BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto 
4. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT MENURUT MADZHAB HANABILAH

Sebagian besar; hal-hal yang membatalkan shalat dalam madzhab Hanabilah hampir sama dengan madzhab Syafi'iyyah. Menurut Hanabilah, hal-hal yang membatalkan shalat ada tiga puluh enam perkara, yaitu sebagai berikut.
Datangnya sesuatu yang membatalkan wudhu, terkena najis jika tidak langsung disingkirkan, berpaling dari arah kiblat, membuka aurat keculai jika terbuka oleh tiupan angin dan langsung ditutup kembali, menemukan kain penutup atau pakaian meski jaraknya jauh bagi orang yang shalat sambil telanjang, dan bersandar pada sesuatu tanpa udzur yang jika tempat sandarannya itu hilang maka orang tersebut jatuh.
Meninggalkan rukun-rukun shalat, sengaja meninggalkan wajib-wajib shalat, sengaja menambahkan rukun fi'li dalam shalat seperti rukul sengaja mendahulukan rukun yang seharusnya
diakhirkan, dan kembali pada posisi duduk tasyahud awal setelah dalam posisi berdiri.
Dengan sengaja mengucapkan salam sebelum selesai shalat dan salamnya makmum mendahului imamnya, baik sengaja maupun lupa dan tidak kembali lagi setelah imamnya salam. Melagukan bacaan Al-Qur'an dengan lagu yang mengubah makna ayat, padahal orang itu mampu melagukan dengan bacaan yang benar; seperti membaca dhammah pada kalimat (أنعمت) (Al-Faatihah: 7)
Rusaknya atau batalnya shalat karena berniat ingin keluar dari shalat, bimbang akan meneruskan shalat atau berhenti, yakin hendak keluar dari shalat meski nyatanya tidak jadi keluar: ragu dalam niat, melakukan gerakan shalat disertai keraguan, seperti rukuk atau sujud, dan ragu dalam takbiratul ihram.
Lewatnya anjing hitam legam di depan orang shalat juga termasuk membatalkan shalat.
Membaca tasbih rukuk dan sujud setelah i'tidal, duduk dan memohon ampunan setelah sujud, dan berdoa memohon kesenangan dunia, misalnya meminta istri yang cantik.
Berbicara meskipun sedikit, baik lupa, dipaksa, maupun dengan tujuan mengingatkan akan adanya bahaya. Mengucapkan panggilan pada selain Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tertawa lebar, berdehem tanpa ada keperluan, meniup jika sampai mengeluarkan dua huruf, menangis bukan karena takut kepada Allah jika memang sampai mengeluarkan dua huruf kecuali jika memang tidak mampu menguasai tangisnya. Dan ucapan orang yang tidur selain duduk dan berdiri.
Melakukan banyak gerak yang bukan termasuk bagian dari gerakan shalat, seperti lari karena takut musuh, dan sejenisnya. Meskipun hal itu dilakukan karena lupa atau tidak tahu. Hitungan banyak sedikitnya gerak tidak ditentukan dengan hitungan tiga ataupun bilangan. Kemudian isyarat orang yang bisu hukumnya sama dengan perbuatan atau gerakannya.
Makan dan minum juga termasuk hal yang membatalkan shalat, kecuali makanan itu sedikit dan yang memakan adalah orang lupa atau bodoh. Menelan cairan manis, seperti gula kecuali cairan itu sedikit dan ditelan oleh orang lupa atau bodoh.
Siapa saja yang tahu batalnya shalat dan tetap melanjutkan shalatnya.
Gerakan ringan dalam shalat, atau gerakan banyak tetapi tidak berturut-turut tidak termasuk hal yang membatalkan shalat, hanya saja termasuk makruh jika memang gerakannya itu tidak penting. Sengaja menelan sisa makanan di sela-sela gigi tanpa mengunyahnya, juga tidak membatalkan shalat meskipun masuk tidak mengalir bersama air liur. Shalat sunnah tidak dianggap batal meski dengan sengaja meneguk sedikit air, tidak juga dengan lama memandang sesuatu yang tertulis dan membacanya dalam hati. Shalat juga tidak batal dengan gerak atau perbuatan hati meski lama. Dalilnya hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Jika panggilan shalat dikumandangkan, maka setan akan menyingkir sambil terkentut-kentut hingga tidak mendengar panggilan adzan." Kemudian rawi menyebutkan dua sujud Sahwi. (Muttafaq 'alaih). Imam Bukhari meriwayatkan dari Umar; ia berkata, "Niscaya aku akan tetap menyiapkan bala tentaraku meski aku sedang dalam shalat." (Nailul Authaar jilid 2 halaman 337)
Penyakit waswas yang diderita seseorang tidak termasuk hal yang membatalkan shalat, tidak juga orang yang sedang menderita penyakit batuk atau bersin, atau terserang kantuk hingga menguap meskipun sampai mengeluarkan dua huruf. Shalat juga tidak batal dengan sedikit omongan orang tidur sambil duduk atau berdiri.
Menurut ulama Hanabilah, tidak sah atau batal shalat yang dilakukan di kuburan, toilet, kamar mandi, dan tempat menderumnya unta. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Bumi ini semuanya bisa dijadikan tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan.” HR. Abu Dawud.
Juga, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Janganlah kalian shalat di tempat menderumnya unta, karena tempat itu dari setan.” Larangan dalam kedua hadis di atas mengacu pada hukum haram, dan juga karena sebagian tempat itu termasuk tempat najis.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)