Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
4. BERPALING DARI ARAH KIBLAT TANPA ADA UDZUR
Menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, jika ada
udzur seperti berpaling untuk mengambil air wudhu, maka hal itu tidak
membatalkan shalat, karenabisa dimaafkan. Hal lain yang termasuk udzur menurut
Syafi'iyyah adalah berpalingnya orang bodoh dan orang lupa, tetapi buru-buru
kembali ke arah kiblat.
Menurut Malikiyyah, shalat tidak dianggap batal
selama telapak kaki masih menghadap ke arah kiblat. Sedangkan menurut
Hanabilah, shalatnya tidak dianggap batal selama orang itu memalingkan seluruh
anggota tubuhnya dari arah kiblat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments