Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
3. TEMPAT SUJUD SAHWI DAN SIFATNYA
Sujud sahwi dalam madzhab Hanafiyyah dilakukan
setelah salam, sedangkan dalam madzhab Syafi'iyyah sujud sahwi dilakukan
sebelum salam. Menurut Malikiyyah, sujud sahwi itu terkadang dilakukan setelah
salam dan terkadang dilakukan sebelum salam. Menurut Hanabilah, sujud sahwi
boleh dilakukan setelah salam dan boleh juga dilakukan setelah salam.
Ulama Hanafiyyah berkata, “Sujud sahwi itu
sunnahnya dilakukan setelah salam, baik lupanya itu berupa penambahan maupun
pengurangan dalam shalat. Akan tetapi sujud sahwi boleh juga dilakukan setelah
salam tanpa harus mengulangi shalat.”
Sifat sujud sahwi: sujud sahwi dilakukan dua kali setelah salam pertama ke
arah kanan. Kemudian setelah itu wajib membaca tasyahud, shalawat atas Nabi,
dan membaca doa dalam duduk setelah sahwi, menurut pendapat yang shahih karena
doa itu tempatnya paling akhir. Dalil yang mereka pakai untuk menentukan posisi
sujud sahwi setelah salam adalah hadits riwayat Mughirah yang berbunyi, “Setelah
selesai shalat dan salam, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melakukan sujud dua kali dan kemudian mengucapkan salam lagi.” HR. Ahmad
dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi (Nailul Authar jilid 3 halaman 119)
Dan juga hadits riwayat Ibnu Mas'ud yang
berbunyi, “Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan
shalat Zhuhur sebanyak lima rakaat. Lantas beliau ditanya, ‘Apakah rakaat
shalatnya ditambah?’ Beliau menjawab, 'Memangnya mengapa?’ Para sahabat
menjawab, Anda tadi shalat lima rakaat.' Mendengar hal itu lantas beliau sujud dua
kali.” HR. Jama’ah.
Dalil yang mereka gunakan untuk sifat sujud sahwi
ini adalah hadits Imran ibnul Hushain yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pernah shalat bersama sahabat lantas lupa. Setelah itu sujud
dua kali, membaca tasyahud dan salam. HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Dikuatkan lagi dengan hadits Tsauban yang
berbunyi, “Setiap kali lupa dalam shalat harus melakukan sujud sahwi setelah
salam.” HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah (Nashbur Rayah jilid 2 halaman
167)
Posisi sujud sahwi dan sifatnya yang telah disebutkan
di atas adalah pendapat yang shahih
dan rajih dalam madzhab Hanafiyyah.
Ulama Malikiyyah berkata, sujud sahwi
dilakukan sebelum salam jika sebabnya pengurangan atau pengurangan sekaligus
penambahan. Adapun jika sebabnya adalah penambahan, maka sujud sahwi dilakukan
setelah salam. Dalam sujud setelah salam ini diwaiibkan untuk berniat, membaca
takbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud, dan sunnahnya membaca
tasyahud tanpa membaca doa ataupun shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Kemudian wajib mengucapkan salam sehingga jika dijumlahkan semua kewajibannya
ada lima, yaitu niat, sujud pertama, sujud kedua, duduk di antara dua sujud,
dan salam, tetapi salam termasuk wajib bukan syarat. Adapun takbir dan tasyahud
hukumnya sunnah.
Jika sengaja mengakhirkan sujud qabli
(sebelum salam) hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat. Akan tetapi
jika mendahulukan sujud ba'di dari salam, menurut ulama madzhab hukumnya boleh.
Namun jika sengaja, hukumnya haram dan shalatnya tetap sah. Jika pengakhiran
dan pendahuluan itu tanpa sengaja, maka tidak makruh dan juga tidak haram.
Ulama Syafi'iyyah dalam qaul jadidnya berkata,
sujud sahwi itu dilakukan antara tasyahud
dan salam. Jika seseorang telah sengaja salam, maka
menurut pendapat yang lebih shahih waktu sujud sahwi itu sudah lewat. Dan jika
salamnya karena lupa, namun jaraknya sudah lama juga termasuk sudah lewat,
tetapi jika belum lama, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Dan jika
melakukan sujud sahwi, maka kembali pada shalat menurut pendapat yang lebih
shahih. Jika imam shalat Jumat lupa lantas sujud sahwi, namun ternyata waktunya
sudah lewat, maka sempurnakanlah menjadi shalat Zhuhur kemudian sujud sahwi.
Jika imam mengira lupa lantas sujud sahwi, namun ternyata tidak lupa maka tetap
sujud sahwi menurut pendapat yang lebih shahih.
Sifat sujud sahwi: sujud sahwi itu terdiri atas dua kali sujud seperti
halnya sujud dalam shalat, baik dalam hal wajib maupun mandubnya. Contohnya
seperti menempelkan dahi, thuma'ninah, duduk tawarruk, duduk iftirasy, dan
lain-lain.
Sujud sahwi memerlukan niat dalam hati, karena
jika niat itu diucapkan dengan lisan maka shalatnya batal.
Menurut sebagian ulama Syafi'iyyah, di dalam sujud
sahwi disunnahkan untuk membaca doa (سبØان من لا ينام ولا يسهو). Sebagian lain berkata, “Bacaan dalam sujud sahwi itu
seperti dzikir (bacaan tasbih) dalam sujud shalat.”
Dalil yang mereka gunakan untuk menentukan letak
sujud sahwi sebelum salam adalah hadits riwayat Abu Sa'id Al-Khudri dalam
Shahih Muslim dan Musnad Ahmad, yang berbunyi, “Kemudian sujud dua kali
sebelum salam.” Dan juga hadits riwayat Ibnu Buhainah yang terdapat dalam
Sunan An-Nasa'i yang berbunyi, “Kemudian setelah selesai beliau sujud dua
kali lantas salam.”
Adapun dalil yang digunakan untuk menjelaskan sifat
sujud sahwi adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam hanya melakukan dua kali sujud sebagaimana dalam kisah hadits Dzul
Yadain.
Ulama Hanabilah (Kasysyaful Qina’ jilid
1 halaman 479-481; Al-Mughni jilid 2 halaman 34) berkata, tidak ada
pertentangan dalam hal bolehnya melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah
salam. Perbedaan yang ada hanyalah pada afdhaliyyah dan aulawiyyah.
Dan dalam hal ini yang afdhal adalah sebelum salam karena sujud sahwi adalah penyempurna
shalat, kecuali dalam dua hal.
Pertama, sujud sahwi
karena kurang satu rakaat atau lebih dan sudah mengucapkan salam tanda akhir
shalat. Dalilnya hadits riwayat Imran ibnul Hushain dan Abu Hurairah dalam
kisah Dzil Yadain (Nailul Authar jilid 3 halaman 107 dan 113). Dalam
riwayat Imran redaksinya berbunyi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat
dua rakaat lantas salam. Kemudian melakukan sujud dua kali lantas mengucapkan salam.”
Kedua, ketika sang
imam bimbang dalam shalatnya lantas mengambil keputusan sesuai dengan
perkiraannya. Dalam hal ini sujud sahwinya dilakukan setelah salam. Dalilnya
hadits riwayat Ibnu Mas'ud secara marfu', “Jika salah seorang kalian bimbang
dalam shalat, maka pilihlah yang benar, sempurnakan shalat, dan sujudlah dua
kali.” Muttafaqun ‘alaihi. Dalam
riwayat Bukhari menggunakan redaksi, “Setelah salam.”
Sifat sujud sahwi: bertakbir untuk sujud dan ketika bangkit dari sujud,
baik sujudnya sebelum maupun sesudah salam. Kemudian meletakkan dua kali sujud
seperti sujud dalam shalat. Jika sujudnya setelah salam, maka membaca tasyahud
lagi seperti tasyahud dalam shalat sebelum salam. Setelah itu baru salam. Akan
tetapi jika sujud sahwinya sebelum salam, maka tidak perlu membaca tasyahud lagi,
hanya menutup dengan salam.
Bacaan dalam sujud sahwi sama dengan bacaan
dalam sujud shalat biasa, karena sujud sahwi itu termasuk sujud yang masyru'
dalam shalat sehingga bacaannya juga menyerupai bacaan sujud dalam shalat.
Orang yang meninggalkan sujud sahwi yang wajib
dengan sengaja, maka shalatnya batal karena meninggalkan sesuatu yang tempatnya
sebelum salam. Juga karena terhitung meninggalkan wajib dengan sengaja. Adapun meninggalkan
sesuatu yang tempatnya setelah salam, maka tidak membatalkan shalat karena statusnya
hanya pelengkap atau penambal ibadah di luar ibadah itu sendiri, seperti
penambalan dalam ibadah haji.
Jika seseorang lupa sujud sahwi hingga terpisah
lama jaraknya, maka shalatnya tidak batal, karena sujud sahwi itu hanya
penambal ibadah setelah salam. Jadi misalnya ditinggalkan, tidak membatalkan
shalat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
1 Comments
ternyata sebab sujud sahwi itu gitu ya min
ReplyDelete