Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
2. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT MENURUT MADZHAB MALIKI
Shalat dianggap batal karena sekitar tiga puluh
sebab berikut ini. Tidak berniat atau membatalkan niat. Meninggalkan rukun atau
syarat sah shalat dengan sengaja. Meninggalkan satu rukun shalat karena lupa
hingga selesai salam, dan jarak waktunya lama sesuai ukuran adat atau kebiasaan.
Menambah rukun fi’il fperbuatan) dengan sengaja, seperti menambah rukuk
dan sujud. Berbeda dengan misalnya menambahkan rukun yang qauli
(ucapan), seperti bacaan. Sengaja menambah tasyahud setelah rakaat pertama atau
ketiga dalam posisi duduk.
Tertawa lebar, baik sengaja maupun lupa. Sengaja
makan, meski satu suapan. Sengaja minum, meski sedikit. Sengaja berbicara yang bukan
untuk tujuan shalat atau membetulkan yang salah. Jika niatnya untuk membetulkan
kesalahan, maka tidak batal shalatnya jika memang hanya sedikit. Tapi kalau
sampai keluar banyak kalimat, maka shalatnya tetap batal.
Sengaja mengeluarkan suara, seperti misalnya
suara burung gagak. Sengaja meniup dengan mulut. Sengaja muntah,meskipun
sedikit. Sengaja mengucapkan salam, padahal sedang ragu apakah sudah pada
rakaat terakhir atau belum. Datangnya sesuatu yang membatalkan wudhu atau ingat
telah hadats. Terbukanya aurat inti atau mughalazhah, bukan aurat yang lain.
Terkena najis atau baru sadar terkena najis dalam shalat.
Makmum menunjukkan atau membetulkan kesalahan
orang lain yang bukan imamnya. Melakukan banyak gerak yang tidak termasuk bagian
shalat, baik sengaja maupun lupa, seperti menggosok badan, meremas-remas
jenggot, menata selendang di pundak, dan mendorong orang yang hendak lewat di
depannya dengan kuat disertai isyarat dengan tangan. Namun jika gerakannya itu
sedikit, maka shalatnya tidak batal.
Ada sesuatu yang menyiksa jika terus
melanjutkan shalat, seperti menahan kencing sehingga tidak bisa tuma'ninah
misalnya. Atau karena kekhawatiran yang mendalam, atau juga merasa mual, atau
meletakkan sesuatu dalam mulutnya.
Teringat salah satu dari dua shalat dalam shalat
kedua, seperti Zhuhur dan Ashar. Jika sedang shalat Ashar dan teringat dirinya
belum shalat Zhuhur, maka shalatnya batal karena dalam hal ini wajib tertib.
Lupa menambah empat rakaat pada shalat yang
empat rakaat meski dalam perjalanan atau pada shalat tiga rakaat. Dan
menambahkan dua rakaat pada shalat yang dua rakaat, seperti shalat Subuh dan
fumat, atau pada shalat Witir, dan tambahan pada shalat sunnah yang dibatasi
seperti shalat Id, shalat Istisqal dan shalat gerhana.
Sujud Sahwi yang dilakukan oleh makmum masbuq
satu rakaat atau lebih, baik sujudnya sebelum salam atau sesudahnya. Alasannya,
karena sujud Sahwi itu tidak wajib bagi makmum masbuq, dan juga karena ia bukan
termasuk makmum secara hakiki. Jadi sujudnya bersama imam,termasuk tambahan
dalam shalat. Jika makmum mendapatkan satu rakaat dengan imam beserta dua
sujudnya, maka ia ikut sujud sebelum salam, lantas bangkit untuk melengkapi
shalatnya setelah salamnya imam. Kemudian mengakhirkan sujud ba'di
(setelah salam) untuk menyempurnakan shalat. Jika didahulukan sebelum
menyelesaikan yang belum dikerjakan maka shalatnya batal.
Melakukan sujud sebelum salam karena meninggalkan
sunnah ringan, seperti membaca takbir atau membaca tasmi', atau meninggalkan hal
yang mustahab, atau fadhilah, seperti doa Qunut.
Meninggalkan tiga sunnah-sunnah shalat karena
lupa dan tidak sujud Sahwi hingga salam
terakhir.
Hal lain yang membatalkan shalat adalah murtad,
dan bersandar pada dinding atau tongkat
ketika posisi berdiri tanpa ada udzur, dan jika sandaran
itu dihilangkan maka ia akan terjatuh.
Tidak tahu arah kiblat, shalat fardhu di dalam
Ka'bah atau di tengahnya. Orang shalat dengan tayamum kemudian ingat bahwa
dirinya masih mempunyai persediaan air. Perbedaan niat shalat antara makmum dan
imam, dan batalnya shalat imam tanpa lupa.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments