BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

5. SEBAB-SEBAB SUJUD TILAWAH DAN TATA CARANYA

Para ulama berbeda-beda dalam menjelaskan sebab-sebab sujud tilawah. Ulama Hanafiyyah berkata, sebab-sebab sujud tilawah ada tiga. Pertama, membaca ayat sajdah. Bagi pembaca wajib sujud tilawah meski dirinya sendiri tidak mendengar bacaannya, baik karena tuli maupun sebab lainnya. Kedua, mendengarkan ayat sajdah atau tidak sengaja mendengarnya. Ketiga, menjadi makmum. Artinya jika imam membaca ayat sajdah dan sujud tilawah, maka makmum wajib mengikutinya meskipun misalnya makmum sendiri tidak mendengar bacaan imam.
Tata cara sujud tilawah menurut Hanafiyyah adalah dengan bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan seperti dalam sujud shalat. Posisi wajah ketika sujud berada di antara kedua telapak tangan sambil menempelkan dahi ke lantai. Kemudian bertakbir untuk bangkit. Kedua takbir tadi hukumnya sunnah. Kemudian mengangkat kepala tanpa membaca tasyahud dan salam karena tidak adanya takbiratul ihram.
Adapun yang dibaca dalam tilawah adalah bacaan yang juga dibaca dalam sujud dalam shalat, menurut pendapat yang lebih shahih, yaitu “Subhaana Rabbiyal a'laa” sebanyak tiga kali.
Ulama Malikiyyah berkata, sebab-sebab sujud tilawah itu hanya ada dua, yaitu membaca dan mendengar. Namun, dengan syarat  benar-benar mendengarkan seperti tersebut dalam syarat-syaratnya.
Tata caranya, sujud tilawah itu satu, kali sujud tanpa takbiratul ihram dan tanpa salam, namun mengucap takbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud. Bagi orang yang sedang berdiri, maka takbirnya sambil berdiri tanpa harus duduk. Bagi yang duduk takbirnya sambil duduk. Bagi yang di atas kendaraan takbirnya ketika turun, kecuali jika sedang dalam perjalanan, maka sujudnya cukup dengan isyarat, karena sujud itu hanya nafilah. Dalam sujudnya membaca tasbih sebanyak tiga kali seperti bacaan tasbih dalam shalat.
Tata cara sujud tilawah dalam madzhab Maliki hampir sama dengan madzhab Hanafi, hanya saja dalam madzhab Maliki bacaannya ditambah dengan doa yang terdapat dalam hadits shahih yang berbunyi,

اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما تقبلها من عبدك داود

 Ya Allah, pastikanlah bagiku pada sisi-Mu pahala dan hapuskan dosa-dosaku, dan jadikanlah pada sisi-Mu sebagai simpananku serta Engkau terima amalanku sebagaimana Engkau menerima amalan hamba-Mu Dawud.” HR. Lima perawi kecuali Ibnu Majah. Hadis ini dianggap shahih oleh Imam At-Tirmidzi (Nailul Authar jilid 3 halaman 103)
Ulama Syafi”iyyah berkata, “Sebab-sebab sujud tilawah itu ada tiga, membaca, mendengar, dan tidak sengaja mendengar.”
Sujud tilawah punya dua rukun, yaitu niat bagi selain makmum, sedangkan bagi makmum maka niat imamnya cukup baginya. Rukun kedua adalah sujud satu kali seperti sujud dalam shalat. Bagi orang shalat niat sujud tilawahnya di hati.
Adapun bagi orang diluar shalat maka ditambahkan tiga rukun lagi, yaitu takbiratul ihram, duduk setelah sujud, dan salam. Untuk niat sunnahnya dilafadzkan.
Tatacara sujud tilawah: bertakbir ketika turun dan bangkit, namun tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan dalam shalat. Adapun di luar shalat maka sunnahnya mengangkat kedua tangan. Sujud tilawah dalam shalat tidak perlu duduk istirahat. Adapun yang dibaca dalam sujud adalah tasbih yang redaksinya berbunyi (سبحان ربي الأعلى) sebanyak tiga kali. Kemudian ditambah doa:

سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين

Aku perkenankan wajahku bersujud bagi yang menciptakan dan membaguskan ciptaannya, merelakan pendengaran dan penglihatannya terbelah. Maha Suci Allah Dzat sebaik-baik Pencipta.”
Boleh juga ditambah doa:

اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما تقبلها من عبدك داود

Ya Allah, pastikanlah bagiku pada sisi-Mu pahala dan hapuskan dosa-dosaku, dan jadikanlah pada sisi-Mu sebagai simpananku serta Engkau terima amalanku sebagaimana Engkau menerima amalan hamba-Mu Dawud.” HR. Al-Hakim dan keduanya dianggap shahih. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits yang pertama dari Sayyidah Aisyah, lantas ia berkomentar, "Hadits ini hasan shahih." Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang kedua dari Ibnu Abbas. Akan tetapi Imam At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut gharib hasan." (Nailul Authaar jilid 3 halaman 103-104)
Sunnah juga hukumnya, sebagaimana dinukil dari Imam Syafi'i, dalam sujud tilawah membaca:

سبحان ربنا إن كان وعد ربنا لمفعولا

Mahasuci Tuhan kami, sesungguhnya janji tuhan kami pasti akan terjadi.” .
Akan tetapi jika hanya membaca bacaan seperti dalam sujud juga sudah cukup. Sujud tilawah bisa digantikan dengan bacaan yang juga pengganti tahiyyat masjid. Karena itu, siapa saja yang enggan sujud tilawah maka dianjurkan untuk membaca:

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر

Mahasuci Allah, segala puji bagi-Nya, tidak ada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.” sebanyak empat kali.
Ulama Hanabilah berkata, “Sebab-sebab sujud tilawah adalah membaca dan mendengar, namun dengan syarat seperti yang telah dituturkan di atas. Dan dengan syarat, jarak antara sujud tilawah dengan sebabnya belum lama menurut ukuran adat. Jika pembaca atau pendengar sedang dalam keadaan hadats dan tidak mampu menggunakan air maka dianjurkan untuk bertayamum. Adapun bagi makmum, maka sujudnya mengikuti imam. Makruh bagi imam untuk melakukan sujud tilawah dalam shalat sirriyyah. Tujuannya agar tidak membingungkan makmum. Akan tetapi, jika imam tetap sujud tilawah dalam shalat sirriyah, maka para makmum diperbolehkan untuk memilih antara tetap ikut dengan imam atau meninggalkannya. Karena, posisi makmum di situ bukan pembaca dan bukan pendengar, namun utamanya ikut sujud karena mengikuti imam.”
Rukun sujud tilawah ada tiga: sujud, bangkit dari sujud, dan salam pertama, karena salam kedua tidak termasuk wajib. Adapun takbir ketika turun dan bangkit dari sujud serta dzikir dalam sujud, hukumnya wajib sebagaimana dalam sujud shalat. Duduk untuk mengucap salam hukumnya mandub, dan afdhalnya sujud dimulai dari berdiri karena Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membaca Al-Qur'an dari mushaf, lantas ketika sampai pada ayat sajdah ia berdiri dan sujud. Hal ini dilakukan tidak lain untuk menyamakan dengan shalat sunnah.
Tata cara sujud tilawah: dengan bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud, mengangkat kedua tangan berbarengan dengan takbir sujud jika sujudnya selain dalam shalat karena itu termasuk takbir pembuka, sebagaimana pendapat ulama Syafi'iyyah. Adapun takbir dalam shalat, maka analogi dari madzhab ini menganjurkan agar tidak mengangkat kedua tangan, karena Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud. Muttafaqun ‘alaihi.
Bacaan yang diucapkan dalam sujud tilawah sama seperti bacaaan dalam sujud shalat, hanya saja ulama Syafi'iyyah menambahkan doa yang berbunyi, “sajada wajhi...” dan doa:

اللهم اكتب لي بها عندك أجرا

Ya Allah, pastikanlah pahala bagiku di sisi-Mu.”
Rukuk tidak bisa menggantikan posisi sujud tilawah menurut selain Hanafiyyah, karena sujud tersebut masyru' sehingga tidak bisa digantikan dengan rukuk seperti juga dengan sujud dalam shalat.





PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)