BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

4. PERKARA YANG MEMBATALKAN SUJUD TILAWAH

Perkara yang membatalkan shalat juga membatalkan sujud tilawah, seperti hadats kecil dan besar, melakukan banyak gerakan, berbicara, dan tertawa lebar. Menurut para ulama, orang yang sujud tilawahnya batal maka harus mengulangnya lagi, kecuali ulama Hanafiyyah yang berpendapat, orang yang tertawa tidak perlu mengulang wudhu. Bersebelahan atau berdampingan antara lelaki dan wanita juga tidak membatalkan sujud jika yang lelaki berniat menjadi imam bagi wanita karena tidak dimulai dengan takbiratul ihram, dan sujud tilawah itu menurut mereka dilakukan tanpa takbiratul ihram. Berdasarkan hal di atas maka para ulama sepakat mensyaratkan untuk menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat, seperti makan dan masuknya waktu sujud, yaitu dengan membaca ayat atau mendengarnya.





PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)