Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
4. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT MENURUT MADZHAB HANABILAH
Sebagian besar; hal-hal yang membatalkan shalat
dalam madzhab Hanabilah hampir sama dengan madzhab Syafi'iyyah. Menurut
Hanabilah, hal-hal yang membatalkan shalat ada tiga puluh enam perkara, yaitu
sebagai berikut.
Datangnya sesuatu yang membatalkan wudhu, terkena
najis jika tidak langsung disingkirkan, berpaling dari arah kiblat, membuka aurat
keculai jika terbuka oleh tiupan angin dan langsung ditutup kembali, menemukan kain
penutup atau pakaian meski jaraknya jauh bagi orang yang shalat sambil
telanjang, dan bersandar pada sesuatu tanpa udzur yang jika tempat sandarannya
itu hilang maka orang tersebut jatuh.
Meninggalkan rukun-rukun shalat, sengaja meninggalkan
wajib-wajib shalat, sengaja menambahkan rukun fi'li dalam shalat seperti
rukul sengaja mendahulukan rukun yang seharusnya
diakhirkan, dan kembali pada posisi duduk tasyahud awal
setelah dalam posisi berdiri.
Dengan sengaja mengucapkan salam sebelum selesai
shalat dan salamnya makmum mendahului imamnya, baik sengaja maupun lupa dan
tidak kembali lagi setelah imamnya salam. Melagukan bacaan Al-Qur'an dengan lagu
yang mengubah makna ayat, padahal orang itu mampu melagukan dengan bacaan yang
benar; seperti membaca dhammah pada kalimat (أنعمت) (Al-Faatihah:
7)
Rusaknya atau batalnya shalat karena berniat ingin
keluar dari shalat, bimbang akan meneruskan shalat atau berhenti, yakin hendak keluar
dari shalat meski nyatanya tidak jadi keluar: ragu dalam niat, melakukan
gerakan shalat disertai keraguan, seperti rukuk atau sujud, dan ragu dalam
takbiratul ihram.
Lewatnya anjing hitam legam di depan orang
shalat juga termasuk membatalkan shalat.
Membaca tasbih rukuk dan sujud setelah i'tidal,
duduk dan memohon ampunan setelah sujud, dan berdoa memohon kesenangan dunia, misalnya
meminta istri yang cantik.
Berbicara meskipun sedikit, baik lupa,
dipaksa, maupun dengan tujuan mengingatkan akan adanya bahaya. Mengucapkan
panggilan pada selain Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tertawa lebar, berdehem tanpa ada keperluan, meniup jika sampai mengeluarkan
dua huruf, menangis bukan karena takut kepada Allah jika memang sampai
mengeluarkan dua huruf kecuali jika memang tidak mampu menguasai tangisnya. Dan
ucapan orang yang tidur selain duduk dan berdiri.
Melakukan banyak gerak yang bukan termasuk bagian
dari gerakan shalat, seperti lari karena takut musuh, dan sejenisnya. Meskipun hal
itu dilakukan karena lupa atau tidak tahu. Hitungan banyak sedikitnya gerak
tidak ditentukan dengan hitungan tiga ataupun bilangan. Kemudian isyarat orang
yang bisu hukumnya sama dengan perbuatan atau gerakannya.
Makan dan minum juga termasuk hal yang membatalkan
shalat, kecuali makanan itu sedikit dan yang memakan adalah orang lupa atau
bodoh. Menelan cairan manis, seperti gula kecuali cairan itu sedikit dan
ditelan oleh orang lupa atau bodoh.
Siapa saja yang tahu batalnya shalat dan tetap
melanjutkan shalatnya.
Gerakan ringan dalam shalat, atau gerakan banyak
tetapi tidak berturut-turut tidak termasuk hal yang membatalkan shalat, hanya
saja termasuk makruh jika memang gerakannya itu tidak penting. Sengaja menelan sisa
makanan di sela-sela gigi tanpa mengunyahnya, juga tidak membatalkan shalat meskipun
masuk tidak mengalir bersama air liur. Shalat sunnah tidak dianggap batal meski
dengan sengaja meneguk sedikit air, tidak juga dengan lama memandang sesuatu
yang tertulis dan membacanya dalam hati. Shalat juga tidak batal dengan gerak
atau perbuatan hati meski lama. Dalilnya hadits riwayat Abu Hurairah, ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Jika
panggilan shalat dikumandangkan, maka setan akan menyingkir sambil
terkentut-kentut hingga tidak mendengar panggilan adzan." Kemudian
rawi menyebutkan dua sujud Sahwi. (Muttafaq 'alaih). Imam Bukhari
meriwayatkan dari Umar; ia berkata, "Niscaya aku akan tetap menyiapkan
bala tentaraku meski aku sedang dalam shalat." (Nailul Authaar
jilid 2 halaman 337)
Penyakit waswas yang diderita seseorang tidak
termasuk hal yang membatalkan shalat, tidak juga orang yang sedang menderita
penyakit batuk atau bersin, atau terserang kantuk hingga menguap meskipun sampai
mengeluarkan dua huruf. Shalat juga tidak batal dengan sedikit omongan orang
tidur sambil duduk atau berdiri.
Menurut ulama Hanabilah, tidak sah atau batal
shalat yang dilakukan di kuburan, toilet, kamar mandi, dan tempat menderumnya
unta. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Bumi
ini semuanya bisa dijadikan tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan.” HR.
Abu Dawud.
Juga, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam yang berbunyi, “Janganlah kalian shalat di tempat menderumnya unta,
karena tempat itu dari setan.” Larangan dalam kedua hadis di atas mengacu pada
hukum haram, dan juga karena sebagian tempat itu termasuk tempat najis.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments