BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

B. SUJUD TILAWAH

Dalam permasalahan ini terdapat beberapa pembahasan, yaitu mengenai dalil masyru'nya sujud tilawah, hukum, syarat-syarat, yang membatalkan, sebab-sebab, dan tata cara sujud tilawah. Di samping itu juga membahas tempat-tempat yang dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah dalam Al-Qur'an, dan apakah sujud tilawah dilakukan karena berulangnya membaca Al-Qur'an?

1. DALIL MASYRU’IYYAH SUJUD TILAWAH

Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an mencela orang-orang yang meninggalkan sujud, “Dan apabila Al'Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (Al-Insyiqaaq: 21)
Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menceritakan tentang sujud tilawah. Di antaranya riwayat Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membacakan surah Al-Qur'an kepada kami. Kemudian ketika membaca surah As-Sajdah beliau sujud dan kami semua ikut sujud, sehingga ada sebagian kami yang tidak mendapatkan tempat untuk sujud (Muttafaqun ‘alaihi dalam Nailul Authar jilid 3 halaman 100).
Dalil lain hadits yang berbunyi, “Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur'an kepada kami dan ketika melewati ayat sajadah, beliau membaca takbir lantas sujud, dan kami pun ikut sujud bersama beliau.” HR. Abu Dawud dan Al-Hakim. Dalam riwayat Abu Dawud terdapat rawi dhaif, namun riwayat Hakim perawinya tsiqah. Ia juga berkata bahwa hadits ini masuk dalam syarat Bukhari Muslim. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari lbnu Umar dengan redaksi yang agak berbeda (Nailul Authar jilid 3 halaman 103).
Melakukan sujud tilawah adalah bukti keimanan dan juga pintu menuju surga, karena Abu Hurairah meriwayatkan hadits secara marfu' yang berbunyi, “Jika anak Adam membaca ayat sajdah, lantas ia sujud maka setan akan menjauh darinya, menangis sambil berkata, 'Oh, celakalah diriku. Anak Adam diperintahkan untuk sujud dan ia patuh sehingga berhak mendapatkan surga. Aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku menolak sehingga aku akan masuk neraka.” HR. Muslim dan Ibnu Majah (Nashbur Rayah jilid 2 halaman 178)
Perintah sujud tilawah itu berlaku bagi orang yang membaca dan orang yang mendengarkannya karena Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membaca surah An-Najm lantas beliau sujud dan diikuti oleh golongan jin dan manusia, kecuali Umayyah bin Khalaf yang mati dibunuh pada perang Badar sebagai seorang musyrik. Muttafaqun ‘alaihi. Hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Perintah sujud tilawah dalam Al-Qur'an itu terkadang dengan redaksi perintah yang jelas, seperti ayat yang berbunyi, ”... Dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah).” (Al-Alaq:  19) terkadang juga berupa cerita tentang kepatuhan para Nabi atau sekalian makhluk, seperti dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Mereka itulah orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu dari (golongan) para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang yang Kami bawa (dalam kapal) bersama Nuh, dan dari keturunan lbrahim dan Israil (Ya'qub) dan dari orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (Maryam: 58) dan juga firman lain yang artinya, ”Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari.” (Ar-Ra'd: 15)





PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)