BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

3. SYARAT SUJUD TILAWAH

a. Syarat Wajib

Syarat wajib sujud tilawah menurut ulama Hanafiyyah sebagai berikut islam, berakal, baligh, dan suci dari haidh dan nifas. Jadi sujud tilawah tidak wajib bagi orang kafir, anak kecil, orang gila, wanita haidh dan nifas.
Menurut Malikiyyah, sujud tilawah tidak disunnahkan bagi orang yang hanya mendengarkan, kecuali pembacanya layak untuk dijadikan imam shalat. Yang dimaksud layak disini, pembacanya itu lelaki, berakal, dan baligh. Jika tidak layak maka tidka perlu ikut sujud tilawah.  Biarkan pembacanya yang sujud tilawah sendiri.
Akan tetapi dalam madzhab Syafi'i tetap disunnahkan sujud tilawah meskipun yang membaca itu seorang anak kecil yang mumayyiz dan pendengarnya itu orang dewasa atau orang yang sedang tidak punya wudhu, atau kafir. Akan tetapi tidak disunnahkan sujud tilawah karena bacaan orang junub dan orang mabuk karena bacaan mereka tidak masyru'.
Menurut ulama Hanabilah, syarat sujud tilawah untuk mustami' (pendengar) adalah, pembacanya layak jadi imam shalat atau patut dijadikan imam. Pendapat ini sama dengan madzhab Malikiyyah. Dalilnya hadits riwayat Atha' yang menceritakan bahwa salah seorang sahabat Nabi pernah membaca ayat sajdah lantas memandang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau bersabda, “Engkau imam kami. Jika engkau sujud maka kamipun akan sujud bersamamu.” HR. Imam Syafi’i secara mursal.
Ibnu Mas'ud pernah berkata pada Tamim bin Hadlam yang waktu itu masih kecil, “Bacalah!” Lantas ketika ia membaca ayat sajdah Ibnu Mas'ud berkata, “Sujudlah karena engkau imam kami dalam bacaan itu.” HR. Bukhari dalam ta’liqnya.            
Dalam sujud tilawah, posisi sujud pendengarnya tidak di depan atau di samping kiri pembaca jika memang samping kanannya kosong. Sujud tilawah tidak perlu dilakukan jika yang membaca itu seorang wanita ataupun banci, karena dalam hal ini keduanya tidak layak menjadi imam shalat bagi pendengar.
Pendengar boleh ikut sujud tilawah bacaan orang buta huruf, orang sakit, dan anak kecil karena menjadi makmum untuk mereka hukumnya boleh dalam shalat sunnah. Selain itu membaca Al-Faatihah dan berdiri dalam shalat sunnah tidak termasuk wajib.

b. Syarat Sahnya Sujud Tilawah

Syarat sah sujud tilawah sama seperti syarat sahnya shalat, yaitu suci dari hadats kecil dan besal suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri, dan tempat duduk. Menutup aurat, menghadap kiblat, dan niat. Syarat-syarat ini sudah menjadi kesepakatan ulama, namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat lainnya.
Ulama Hanafiyyah berkata, sujud tilawah tidak disyaratkan takbiratul ihram dan penentuan
waktu, sebagaimana juga tidak disyaratkan mengucapkan salam seperti dalam shalat. Ayat sajdah hukumnya wajib bagi imam shalat jumat dan shalat hari raya, dan juga bagi para pendengar. Akan tetapi, bagi imam hukumnya makruh membaca ayat sajdah di atas mimbar sehingga ia harus turun untuk sujud dan orang-orang ikut sujud bersamanya.
Ulama Malikiyyah berkata, syarat sujud tilawah di antaranya adalah yang membaca ayat itu layak untuk dijadikan imam dalam shalat fardhu. Kategori layak di sini adalah lelaki, baligh, berakal, Muslim, dan punya wudhu. Artinya jika pembacanya itu wanita, orang gila, anak kecil, orang kafir, atau orang yang tidak punya wudhu maka orang yang mendengar tidak perlu sujud tilawah. Hanya pembacanya saja yang sujud jika memang wanita atau anak kecil.
Kedua, pembaca tidak bertujuan untuk memamerkan keindahan suaranya kepada para pendengar. Jika tujuannya seperti itu maka tidak perlu sujud tilawah. Ketiga, tujuan pendengar adalah untuk belajar membaca dari pembaca atau belajar hukum tajwid, baik masalah Mad, Qashar, Ikhfa', Idgham, dan lain-lain. Dalam shalat jenazah tidak ada sujud tilawah, tidak juga pada khatbah Jumat.
Ulama Syafi'iyyah berkata, dalam sujud tilawah disyaratkan melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan niat, menurut pendapat yang shahih. Dalil yang digunakan ulama Syafi'iyyah adalah riwayat Abu Dawud dalam sunannya, namun sanadnya dhaif, dan juga hanya dianalogikan dengan shalat. Menurut pendapat yang azhhar dalam sujud tilawah disyaratkan untuk mengucapkan salam sebagaimana dalam shalat, dan tidak disyaratkan untuk membaca tasyahud menurut pendapat yang lebih shahih.
Bagi orang yang shalat terdapat syarat lain sebagai berikut. Pertama, bacaannya sesuai dengan aturan syariat. Artinya jika bacaannya termasuk kategori haram, seperti orang junub yang membaca Al-Qur'an, atau masuk dalam kategori makruh, seperti membaca ayat pada posisi rukuk shalat maka tidak disunnahkan sujud tilawah, baik bagi pembaca maupun pendengar. Kedua, bacaannya maqsudah, artinya benar-benar membaca dan konsentrasi. Jika bacaannya sambil main-main, atau bacaan yang keluar dari mulut burung, atau alat perekam dan sejenisnya, maka tidak disunnahkan untuk sujud tilawah. Ketiga, yang dibaca semua bagian ayat sajdah, jadi jika hanya sebagian saja yang dibaca maka tidak dipinta untuk sujud. Keempat, bacaan ayat sajdah menjadi ganti surah Al-Faatihah karena tidak mampu. Kelima, jarak pemisah antara bacaan ayat dan sujud tidak terlalu lama, dan juga tidak menghalangi bacaan. Jika jaraknya lama dan menghalangi maka tidak perlu sujud. Ukuran lama adalah seukuran shalat dua rakaat lebih dengan bacaan sedang. Keenam, bacaan ayat sajdah itu keluar dari satu orang. Jika seorang membaca sebagian ayat sajdah, lantas disempurnakan orang lain, maka tidak perlu sujud tilawah. Ketujuh, syarat sujud tilawah sama dengan syarat sahnya shalat, yaitu suci. Syarat ini sudah dijelaskan di atas. Berdasarkan penjelasan di atas maka sujud tilawah tidak perlu dilakukan jika yang membaca ayat itu orang tidur, orang junub, orang mabuk, bacaan main-main, dan bacaan burung yang terlatih.
Di samping syarat-syarat di atas masih ada lagi dua syarat yang penting, yaitu sebagai berikut. Pertama, tidak meniatkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah. Jika diniatkan maka shalatnya batal, kecuali membaca surah As-Sajdah pada shalat subuh hari Jumat karena ini termasuk sunnah. Kecuali lagi bagi makmum yang boleh sujud karena mengikuti imamnya. Tidak sah hukumnya membaca ayat sajdah dengan tujuan ingin sujud, dan tidak sah juga sengaja membacanya pada waktu makruh, dan jika dibaca maka tidak perlu sujud karena haram hukumnya. Kedua, yang membaca orang yang shalat sendiri. Jika yang membaca orang lain, maka tidak perlu sujud. Karena jika ia ikut sujud, maka shalatnya batal kalau memang tahu dan sengaja sujud. Dalam shalat jenazah tidak ada sujud tilawah. Jika membaca ayat sujud maka bagi khatib untuk sujud tilawah, sementara jamaah lain tidak perlu sujud, bahkan bagi mereka hukumnya haram karena menghalangi khutbah. Bagi para pendengar disyaratkan untuk mendengarkan ayat secara sempurna. Tidak cukup hanya pada bagian sujudnya saja. Sujud tilawah tidak boleh dilakukan sebelum ayat yang dibaca selesai dan sampai pada batas akhir sujud tilawah.
Ulama Hanabilah berkata, selain syarat yang sudah disepakati di atas, ada lagi tambahan syarat bagi orang yang mendengarkan ayat. Syarat itu sebagai berikut. Pertama, pembacanya layak untuk dijadikan imam shalat. Artinya, jika seseorang mendengar ayat sajdah dari seorang wanita atau dari selain manusia, seperti burung beo atau dari rekaman maka tidak disunnahkan untuk sujud tilawah. Kedua, pembacanya juga sujud. Jika pembacanya tidak sujud maka tidak disunnahkan sujud bagi pendengar.





PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)