Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
13. MENDAHULUI IMAM DENGAN SENGAJA DALAM SALAH SATU RUKUN
SEHINGGA TIDAK BERBARENGAN DENGAN IMAM
Misalnya, makmum rukuk terlebih dahulu dan
langsung bangkit sebelum imam rukuk. Jika hal itu dilakukan karena lupa, maka
ia harus segera kembali pada posisi semula bersama imam dan shalatnya tidak
batal. Akan tetapi ulama Hanafiyyah berkata, shalat tetap batal meskipun
mendahului imamnya itu dalam keadaan lupa, dan tidak kembali lagi bersama imam,
atau kembali setelah itu dan salam bersama imam. Jika ia mengulang lagi bersama
imam hingga salam, maka shalatnya tidak batal.
Ulama Syafi'iyyah berkata, shalat seorang makmum
tidak dianggap batal kecuali jika ia mendahului imam dua rukun yang berupa
gerakan tanpa udzur, seperti lupa misalnya. Demikian halnya jika sengaja
tertinggal dari imam tanpa ada udzur, seperti misalnya bacaannya lambat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
2 Comments
sholat itu seru juga yah min
ReplyDeleteMendahului imam berapa kali akan batal sholat?
ReplyDelete