Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
10. RUKUN KESEPULUH: TUMA’NINAH DALAM
GERAKAN-GERAKAN TERTENTU
Menurut pendapat jumhur atau mayoritas ulama (rukun
menurut Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah, dan sebagian yang lain
menganggapnya syarat dalam rukun), tuma’ninah termasuk rukun atau syarat
rukun dalam rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Sedangkan
menurut Hanafiyyah, tuma’ninah hanyalah wajib karena ada perintah dalam
hadits tentang orang yang shalatnya jelek. Hadits itu berbunyi, “Jika engkau
hendak mendirikan shalat, maka berdirilah dan bertakbir. Kemudian bacalah ayat
atau Surah Al-Qur'an yang mudah bagimu. Setelah itu, rukuklah hingga tenang dalam
rukul kemudian bangkitlah dari rukuk hingga benar-benar berdiri i'tidal.
Kemudian sujudlah hingga tenang dalam sujud. Lakukanlah itu dalam setiap
shalatmu.” Muttafaqun ‘alaihi, dari Abu Hurairah (Nailul Authar jilid
2 halaman 264).
Dalil itu dikuatkan juga dengan hadits riwayat
Hudzaifah, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki yang rukuk dan sujudnya tidak
sempurna. Lantas Hudzaifah berkata kepadanya, “Shalatmu itu tidak dianggap.
Dan jika engkau mati, maka engkau mati dalam keadaan tidak suci yang Allah perintahkan
kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari) Dilihat secara
tekstual, redaksi hadits ini menunjukkan bahwa tuma’ninah itu rukun
dalam shalat karena mencakup berdiri juga (Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul
Mukhtar jilid 1 halaman 432; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman
316; Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 157, 159; Kasysyaful Qina’ jilid
1 halaman 453).
Tuma’ninah
adalah diam setelah gerakan atau diam di
antara dua gerakan sehingga memisahkan misalnya antara bangkit dan turun. Batas
minimal tuma’ninah adalah sekadar diamnya anggota setelah gerak. Dalam rukuk
misalnya, sebatas memisahkan antara bangkit dan turun sebagaimana pendapat
Syafi'iyyah. Kira-kira sekadar cukup untuk membaca dzikir pada saat gerakan
itu. Jika lupa dzikirnya, maka cukup dengan diam seukuran lama dzikirnya sebagimana
pendapat Hanabilah. Sedangkan madzhab yang shahih adalah tuma’ninah itu diam
meski sebentar. Atau, tuma’ninah itu mendiamkan anggota selama bacaan
tasbih dalam rukui sujud, dan bangkit dari keduanya sebagaimana pendapat
Hanafiyyah. Atau pula, tuma’ninah itu diamnya anggota badan beberapa
saat dalam rukun-rukun shalat sebagaimana pendapat Malikiyyah.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments