Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
SUJUD SAHWI
Kalimat (السهو في شيء)
artinya meninggalkan sesuatu tanpa sengaja atau tidak tahu, sedangkan kalimat (السهو عن شيء) artinya
meninggalkan sesuatu dengan sengaja.
Perbedaan antara kata an-Naasii dan as-Saahii
adalah walaupun artinya sama-sama lupa tetapi kalau an-Naasii jika
diingatkan masih bisa ingat, berbeda dengan as-Saahii.
1. HUKUM SUJUD SAHWI
Sujud sahwi sudah jelas masyru' tanpa ada keraguan
lagi. Imam Ahmad berkata, “Kami hafal lima perkara dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, yaitu sujud ketika salam pada rakaat kedua, sujud ketika
salam pada rakaat ketiga, ketika menambah rakaat, ketika mengurangi rakaat, dan
ketika bangkit dari rakaat kedua tanpa duduk dan membaca tasyahud.” Imam
Al-Khathabi berkata, “Dalil yang mu'tamad rnenurut ulama mengenai lima
perkara di atas adalah hadits riwayat Ibnu Mas'ud, riwayat Abu Sa'id, riwayat Abu
Hurairah, riwayat Ibnu Buhainah, dan riwayat Imran ibnul Hushain.”
Abu Sa'id Al-Khudri berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang kalian sudah shalat, dan tidak
tahu sudah shalat tiga atau empat rakaat maka buanglah kebimbangan itu, dan
ambillah yang yakin. Kemudian di akhir shalat melakukan sujud sahwi dua kali
sebelum salam. Jika ternyata shalatnya lima rakaat maka sujud itu menggenapkan
shalatnya, namun jika shalatnya sudah genap empat rakaat maka sujud sahwi itu
membuqt setan marah.” HR. Ahmad dan Muslim (Nailul Authar jilid 3
halaman 116). Ibnul Mundzir berkata, “Dalam pembahasan ini, hadis riwayat
Abu Sa’id lebih shahih daripada hadis lainnya.”
Sujud sahwi disyariatkan dengan tujuan untuk
menambal kekurangan tanpa harus mengulangi shalat, karena meninggalkan perkara yang
bukan asasi atau menambahkan sesuatu dalam shalat.
Sujud sahwi tidak disyariatkan jika ada unsur
kesengajaan. Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, “Siapa
saja yang lupa sebelum selesai shalat, maka pada akhir shalat sebelum salam
disyari'atkan untuk sujud dua kali.”
Disyariatkannya sujud sahwi berkaitan dengan
lupa, dan tujuannya untuk menambal yang kurang ataupun lebih. Orang yang
sengaja tidak termasuk udzur, sehingga kekurangan dalam shalatnya tidak perlu
ditambal dengan sujud sahwi. Sujud sahwi disyariatkan untuk orang-orang yang
lupa.
Menurut madzhab Hanafiyyah, sujud sahwi hukumnya
wajib. Namun menurut madzhab lain, sujud sahwi hukumnya sunnah (Fathul Qadir
jilid 1 halaman 355-374; Al-Bada’i jilid 1 halaman 163-179; Al-Lubab
jilid 1 halaman 95-100; Muraqil Falah halaman 79; Asy-Syarhush
Shaghir jilid 1 halaman 377-400; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman
73-79; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 204-214; Kasysyaful Qina’ jilid
1 halaman 459-481).
Ulama Hanafiyyah berkata, “Sujud sahwi
hukumnya wajib menurut pendapat yang shahih. Orang yang meninggalkannya
dianggap berdosa, namun shalatnya tidak batal karena sujud sahwi hanyalah
jaminan atas sesuatu yang terlupakan, dan itu tidak mungkin kecuali wajib.
Sujud sahwi hanya mengangkat wajibnya membaca tasyahud dan salam, namun tidak
mengangkat posisi duduk karena itu termasuk rukun.”
Sujud sahwi hanya wajib atas imam dan orang
shalat munfarid yang lupa. Sedangkan bagi makmum, jika lupa dalam shalatnya,
maka tidak wajib melakukan sujud sahwi. Karena jika ia sujud sendirian berarti
ia menyalahi imam. Kemudian jika yang lupa itu imam maka makmum, baik makmum
masbuq maupun makmum mudrik tetap wajib mengikutinya. Akan tetapi jika
imam tidak sujud sahwi, maka kewajiban sujud sahwi bagi makmum gugur karena mengikuti
imam hukumnya wajib. Akan tetapi bagi makmum masbuq, tetap harus sujud sahwi sebelum
salam. Makmum terbagi meniadi dua, makmum masbuq dan makmum mudrik atau tidak
masbuq. Makmum mudrik adalah makmum yang dari awal shalat tidak ketinggalan,
lantas dalam shalat ada bagian yang terlewatkan, baik karena tidur maupun hal
lainnya. Misalnya karena tertidur di belakang imam, lantas terbangun dan imam
sudah dapat satu rakaat. Adapun makmum masbuq adalah makmum yang dari awal
sudah tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika makmum masbuq lupa setelah imam
salam maka ia harus sujud sahwi, meskipun misalnya sudah sujud bersama imam.
Wajibnya, sujud sahwi ini jika memang waktunya
memungkinkan. Artinya, jika ketika salam dalam shalat Subuh bertepatan dengan terbitnya
matahari, atau matahari sudah memerah ketika salam shalat Ashar maka kewajiban sujud
sahwinya gugur. Alasannya karena sujud sahwi itu untuk melengkapi kekurangan
yang memungkin, seperti qadha. jika seseorang melakukan satu perbuatan yang
membatalkan shalat, misalnya berbicara atau tertawa lebar atau mengeluarkan
hadats, atau keluar dari masjid, atau berpaling dari arah kiblat dengan penuh
kesadaran maka ia tidak wajib untuk sujud sahwi karena ia telah melakukan hal yang
diharamkan dalam shalat.
Menurut pendapat yang aula, jika terjadi kesalahan
atau kekurangan dalam shalat Jumat atau shalat Id maka tidak perlu melakukan sujud
sahwi jika memang dihadiri banyak orang. Tujuannya agar tidak membingungkan para
jama'ah. Artinya, jika imam lupa dan harus sujud sahwi, maka pada kedua shalat
tersebut tidak perlu sujud sahwi.
Dalil wajibnya sujud sahwi: Hadits riwayat Ibnu
Mas'ud yang berbunyi, “Jika salah seorang kalian bimbang dalam shalat, maka
pilihlah yang benar. Lalu sempurnakanlah shalatnya hingga salam, disusul dengan
sujud dua kali.” HR. Seluruh Rawi kecuali Imam At-Tirmidzi (Nashbur
Rayah jilid 2 halaman 167; Nailul Authar jilid 3 halaman 117)
Dan juga hadits riwayat Tsauban yang berbunyi,
“Setiap kali lupa dalam shalat harus diganti dua sujud setelah salam.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini dhaif). Kedua hadits tersebut
menunjukkan bahwa sujud sahwi itu benar-benar dari Nabi dan dijalankan oleh
para sahabat beliau. Hal ini bisa dijadikan dasar bahwa sujud sahwi itu
hukumnya wajib, selain itu sujud sahwi juga disyariatkan untuk menutup ibadah
yang kurang. Jadi, hukum sujud sahwi itu wajib sebagaimana hukumnya sembelihan
dalam ibadah haji yang tujuannya sama-sama untuk kesempurnaan ibadah.
Ulama Malikiyyah berkata, sujud sahwi hukumnya
sunnah muakadah bagi imam dan orang yang shalat munfarid. Adapun bagi makmum yang
masih ikut imam maka tidak ada sujud sahwi baginya, baik ada tambahan atau kekurangan
pada sunnah mu'akkadah atau dua sunnah yang ringan karena kekuranggan itu
ditanggung oleh imam. Akan tetapi jika lupa pada rakaat setelah imam salam,
maka makmum tersebut melakukan sujud sahwi.
Adapun hukumnya makmum masbuq yang mendapatkan
satu rakaat bersama imam maka ia sujud qabli bersama imam sebelum
mengqadha yang ia tinggalkan, jika memang imamnya sujud. Namun jika tidak, maka
si makmum sujud sendiri sebelum menyelesaikan tanggungannya. Kemudian
mengakhirkan sujud ba'di bersama imam, dan si makmum melakukan sujud setelah
imam salam. Jika mendahuluinya maka shalatnya batal.
Ulama Syafi'iyyah berkata, sujud sahwi itu hukumnya
sunnah bagi imam dan orang yang shalat munfarid. Adapun bagi makmum maka tidak
ada sujud sahwi baginya karena makmum dibawah tanggungan imamnya, seperti halnya
dengan qunut dan lain sebagainya. Adapun makmum yang berbicara dalam shalat maka
tidak termasuk dalam tanggungan imam karena hakikatnya ia tidak mengikuti imam atau
tidak makmum.
Sujuh sahwi hanya wajib pada satu hal, yaitu
ketika dalam posisi menjadi makmum dan imamnya melakukan sujud sahwi, meskipun makmumnya
masbuq, namun tetap harus mengikuti imam. Dan jika tidak ikut sujud sahwi bersama
imam maka shalatnya batal, dan wajib mengulang shalatnya jika tidak berniat mufaraqah
atau memisahkan diri dari imam. Kecuali jika makmum tahu bahwa imam salah melakukan
sujud sahwi karena tidak ada sesuatu yang menjadikannya sujud sahwi. Jika ada
orang masbuq bermakmum pada orang yang lupa setelah diikuti atau sebelumnya maka
menurut pendapat yang shahih makmum itu harus ikut sujud bersamanya, dan disunnahkan
juga untuk sujud sendiri pada akhir shalatnya.
Jika imam tidak melakukan sujud sahwi, maka
makmum juga tidak wajib sujud sahwi, hanya disunnahkan.
Jika imam shalat Jumat lupa dan para makmum ikut
bersujud bersamanya, lantas ternyata salah maka mereka menyempurnakan shalat Zhuhur
dan sujud dua kali pada akhir shalat, karena sudah jelas bahwa sujud yang
pertama bukanlah sujud di akhir shalat. Jika seseorang mengira atau
berkeyakinan dirinya lupa, lantas ia melakukan sujud sahwi, namun kemudian
ternyata ia ingat maka ia tetap sujud menurut pendapat yang lebih shahih karena
ia menambahkan dua sujud karena lupa. Pegangannya adalah bahwa lupa dalam sujud
sahwi itu tidak mendatangkan sujud sedangkan lupa tidak sujud maka harus sujud
sahwi.
Ulama Hanabilah berkata, “Sujud sahwi itu hukumnya
wajib, namun terkadang hukumnya bisa menjadi mandub dan mubah.”
Berikut ini hal-hal yang mewajibkan sujud
sahwi: Pertama, setiap sesuatu yang jika disengaja membuat batalnya
shalat, baik dalam penambahan maupun pengurangan, seperti misalnya tidak
menjalankan rukun fi'li dalam shalat, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.”
Kedua, meninggalkan hal yang wajib dalam shalat karena lupa, seperti
tidak membaca tasbih dalam ruku dan sujud. Ketiga, bimbang di
tengah-tengah shalat, seperti bimbang dalam rukun atau dalam jumlah rakaat yang
sudah dilakukan. Keempat, melagukan bacaan ayat dalam shalat hingga mengubah
makna, baik lupa maupun tidak tahu.
Sujud sahwi hukumnya mandub jika melakukan perbuatan
atau mengucapkan bacaan yang masyru', selain salam, tetapi tidak pada tempatnya,
baik karena lupa maupun sengaja. Contohnya seperti membaca tasyahud pada posisi
berdiri dan membaca surah atau ayat pada dua rakaat terakhir. Sujud sahwi
hukumnya mubah jika meninggalkan sunnah-sunnah shalat.
Perincian di atas berlaku untuk imam dan orang
yang shalat munfarid. Adapun untuk makmum, sujud sahwinya harus mengikuti imam
karena jika imam sujud sahwi dan ia tidak maka shalatnya batal. Makmum masbuq juga
sama, harus mengikuti imam dalam sujud sahwi meskipun ia tidak ikut melakukan
kesalahan yang menyebabkan sujud sahwi. Jika makmum masbuq hanya mendapatkan
satu kali sujud sahwi bersama imam, maka ia harus sujud sekali lagi ketika imam
selesai salam.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
1 Comments
jadi sujud sahwi dilakukan saat lupa ya min
ReplyDelete