Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
3. SYARAT SUJUD TILAWAH
a. Syarat Wajib
Syarat wajib sujud tilawah menurut ulama Hanafiyyah
sebagai berikut islam, berakal, baligh, dan suci dari haidh dan nifas. Jadi
sujud tilawah tidak wajib bagi orang kafir, anak kecil, orang gila, wanita
haidh dan nifas.
Menurut Malikiyyah, sujud tilawah tidak disunnahkan
bagi orang yang hanya mendengarkan, kecuali pembacanya layak untuk dijadikan imam
shalat. Yang dimaksud layak disini, pembacanya itu lelaki, berakal, dan baligh.
Jika tidak layak maka tidka perlu ikut sujud tilawah. Biarkan pembacanya yang sujud tilawah sendiri.
Akan tetapi dalam madzhab Syafi'i tetap disunnahkan
sujud tilawah meskipun yang membaca itu seorang anak kecil yang mumayyiz dan
pendengarnya itu orang dewasa atau orang yang sedang tidak punya wudhu, atau
kafir. Akan tetapi tidak disunnahkan sujud tilawah karena bacaan orang junub
dan orang mabuk karena bacaan mereka tidak masyru'.
Menurut ulama Hanabilah, syarat sujud tilawah
untuk mustami' (pendengar) adalah, pembacanya layak jadi imam shalat
atau patut dijadikan imam. Pendapat ini sama dengan madzhab Malikiyyah.
Dalilnya hadits riwayat Atha' yang menceritakan bahwa salah seorang sahabat
Nabi pernah membaca ayat sajdah lantas memandang Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dan beliau bersabda, “Engkau imam kami. Jika engkau sujud
maka kamipun akan sujud bersamamu.” HR. Imam Syafi’i secara mursal.
Ibnu Mas'ud pernah berkata pada Tamim bin Hadlam
yang waktu itu masih kecil, “Bacalah!” Lantas ketika ia membaca ayat
sajdah Ibnu Mas'ud berkata, “Sujudlah karena engkau imam kami dalam bacaan
itu.” HR. Bukhari dalam ta’liqnya.
Dalam sujud tilawah, posisi sujud pendengarnya
tidak di depan atau di samping kiri pembaca jika memang samping kanannya kosong.
Sujud tilawah tidak perlu dilakukan jika yang membaca itu seorang wanita
ataupun banci, karena dalam hal ini keduanya tidak layak menjadi imam shalat
bagi pendengar.
Pendengar boleh ikut sujud tilawah bacaan
orang buta huruf, orang sakit, dan anak kecil karena menjadi makmum untuk
mereka hukumnya boleh dalam shalat sunnah. Selain itu membaca Al-Faatihah dan
berdiri dalam shalat sunnah tidak termasuk wajib.
b. Syarat Sahnya Sujud Tilawah
Syarat sah sujud tilawah sama seperti syarat
sahnya shalat, yaitu suci dari hadats kecil dan besal suci dari najis, baik
badan, pakaian, tempat sujud, berdiri, dan tempat duduk. Menutup aurat,
menghadap kiblat, dan niat. Syarat-syarat ini sudah menjadi kesepakatan ulama,
namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat lainnya.
Ulama Hanafiyyah berkata, sujud tilawah tidak
disyaratkan takbiratul ihram dan penentuan
waktu, sebagaimana juga tidak disyaratkan mengucapkan
salam seperti dalam shalat. Ayat sajdah hukumnya wajib bagi imam shalat jumat
dan shalat hari raya, dan juga bagi para pendengar. Akan tetapi, bagi imam
hukumnya makruh membaca ayat sajdah di atas mimbar sehingga ia harus turun
untuk sujud dan orang-orang ikut sujud bersamanya.
Ulama Malikiyyah berkata, syarat sujud tilawah
di antaranya adalah yang membaca ayat itu layak untuk dijadikan imam dalam
shalat fardhu. Kategori layak di sini adalah lelaki, baligh, berakal, Muslim,
dan punya wudhu. Artinya jika pembacanya itu wanita, orang gila, anak kecil,
orang kafir, atau orang yang tidak punya wudhu maka orang yang mendengar tidak
perlu sujud tilawah. Hanya pembacanya saja yang sujud jika memang wanita atau
anak kecil.
Kedua, pembaca tidak
bertujuan untuk memamerkan keindahan suaranya kepada para pendengar. Jika
tujuannya seperti itu maka tidak perlu sujud tilawah. Ketiga, tujuan
pendengar adalah untuk belajar membaca dari pembaca atau belajar hukum tajwid,
baik masalah Mad, Qashar, Ikhfa', Idgham, dan lain-lain. Dalam shalat jenazah tidak
ada sujud tilawah, tidak juga pada khatbah Jumat.
Ulama Syafi'iyyah berkata, dalam sujud tilawah
disyaratkan melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan niat, menurut pendapat yang
shahih. Dalil yang digunakan ulama Syafi'iyyah adalah riwayat Abu Dawud dalam
sunannya, namun sanadnya dhaif, dan juga hanya dianalogikan dengan shalat.
Menurut pendapat yang azhhar dalam sujud tilawah disyaratkan untuk mengucapkan
salam sebagaimana dalam shalat, dan tidak disyaratkan untuk membaca tasyahud
menurut pendapat yang lebih shahih.
Bagi orang yang shalat terdapat syarat lain sebagai
berikut. Pertama, bacaannya sesuai dengan aturan syariat. Artinya jika
bacaannya termasuk kategori haram, seperti orang junub yang membaca Al-Qur'an,
atau masuk dalam kategori makruh, seperti membaca ayat pada posisi rukuk shalat
maka tidak disunnahkan sujud tilawah, baik bagi pembaca maupun pendengar. Kedua,
bacaannya maqsudah, artinya benar-benar membaca dan konsentrasi. Jika bacaannya
sambil main-main, atau bacaan yang keluar dari mulut burung, atau alat perekam dan
sejenisnya, maka tidak disunnahkan untuk sujud tilawah. Ketiga, yang
dibaca semua bagian ayat sajdah, jadi jika hanya sebagian saja yang dibaca maka
tidak dipinta untuk sujud. Keempat, bacaan ayat sajdah menjadi ganti surah
Al-Faatihah karena tidak mampu. Kelima, jarak pemisah antara bacaan ayat
dan sujud tidak terlalu lama, dan juga tidak menghalangi bacaan. Jika jaraknya
lama dan menghalangi maka tidak perlu sujud. Ukuran lama adalah seukuran shalat
dua rakaat lebih dengan bacaan sedang. Keenam, bacaan ayat sajdah itu
keluar dari satu orang. Jika seorang membaca sebagian ayat sajdah, lantas
disempurnakan orang lain, maka tidak perlu sujud tilawah. Ketujuh,
syarat sujud tilawah sama dengan syarat sahnya shalat, yaitu suci. Syarat ini
sudah dijelaskan di atas. Berdasarkan penjelasan di atas maka sujud tilawah
tidak perlu dilakukan jika yang membaca ayat itu orang tidur, orang junub,
orang mabuk, bacaan main-main, dan bacaan burung yang terlatih.
Di samping syarat-syarat di atas masih ada
lagi dua syarat yang penting, yaitu sebagai berikut. Pertama, tidak
meniatkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah. Jika diniatkan maka
shalatnya batal, kecuali membaca surah As-Sajdah pada shalat subuh hari Jumat
karena ini termasuk sunnah. Kecuali lagi bagi makmum yang boleh sujud karena
mengikuti imamnya. Tidak sah hukumnya membaca ayat sajdah dengan tujuan ingin
sujud, dan tidak sah juga sengaja membacanya pada waktu makruh, dan jika dibaca
maka tidak perlu sujud karena haram hukumnya. Kedua, yang membaca orang
yang shalat sendiri. Jika yang membaca orang lain, maka tidak perlu sujud.
Karena jika ia ikut sujud, maka shalatnya batal kalau memang tahu dan sengaja
sujud. Dalam shalat jenazah tidak ada sujud tilawah. Jika membaca ayat sujud
maka bagi khatib untuk sujud tilawah, sementara jamaah lain tidak perlu sujud, bahkan
bagi mereka hukumnya haram karena menghalangi khutbah. Bagi para pendengar
disyaratkan untuk mendengarkan ayat secara sempurna. Tidak cukup hanya pada
bagian sujudnya saja. Sujud tilawah tidak boleh dilakukan sebelum ayat yang
dibaca selesai dan sampai pada batas akhir sujud tilawah.
Ulama Hanabilah berkata, selain syarat yang
sudah disepakati di atas, ada lagi tambahan syarat bagi orang yang mendengarkan
ayat. Syarat itu sebagai berikut. Pertama, pembacanya layak untuk
dijadikan imam shalat. Artinya, jika seseorang mendengar ayat sajdah dari
seorang wanita atau dari selain manusia, seperti burung beo atau dari rekaman
maka tidak disunnahkan untuk sujud tilawah. Kedua, pembacanya juga sujud.
Jika pembacanya tidak sujud maka tidak disunnahkan sujud bagi pendengar.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments