik turun di tempat baca. Dan tidak juga dengan jalannya tunggangan sambil shalat.
Kewajiban sujud tilawah bagi pendengar bisa berulang kali jika berbeda tempat meskipun
tempat pembacanya tetap. Jika seseorang mengulang bacaan ayat sajdah dalam shalat di atas tunggangan, maka bagi pembantunya yang berjalan untuk mengulang sujud tilawah bukan bagi orang yang di atas tunggangan. Pengulangan sujud tilawah juga tidak berlaku bagi pendengar pada posisi kebalikan di atas, yaitu pergantian tempat pembaca, bukan pendengar. Adapun bacaan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tetap berulang sesuai pengulangan bacaan meskipun masih satu majelis menurut pendapat yang rajih dari muta'akhkhir madzhab Hanafiyyah. Adapun untuk bersin, maka menurut pendapat yang lebih shahih jika bersinnya lebih dari tiga kali sudah tidak perlu dijawab. Orang yang membaca ayat sajdah tetapi tidak sujud tilawah hingga mulai shalat dan membaca ayat sajdah lagi lantas sujud tilawah, maka sujud ini cukup untuk dua bacaan.
Jika membaca ayat sajdah itu di luar shalat lantas melakukan sujud tilawah, kemudian masuk dalam shalat dan membaca ayat sajdah lagi maka harus melakukan sujud tilawah lagi karena sujud tilawah yang pertama tidak mencukupi. Adapun jika membaca ayat sajdah di dalam shalat, lantas mengulanginya lagi setelah salam maka harus sujud lagi, dan sujud tilawah yang di dalam shalat tidak diqadha di luar shalat karena di dalamnya ada keistimewaan yang tidak dicapai dengan kekurangan.
Ulama Malikiyyah berkata, jika guru atau murid mengulang-ulang ayat sajdah, maka sujud
tilawahnya disunnahkan hanya sekali agar tidak merasa berat dan repot. Sujud tilawah tetap dilakukan meski ayat sajdahnya sudah lewat satu atau dua ayat, namun jika sudah lewat jauh, maka baiknya mengulang ayat sajdah lantas sujud tilawah, meskipun dalam shalat fardhu.
Ulama Syafi'iyyah berkata, jika dalam dua tempat, seseorang mengulang-ulang ayat sajdah, atau dalam satu tempat menurut yang lebih shahih, maka sujud tilawah tiap ayatnya. Hitungan satu rakaat itu seperti satu majelis dan dua rakaat itu seperti dua majelis. Jika sudah lewat lama dan belum sujud tilawah, maka tidak melakukan sujud tilawah karena itu termasuk ikut bacaan.
Ulama Hanabilah berkata, “Jika mengulang-ulang ayat sajdah atau berulang mendengar, maka disunnahkan juga untuk mengulang sujud tilawah sesuai banyaknya ulangan bacaan, karena alasannya juga berulang.”





PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)