Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
5. RUKUN KELIMA: BANGKIT DARI RUKUK DAN I'TIDAL
Abu Hanifah dan Muhammad berkata (Raddul
Mukhtar jilid 1 halaman 432-433; Fathul Qadir jilid 1 halaman 210), “Bangkit
berdiri dari rukuk, i'tidal (berdiri tegak), dan duduk di antara dua
sujud itu hukumnya wajib, bukan rukun karena itu termasuk dari bagian tuma’ninah
(modifikasi rukun). Allah Ta’ala berfirman yang artinya, 'Rukuklah kamu,
sujudlah kamu.”' (Al-Hajj: 77)
Rukuk itu sudah bisa terlaksana hanya dengan membungkuk,
dan yang diperintahkan hanya rukuk, sujud, dan berdiri. Hanya itu yang fardhu. Adapun
perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang
shalatnya jelek, “Kemudian bangkitlah hingga tegak berdiri,” ini
menunjukkan hukum wajib karena hanya berdasarkan hadits Ahad. Konsekuensinya
jika meninggalkan hal itu karena lupa, maka ia harus menggantinya dengan sujud
Sahwi. Dan jika meninggalkannya dengan sengaja, maka hukumnya sangat makruh dan
harus mengulang shalatnya untuk menyermpurnakan shalat yang pertama, karena
fardhu itu tidak diulang.
Dari sini kita tahu bahwa pendapat yang masyhur
dalam madzhab Hanafi adalah pendapat yang mengatakan bahwa berdiri dari rukuk,
duduk di antara dua sujud, dan i'tidal itu hukumnya sunnah. Ada iuga sebagian
ulama mereka yang mengatakan hukumnya wajib, dan ini adalah pendapat yang
sesuai dengan dalil. Pendapat inilah yang benar dan dipegang oleh Imam Kamal
bin Humam dan ulama-ulama Hanafiyyah lain setelahnya.
Abu Yusuf dan ulama madzhab lain berkata (Raddul
Mukhtar jilid 1 halaman 432-433; Fathul Qadir jilid 1 halaman 210;
Al-Lubab jilid 1 halaman 73; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 62;
Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 313, 318; Mughnil Muhtaj jilid
1 halaman 165-170; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 75; Al-Mughni jilid
1 halaman 508, 516; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 452; Bidayatul
Mujtahid jilid 1 halaman 130), “Bangkit dari rukuk, i'tidal berdiri
dengan tuma’ninah itu termasuk rukun atau fardhu dalam shalat.”
I'tidal maksudnya adalah kembali pada keadaan sebelum
rukuk, baik itu berdiri maupun duduk, atau melakukan sesuai kemampuannya jika
memang lemah. I'tidal juga harus niat, tidak boleh dengan tujuan lainnya. Jika
misalnya, seseorang bangkit dari rukuk karena takut ada ular atau sebab lain,
maka tidak dianggap i'tidal sebagaimana dijelaskan oleh madzhab Syafi'i.
Jika seseorang sujud tanpa i'tidal, maka shalatnya
tidak sah karena meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun shalat.
Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi mengenai orang yang shalatnya jelek, yaitu
sabda beliau, “Kemudian bangkitlah hingga tegak berdiri.” Ini juga yang
dipraktikkan oleh Nabi tiap harinya, dan beliau “Shalatlah sebagaimana
kalian melihat aku shalat.”Dalam
hadits di atas, lengkapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganggap
orang itu belum shalat karena meninggalkan i'tidal dan tuma’ninah, Dari
hadits itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa kedua hal tersebut termasuk rukun
dalam shalat, dan termasuk juga bangkit dari rukuk.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments