BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

13. MENDAHULUI IMAM DENGAN SENGAJA DALAM SALAH SATU RUKUN SEHINGGA TIDAK BERBARENGAN DENGAN IMAM

Misalnya, makmum rukuk terlebih dahulu dan langsung bangkit sebelum imam rukuk. Jika hal itu dilakukan karena lupa, maka ia harus segera kembali pada posisi semula bersama imam dan shalatnya tidak batal. Akan tetapi ulama Hanafiyyah berkata, shalat tetap batal meskipun mendahului imamnya itu dalam keadaan lupa, dan tidak kembali lagi bersama imam, atau kembali setelah itu dan salam bersama imam. Jika ia mengulang lagi bersama imam hingga salam, maka shalatnya tidak batal.
Ulama Syafi'iyyah berkata, shalat seorang makmum tidak dianggap batal kecuali jika ia mendahului imam dua rukun yang berupa gerakan tanpa udzur, seperti lupa misalnya. Demikian halnya jika sengaja tertinggal dari imam tanpa ada udzur, seperti misalnya bacaannya lambat.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)