Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
4. PERKARA YANG MEMBATALKAN SUJUD TILAWAH
Perkara yang membatalkan shalat juga membatalkan
sujud tilawah, seperti hadats kecil dan besar, melakukan banyak gerakan,
berbicara, dan tertawa lebar. Menurut para ulama, orang yang sujud tilawahnya
batal maka harus mengulangnya lagi, kecuali ulama Hanafiyyah yang berpendapat,
orang yang tertawa tidak perlu mengulang wudhu. Bersebelahan atau berdampingan
antara lelaki dan wanita juga tidak membatalkan sujud jika yang lelaki berniat menjadi
imam bagi wanita karena tidak dimulai dengan takbiratul ihram, dan sujud tilawah
itu menurut mereka dilakukan tanpa takbiratul ihram. Berdasarkan hal di atas
maka para ulama sepakat mensyaratkan untuk menjauhi hal-hal yang membatalkan
shalat, seperti makan dan masuknya waktu sujud, yaitu dengan membaca ayat atau
mendengarnya.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments