BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

15. ORANG SHALAT DENGAN BERTAYAMUM DAN DI TENGAH SHALAT MENEMUKAN AIR YANG CUKUP UNTUK BERWUDHU

Menurut Hanabilah dan Hanafiyyah shalat orang bertayamum batal karena di tengah shalat melihat air. Hanya saja ulama Hanafiyyah berpendapat, batalnya itu jika melihat air sebelum duduk terakhir selama seukuran tasyahud, karena shalatnya sudah dianggap selesai menurut mereka.
Akan tetapi menurut Syafi'iyyah dan Malikiyyah, shalat orang yang bersuci dengan bertayamum tidak batal hanya karena melihat air. Kecuali menurut Malikiyyah, jika orang itu lupa bahwa dia mempunyai bekal air cukup, lantas ia ingat. Pada saat seperti itu, maka shalatnya batal jika memang waktu shalatnya masih panjang untuk mengulang lagi.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)