BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

5. SENGAJA MEMBUKA AURAT

Sengaja membuka aurat atau terbuka karena tertiup angin selama seukuran menjalankan satu rukun atau seukuran selesai membaca tiga tasbih menurut Hanafiyyah. Jika sepertiga aurat terbuka, namun langsung ditutup kembali, maka shalatnya tidak batal menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah. Akan tetapi menurut Malikiyyah, shalat mutlak dianggap batal jika aurat inti terbuka. Artinya bukan aurat sekitarnya karena yang dianggap menutup aurat adalah dari sisi-sisinya, bukan dari sebelah bawah. Jadi jika aurat bagian bawah atau pusar, maka tidak apa-apa.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)