BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto 

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

8. TERTAWA HINGGA MENGELUARKAN SUARA

Menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah, tertawa yang sampai mengeluarkan suara hingga dua kalimat atau satu kalimat yang dipahami, maka hal itu membatalkan shalat. Batalnya shalat di situ karena termasuk dalam kategori berbicara.
Ulama Hanafiyyah membedakan antara tertawa kecil dan tertawa lebar. Bedanya, kalau yang pertama suaranya hanya bisa didengar sendiri dan orang samping tidak mendengar. Hukumnya hanya membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhu. Adapun yang kedua maksudnya adalah, tertawa yang sampai mengeluarkan suara hingga didengar orang lain di sampingnya. Hukum tertawa ini membatalkan shalat dan wudhu sekaligus. Adapun tersenyum-hanya gerak bibir tanpa suara maka tidak membatalkan shalat.
Ulama Hanafiyyah dalam pembagian di atas menggunakan hadits Nabi sebagai dalil. Hadits itu berisi perintah bahwa siapa saja yang tertawa lebar dalam shalat, maka ia disuruh mengulang shalat sekaligus wudhu. Imam Ath-Thabrani meriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi sedang menjadi imam shalat, tiba-tiba datang seorang lelaki -karena matanya kurang melihat- maka ia terjatuh masuk lubang yang ada di masjid, sehingga banyak makmum jadi tertawa meski masih dalam shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka yang tertawa untuk mengulang wudhu dan shalat mereka.” (Nashbur Raayah jilid 1 halaman 47-54)
Tertawa lebar termasuk hal yang membatalkan shalat menurut ulama Hanafiyyah, sebagaimana batalnya mengeluarkan hadats dengan sengaja ketika pada posisi sebelum duduk akhir, yang lamanya kira-kira bacaan tasyahud. Akan tetapi jika terfadi setelah duduk akhir, maka tidak membatalkan shalat karena sudah dianggap selesai, namun wudhunya tetap batal. Demikian iuga dengan shalat makmum masbuq, dan shalatnya tidak mungkin diteruskan karena sudah dibatalkan dengan tertawa. Artinya, jika satu bagian rakaat shalatnya batal, maka batallah shalatnya.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)