Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
K. Waktu Disunnahkannya Berdiri untuk Shalat Berjamaah
ataupun Shalat Biasa
Sebagaimana telah kita ketahui pada pembahasan
hukum-hukum iqamat untuk shalat, bahwa para ahli fiqih memiliki empat pendapat tentang
waktu disunnahkannya berdiri untuk shalat berjamaah. Kami ringkas sebagai
berikut:
Hanafi berpendapat, “Hendaknya mushalli berdiri
ketika dikumandangkannya (حي على الصلاة)
dan setelah imam juga berdiri.”
Hambali berpendapat, “Hendaknya mushalli berdiri
ketika dikumandangkannya (قد قامت الصلاة).”
Adapun pendapat Syafi'i, “Mushalli berdiri setelah
iqamat selesai dikumandangkan.”
Sedangkan Malik berpendapat, sunnah berdiri
itu tergantung kepada kemampuan setiap individu; baik saat dikumandangkan
iqamat, di awal, ataupun di akhir. Karena, dalam hal ini tidak ada hadits
menyebutkan kecuali hadits Abu Qatadah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda, “Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka
kalian jangan berdiri dulu sampai kalian melihatku.”
Ibnu Rusyd berkata, “Jika hadits ini benar,
telah kita jelaskan bahwa hadits ini muttafaq 'alaih, maka harus diikuti. Jika
hadits ini tidak benar, maka masalah ini kembali kepada hukum asalnya, yaitu
dimaafkan. Maksudnya, tidak ada dalil untuknya. Jadi, kapan pun orang mau
berdiri maka bagus-bagus saja.” (Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman
145)
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments