BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

2. MAKAN DAN MINUM

Kedua hal ini termasuk di antara hal-hal yang membatalkan shalat. Berikut rincian pendapat fuqaha tentang hal tersebut.

a. Ulama Hanafiyyah

Makan dan minum dapat membatalkan shalat, baik ketika lupa maupun sengaja, sedikit maupun banyak. Karena, hal itu tidak termasuk amalan shalat. Kecuali jika makanan itu berupa selilit kecil di sela-sela gigi, maka shalatnya tidak batal, meski makanan itu ditelan. Karena, susah untuk menjaga hal sekecil itu, sebagaimana halnya dengan puasa.
Adapun mengunyah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka shalatnya batal. Demikian juga jika hukumnya menelan gula atau manisan yang ada di mulut.

b. Ulama Malikiyyah

Di antara hal yang dapat membatalkan shalat adalah dengan sengaja makan meski satu suapan, dan sengaja minum meski sedikit. Akan tetapi jika menelan selilit kecil di antara gigi, maka shalatnya tidak batal, sebagaimana juga hukumnya makan dan minum ketika lupa menurut pendapat yang rajih. Hanya saja, disyariatkan untuk sujud Sahwi setelah salam.
Jika makan dan minum secara berbarengan atau salah satu di antara keduanya, namun bersamaan dengan salam, maka shalatnya batal meskipun lupa.

c dan d. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah

Batal hukumnya shalat seseorang yang makan makanan meski sedikit. Karena, makan tidak termasuk amalan shalat terkesan berpaling dari shalat itu sendiri. Akan tetapi jika makan sedikit karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal. Kecuali jika yang dimakan itu banyak, maka tetap batal, meski lupa atau tidak tahu hukumnya menurut pendapat yang lebih shahih. Hukum ini berbeda dengan puasa yang tidak batal dengan hal itu.
Banyak mengunyah juga membatalkan shalat, meskipun kunyahan itu tidak sampai ke dalam perut. Akan tetapi jika menelan gula cair di mulut, maka shalatnya batal menurut pendapat yang lebih shahih. Adapun makanan yang terselip di sela-sela gigi dan masuk ke dalam perut bersama air liur, maka tidak membatalkan shalat jika memang susah membedakan dan meludahkannya.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)