Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
11. BERDENDANG DALAM BACAAN ATAU KESALAHAN PEMBACA
Menurut ulama Hanafiyyah (Ad-Durrul Mukhtar
wa Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 589-593), dalam hal ini ada dua pendapat.
Pendapat ulama lama, termasuk di dalamnya Syafi'iyyah, dan ini adalah pendapat
yang lebih hati-hati. Kedua, pendapat ulama baru yang lebih mengedepankan kemudahan.
Kesimpulan pendapat ulama-ulama lama adalah
sebagai berikut.
Shalat dianggap batal dengan segala sesuatu yang
mengubah makna dengan perubahan yang membawa pada kekufuran, dan dengan sesuatu
yang tidak terdapat contohnya dalam Al-Qur'an. Berubah satu huruf saja dalam Al-Qur'an
akan membawa perubahan makna yang sangat jauh, seperti misalnya kalimat “Haadzal
ghuuraab” (Al-Maa'idah: 31) dibaca “Haadzal ghubaar.” Seperti juga
kalimat “As-Saraa'iy” (Ath-Thaariq: 9) dibaca”As-Saraa'il.” Menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, shalat juga dianggap batal meski dengan bacaan yang serupa
dengan Al-Qur'an, namun artinya jauh. Seperti, misalnya pada kalimat “Qawaamiin”
(An-Nisaa': 135) dibaca “Qiyaamain.” Kebalikan perbedaan di atas,
menurut keduanya tidak batal, namun menurut Abu Yusuf batal.
Ulama-ulama yang baru atau muta'akhir berpendapat
bahwa kesalahan i'rab dalam bacaan shalat tidak serta-merta membatalkan shalat,
meski i'tiqadnya kufur karena kebanyakan orang tidak paham mengenai i'rab.
Jika kesalahannya berupa pergantian huruf, jika
memang masih mampu membedakan antara keduanya tanpa kesulitan, seperti mengganti
huruf Shaad dengan huruf Tha' dalam ayat, “Ash-Shaalihaat''
(Al-Kahfi: 108) menjadi “Ath-Thalihaat” maka shalatnya batal menurut
kesepakatan ulama. Akan tetapi jika kesulitan membedakannya, maka kebanyakan ulama
menganggap shalatnya tetap sah dan tidak batal.
Shalat tidak dianggap batal hanya dengan membaca
ringan pada huruf-huruf yang bertasydid atau sebaliknya, seperti membaca ayat “Afa'ayiina”
dengan tasydid dan sebagainya. Shalat juga tidak batal meski dalam ayat
ditambahkan satu huruf atau lebih, contoh “ash-Shiraathal Ladziina” atau
menyambung huruf dengan kalimat setelahnya, seperti “Iyyaa Kana'budu” atau berhenti di tengah ayat dan memulai lagi.
Hal ini tidak membatalkan shalat meski mengubah makna.
Akan tetapi, shalat dianggap batal jika tidak membaca
dengan tasydid pada kalimat “Rabbil Aalamiin” (Al-Faatihah: 2) dan pada kalimat
“Iyyaaka Na'budu” (Al-Faatihah: 5).
Shalat tidak batal meski dengan menambahkan atau
mengurangi kalimat, mengurangi huruf, atau mengganti dengan yang lain, seperti pada
contoh kalimat, (من ثمره إذا أثمر واستحصد) dan (تعالى جدنا) dan (انفرجت) sebagai kata
ganti kalimat “infajarat” dan ”Iyaab” sebagai ganti “Awwaab”
kecuali jika hal itu mengubah makna.
Shalat juga tidak batal dengan pengulangan kalimat
meski berubah makna, misal “Rabb Rabbil' aalamiin.”
Akan tetapi jika perubahan terjadi pada kalimat
dan memengaruhi makna, maka shalatnya batal, seperti misalnya kalimat (إن الفجار لفي جنات) atau (لعنة الله على الموحدين). Shalat juga
batal jika terjadi kesalahan penyebutan nasab, misalnya “'Isa ibni Luqmaan”
tapi berbeda dengan misalnya “Musa ibni Luqman” dan “Maryam binti
Ghailan.” Jika perubahannya tidak mengubah makna, seperti kalimat Ar-Rahman
sebagai ganti Al-Kariim, maka ulama sepakat hal itu tidak membatalkan
shalat.
Ulama Hanabilah (Al-Mughni jilid 2 halaman
198) berkata, jika dengan bacaan itu mengubah makna selain pada surah Al-Faatihah,
maka shalatnya tetap sah dan boleh untuk dijadikan imam. Kecuali jika memang terdapat
unsur kesengajaan, maka shalatnya batal. Adapun jika mengubah makna pada surah Al-Faatihah,
maka shalatnya batal.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments