Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
B. SUJUD TILAWAH
Dalam permasalahan ini terdapat beberapa
pembahasan, yaitu mengenai dalil masyru'nya sujud tilawah, hukum, syarat-syarat,
yang membatalkan, sebab-sebab, dan tata cara sujud tilawah. Di samping itu juga
membahas tempat-tempat yang dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah dalam Al-Qur'an,
dan apakah sujud tilawah dilakukan karena berulangnya membaca Al-Qur'an?
1. DALIL MASYRU’IYYAH SUJUD TILAWAH
Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an mencela orang-orang
yang meninggalkan sujud, “Dan apabila Al'Qur'an dibacakan kepada mereka,
mereka tidak bersujud.” (Al-Insyiqaaq: 21)
Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam yang menceritakan tentang sujud tilawah. Di antaranya riwayat
Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah membacakan surah Al-Qur'an kepada kami. Kemudian ketika membaca surah
As-Sajdah beliau sujud dan kami semua ikut sujud, sehingga ada sebagian kami
yang tidak mendapatkan tempat untuk sujud (Muttafaqun ‘alaihi dalam Nailul
Authar jilid 3 halaman 100).
Dalil lain hadits yang berbunyi, “Suatu
hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur'an kepada kami
dan ketika melewati ayat sajadah, beliau membaca takbir lantas sujud, dan kami pun
ikut sujud bersama beliau.” HR. Abu Dawud dan Al-Hakim. Dalam riwayat Abu
Dawud terdapat rawi dhaif, namun riwayat Hakim perawinya tsiqah. Ia juga berkata
bahwa hadits ini masuk dalam syarat Bukhari Muslim. Hadits ini juga terdapat
dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari lbnu Umar dengan redaksi yang agak berbeda
(Nailul Authar jilid 3 halaman 103).
Melakukan sujud tilawah adalah bukti keimanan dan
juga pintu menuju surga, karena Abu Hurairah meriwayatkan hadits secara marfu' yang
berbunyi, “Jika anak Adam membaca ayat sajdah, lantas ia sujud maka setan
akan menjauh darinya, menangis sambil berkata, 'Oh, celakalah diriku. Anak Adam
diperintahkan untuk sujud dan ia patuh sehingga berhak mendapatkan surga. Aku
sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku menolak sehingga aku akan masuk
neraka.” HR. Muslim dan Ibnu Majah (Nashbur Rayah jilid 2 halaman
178)
Perintah sujud tilawah itu berlaku bagi orang
yang membaca dan orang yang mendengarkannya karena Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membaca surah An-Najm lantas
beliau sujud dan diikuti oleh golongan jin dan manusia, kecuali Umayyah bin
Khalaf yang mati dibunuh pada perang Badar sebagai seorang musyrik. Muttafaqun
‘alaihi. Hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Perintah sujud tilawah dalam Al-Qur'an itu
terkadang dengan redaksi perintah yang jelas, seperti ayat yang berbunyi, ”... Dan
sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah).” (Al-Alaq: 19) terkadang juga berupa cerita tentang
kepatuhan para Nabi atau sekalian makhluk, seperti dalam firman Allah Ta’ala yang
artinya, “Mereka itulah orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu dari
(golongan) para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang yang Kami bawa (dalam
kapal) bersama Nuh, dan dari keturunan lbrahim dan Israil (Ya'qub) dan dari
orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat
Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.”
(Maryam: 58) dan juga firman lain yang artinya, ”Dan semua sujud kepada
Allah baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun
terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari.”
(Ar-Ra'd: 15)
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments