BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

7. RUKUN KETUJUH: DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD

Duduk di antara dua sujud beserta tuma’ninah itu termasuk fardhu dalam shalat menurut mayoritas ulama. Sedangkan menurut Hanafiyyah (Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 432; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 314; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 64; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 171; Al-Mughni jilid 1 halaman 522; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 453) hanya wajib, tidak sampai fardhu karena dalilnya hadits yang berbunyi, “Kemudian bangkitlah dari sujud hingga tuma’ninah dalam duduk.” Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, “Ketika mengangkat kepala (bangun dari sujud) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak langsung sujud lagi hingga tegak dalam duduk.”
Ulama Syafi'iyyah menambahkan, “Bangun dari sujudnya itu harus dengan sengaja dan niat. Jika ia bangun tapi karena takut sesuatu, maka tidak termasuk bangun dari sujud. Tidak terlalu lama dalam duduk dan i'tidal karena keduanya adalah rukun yang bukan dzatnya, tetapi untuk memisahkan antara dua sujud.”            
Sunnah-sunnah dalam posisi sujud antara lain duduk iftirasy antara dua sujud, yaitu duduk di atas kaki kiri yang terlipat, dan menegakkan kaki kanan dengan jari-jari dalamnya menekan tanah agar tetap menghadap kiblat. Posisi seperti ini tujuannya adalah mengikuti sifat dan tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits yang berbunyi, “Kemudian melipat kaki kiri dan mendudukinya. Lantas duduk tegak hingga semua persendian kembali pada tempatnya semula. Setelah itu baru sujud lagi.” Dalam hadits riwayat Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membentangkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” Muttafaqun ‘alaihi (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 418). Kemudian meletakkan kedua tangannya di atas paha dekat kedua lututnya, sambil merenggangkan jari-jari tangan kanan dan kiri.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)