Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
14. KEDEKATAN LELAKI DAN PEREMPUAN DALAM BARISAN SHALAT
TANPA ADA JARAK YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT ATAU TANPA PEMBATAS ANTAR KEDUANYA
Hal ini berlaku bagi setiap wanita, baik itu mahram
sendiri, seperti anak dan putri, maupun bukan mahram seperti istri misalnya.
Jarak antara lelaki dan perempuan dalam shalat
menurut ulama Hanafiyyah syaratnya sebagai berikut. Pertama, jarak
antara keduanya dibatasi betis dan tumit. Kedua, shalat yang didirikan
harus bersamaan dalam takbiratul ihram, pelaksanaan, niat imam untuk meniadi
imam untuk wanita, atau bersama lelaki dengan imam lain, dan tidak memberikan
isyarat kepada wanita untuk tertinggal. Jika imam tidak niat untuk menjadi imam
bagi wanita, maka ia tidak bersama dalam shalat. Dan jika tidak tertinggal
dengan isyarat imam, maka shalatnya wanita batal, namun
shalat imamnya tetap sah. Ketiga, syarat
berikutnya, tempat keduanya jadi satu tanpa ada penghalang. Keempat,
perempuannya cantik menarik.
Ukuran jarak bersebelahan yang membatalkan shalat
adalah seukuran menjalankan rukun menurut Imam Muhammad, atau seukuran bacaan
tasbih tiga kali menurut Abu Yusuf.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments