Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
15. ORANG SHALAT DENGAN BERTAYAMUM DAN DI TENGAH SHALAT
MENEMUKAN AIR YANG CUKUP UNTUK BERWUDHU
Menurut Hanabilah dan Hanafiyyah shalat orang
bertayamum batal karena di tengah shalat melihat air. Hanya saja ulama
Hanafiyyah berpendapat, batalnya itu jika melihat air sebelum duduk terakhir
selama seukuran tasyahud, karena shalatnya sudah dianggap selesai menurut
mereka.
Akan tetapi menurut Syafi'iyyah dan
Malikiyyah, shalat orang yang bersuci dengan bertayamum tidak batal hanya
karena melihat air. Kecuali menurut Malikiyyah, jika orang itu lupa bahwa dia
mempunyai bekal air cukup, lantas ia ingat. Pada saat seperti itu, maka shalatnya
batal jika memang waktu shalatnya masih panjang untuk mengulang lagi.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments