Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
5. SEBAB-SEBAB SUJUD TILAWAH DAN TATA CARANYA
Para ulama berbeda-beda dalam menjelaskan sebab-sebab
sujud tilawah. Ulama Hanafiyyah berkata, sebab-sebab sujud tilawah ada tiga. Pertama,
membaca ayat sajdah. Bagi pembaca wajib sujud tilawah meski dirinya sendiri tidak
mendengar bacaannya, baik karena tuli maupun sebab lainnya. Kedua,
mendengarkan ayat sajdah atau tidak sengaja mendengarnya. Ketiga,
menjadi makmum. Artinya jika imam membaca ayat sajdah dan sujud tilawah, maka
makmum wajib mengikutinya meskipun misalnya makmum sendiri tidak mendengar bacaan
imam.
Tata cara sujud tilawah menurut Hanafiyyah adalah
dengan bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan seperti dalam sujud shalat. Posisi
wajah ketika sujud berada di antara kedua telapak tangan sambil menempelkan dahi
ke lantai. Kemudian bertakbir untuk bangkit. Kedua takbir tadi hukumnya sunnah.
Kemudian mengangkat kepala tanpa membaca tasyahud dan salam karena tidak adanya
takbiratul ihram.
Adapun yang dibaca dalam tilawah adalah bacaan
yang juga dibaca dalam sujud dalam shalat, menurut pendapat yang lebih shahih,
yaitu “Subhaana Rabbiyal a'laa” sebanyak tiga kali.
Ulama Malikiyyah berkata, sebab-sebab sujud
tilawah itu hanya ada dua, yaitu membaca dan mendengar. Namun, dengan
syarat benar-benar mendengarkan seperti
tersebut dalam syarat-syaratnya.
Tata caranya, sujud tilawah itu satu, kali sujud
tanpa takbiratul ihram dan tanpa salam, namun mengucap takbir ketika hendak sujud
dan ketika bangkit dari sujud. Bagi orang yang sedang berdiri, maka takbirnya
sambil berdiri tanpa harus duduk. Bagi yang duduk takbirnya sambil duduk. Bagi
yang di atas kendaraan takbirnya ketika turun, kecuali jika sedang dalam perjalanan,
maka sujudnya cukup dengan isyarat, karena sujud itu hanya nafilah. Dalam sujudnya
membaca tasbih sebanyak tiga kali seperti bacaan tasbih dalam shalat.
Tata cara sujud tilawah dalam madzhab Maliki
hampir sama dengan madzhab Hanafi, hanya saja dalam madzhab Maliki bacaannya ditambah
dengan doa yang terdapat dalam hadits shahih yang berbunyi,
اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا
وتقبلها مني كما تقبلها من عبدك داود
“Ya
Allah, pastikanlah bagiku pada sisi-Mu pahala dan hapuskan dosa-dosaku, dan jadikanlah
pada sisi-Mu sebagai simpananku serta Engkau terima amalanku sebagaimana Engkau
menerima amalan hamba-Mu Dawud.” HR. Lima perawi kecuali Ibnu Majah. Hadis
ini dianggap shahih oleh Imam At-Tirmidzi (Nailul Authar jilid 3 halaman
103)
Ulama Syafi”iyyah berkata, “Sebab-sebab sujud
tilawah itu ada tiga, membaca, mendengar, dan tidak sengaja mendengar.”
Sujud tilawah punya dua rukun, yaitu niat bagi
selain makmum, sedangkan bagi makmum maka niat imamnya cukup baginya. Rukun kedua
adalah sujud satu kali seperti sujud dalam shalat. Bagi orang shalat niat sujud
tilawahnya di hati.
Adapun bagi orang diluar shalat maka ditambahkan
tiga rukun lagi, yaitu takbiratul ihram, duduk setelah sujud, dan salam. Untuk niat
sunnahnya dilafadzkan.
Tatacara sujud tilawah: bertakbir ketika turun
dan bangkit, namun tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan dalam shalat.
Adapun di luar shalat maka sunnahnya mengangkat kedua tangan. Sujud tilawah
dalam shalat tidak perlu duduk istirahat. Adapun yang dibaca dalam sujud adalah
tasbih yang redaksinya berbunyi (سبحان ربي الأعلى) sebanyak tiga kali. Kemudian ditambah doa:
سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين
“Aku perkenankan wajahku bersujud bagi yang
menciptakan dan membaguskan ciptaannya, merelakan pendengaran dan
penglihatannya terbelah. Maha Suci Allah Dzat sebaik-baik Pencipta.”
Boleh juga ditambah doa:
اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا
وتقبلها مني كما تقبلها من عبدك داود
“Ya Allah, pastikanlah bagiku pada sisi-Mu
pahala dan hapuskan dosa-dosaku, dan jadikanlah pada sisi-Mu sebagai simpananku
serta Engkau terima amalanku sebagaimana Engkau menerima amalan hamba-Mu Dawud.”
HR. Al-Hakim dan keduanya dianggap shahih. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits
yang pertama dari Sayyidah Aisyah, lantas ia berkomentar, "Hadits ini
hasan shahih." Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang kedua dari Ibnu
Abbas. Akan tetapi Imam At-Tirmidzi berkata, "Hadits tersebut gharib
hasan." (Nailul Authaar jilid 3 halaman 103-104)
Sunnah juga hukumnya, sebagaimana dinukil dari
Imam Syafi'i, dalam sujud tilawah membaca:
سبحان ربنا إن كان وعد ربنا لمفعولا
“Mahasuci Tuhan kami, sesungguhnya janji tuhan
kami pasti akan terjadi.” .
Akan tetapi jika hanya membaca bacaan seperti
dalam sujud juga sudah cukup. Sujud tilawah bisa digantikan dengan bacaan yang
juga pengganti tahiyyat masjid. Karena itu, siapa saja yang enggan sujud
tilawah maka dianjurkan untuk membaca:
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر
“Mahasuci Allah, segala puji bagi-Nya,
tidak ada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.” sebanyak empat kali.
Ulama Hanabilah berkata, “Sebab-sebab sujud
tilawah adalah membaca dan mendengar, namun dengan syarat seperti yang telah dituturkan
di atas. Dan dengan syarat, jarak antara sujud tilawah dengan sebabnya belum lama
menurut ukuran adat. Jika pembaca atau pendengar sedang dalam keadaan hadats
dan tidak mampu menggunakan air maka dianjurkan untuk bertayamum. Adapun bagi
makmum, maka sujudnya mengikuti imam. Makruh bagi imam untuk melakukan sujud
tilawah dalam shalat sirriyyah. Tujuannya agar tidak membingungkan makmum. Akan
tetapi, jika imam tetap sujud tilawah dalam shalat sirriyah, maka para makmum
diperbolehkan untuk memilih antara tetap ikut dengan imam atau meninggalkannya.
Karena, posisi makmum di situ bukan pembaca dan bukan pendengar, namun utamanya
ikut sujud karena mengikuti imam.”
Rukun sujud tilawah ada tiga: sujud, bangkit dari
sujud, dan salam pertama, karena salam kedua tidak termasuk wajib. Adapun
takbir ketika turun dan bangkit dari sujud serta dzikir dalam sujud, hukumnya
wajib sebagaimana dalam sujud shalat. Duduk untuk mengucap salam hukumnya
mandub, dan afdhalnya sujud dimulai dari berdiri karena Ishaq bin Rahawaih
meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membaca Al-Qur'an dari mushaf, lantas ketika
sampai pada ayat sajdah ia berdiri dan sujud. Hal ini dilakukan tidak lain
untuk menyamakan dengan shalat sunnah.
Tata cara sujud tilawah: dengan bertakbir ketika
hendak sujud dan bangkit dari sujud, mengangkat kedua tangan berbarengan dengan
takbir sujud jika sujudnya selain dalam shalat karena itu termasuk takbir
pembuka, sebagaimana pendapat ulama Syafi'iyyah. Adapun takbir dalam shalat,
maka analogi dari madzhab ini menganjurkan agar tidak mengangkat kedua tangan,
karena Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud. Muttafaqun ‘alaihi.
Bacaan yang diucapkan dalam sujud tilawah sama
seperti bacaaan dalam sujud shalat, hanya saja ulama Syafi'iyyah menambahkan doa
yang berbunyi, “sajada wajhi...” dan doa:
اللهم اكتب لي بها عندك أجرا
“Ya Allah, pastikanlah pahala bagiku di
sisi-Mu.”
Rukuk tidak bisa menggantikan posisi sujud tilawah
menurut selain Hanafiyyah, karena sujud tersebut masyru' sehingga tidak bisa
digantikan dengan rukuk seperti juga dengan sujud dalam shalat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments