BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

2. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT MENURUT MADZHAB MALIKI

Shalat dianggap batal karena sekitar tiga puluh sebab berikut ini. Tidak berniat atau membatalkan niat. Meninggalkan rukun atau syarat sah shalat dengan sengaja. Meninggalkan satu rukun shalat karena lupa hingga selesai salam, dan jarak waktunya lama sesuai ukuran adat atau kebiasaan. Menambah rukun fi’il fperbuatan) dengan sengaja, seperti menambah rukuk dan sujud. Berbeda dengan misalnya menambahkan rukun yang qauli (ucapan), seperti bacaan. Sengaja menambah tasyahud setelah rakaat pertama atau ketiga dalam posisi duduk.
Tertawa lebar, baik sengaja maupun lupa. Sengaja makan, meski satu suapan. Sengaja minum, meski sedikit. Sengaja berbicara yang bukan untuk tujuan shalat atau membetulkan yang salah. Jika niatnya untuk membetulkan kesalahan, maka tidak batal shalatnya jika memang hanya sedikit. Tapi kalau sampai keluar banyak kalimat, maka shalatnya tetap batal.
Sengaja mengeluarkan suara, seperti misalnya suara burung gagak. Sengaja meniup dengan mulut. Sengaja muntah,meskipun sedikit. Sengaja mengucapkan salam, padahal sedang ragu apakah sudah pada rakaat terakhir atau belum. Datangnya sesuatu yang membatalkan wudhu atau ingat telah hadats. Terbukanya aurat inti atau mughalazhah, bukan aurat yang lain. Terkena najis atau baru sadar terkena najis dalam shalat.
Makmum menunjukkan atau membetulkan kesalahan orang lain yang bukan imamnya. Melakukan banyak gerak yang tidak termasuk bagian shalat, baik sengaja maupun lupa, seperti menggosok badan, meremas-remas jenggot, menata selendang di pundak, dan mendorong orang yang hendak lewat di depannya dengan kuat disertai isyarat dengan tangan. Namun jika gerakannya itu sedikit, maka shalatnya tidak batal.
Ada sesuatu yang menyiksa jika terus melanjutkan shalat, seperti menahan kencing sehingga tidak bisa tuma'ninah misalnya. Atau karena kekhawatiran yang mendalam, atau juga merasa mual, atau meletakkan sesuatu dalam mulutnya.
Teringat salah satu dari dua shalat dalam shalat kedua, seperti Zhuhur dan Ashar. Jika sedang shalat Ashar dan teringat dirinya belum shalat Zhuhur, maka shalatnya batal karena dalam hal ini wajib tertib.
Lupa menambah empat rakaat pada shalat yang empat rakaat meski dalam perjalanan atau pada shalat tiga rakaat. Dan menambahkan dua rakaat pada shalat yang dua rakaat, seperti shalat Subuh dan fumat, atau pada shalat Witir, dan tambahan pada shalat sunnah yang dibatasi seperti shalat Id, shalat Istisqal dan shalat gerhana.
Sujud Sahwi yang dilakukan oleh makmum masbuq satu rakaat atau lebih, baik sujudnya sebelum salam atau sesudahnya. Alasannya, karena sujud Sahwi itu tidak wajib bagi makmum masbuq, dan juga karena ia bukan termasuk makmum secara hakiki. Jadi sujudnya bersama imam,termasuk tambahan dalam shalat. Jika makmum mendapatkan satu rakaat dengan imam beserta dua sujudnya, maka ia ikut sujud sebelum salam, lantas bangkit untuk melengkapi shalatnya setelah salamnya imam. Kemudian mengakhirkan sujud ba'di (setelah salam) untuk menyempurnakan shalat. Jika didahulukan sebelum menyelesaikan yang belum dikerjakan maka shalatnya batal.
Melakukan sujud sebelum salam karena meninggalkan sunnah ringan, seperti membaca takbir atau membaca tasmi', atau meninggalkan hal yang mustahab, atau fadhilah, seperti doa Qunut.
Meninggalkan tiga sunnah-sunnah shalat karena lupa dan tidak sujud Sahwi hingga salam
terakhir.
Hal lain yang membatalkan shalat adalah murtad, dan bersandar pada dinding atau tongkat
ketika posisi berdiri tanpa ada udzur, dan jika sandaran itu dihilangkan maka ia akan terjatuh.
Tidak tahu arah kiblat, shalat fardhu di dalam Ka'bah atau di tengahnya. Orang shalat dengan tayamum kemudian ingat bahwa dirinya masih mempunyai persediaan air. Perbedaan niat shalat antara makmum dan imam, dan batalnya shalat imam tanpa lupa.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)