BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

16. MAMPU MENUTUP AURAT

Jika seorang telanjang menjalankan shalat, namun di pertengahan shalat ia melihat pakaian
yang cukup untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal meskipun harus bergerak banyak untuk mendapatkan pakaian tersebut. Akan tetapi, ulama Malikiyyah berpendapat bahwa jika tempat pakaian itu jauhnya sekitar dua barisan shalat, maka shalatnya tidak batal dan tetap menyelesaikan shalat, namun tetap mengulangnya lagi pada waktunya.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)