Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
9. MURTAD, MATI, GILA DAN PINGSAN
10. BERUBAH NIAT
Shalat dianggap batal karena berubah atau
bimbang dalam niatnya, atau berniat untuk membatalkan shalat, atau niat keluar
dari shalat, atau membatalkan bagian shalat yang sudah dijalani, atau bimbang
apakah sudah niat atau belum. Semua hal ini sudah disepakati dan merupakan hal
yang membatalkan shalat.
Menurut ulama Hanafiyyah (Fathul Qadir jilid
1 halaman 285; Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 583; Tabyinul
Haqa’iq jilid 1 halaman 158), shalat juga dianggap batal jika berpindah
niat, seperti misalnya berniat pindah niat dari shalat satu ke shalat lain.
Contohnya seperti orang yang sedang shalat Zhuhur, lantas ia bertakbir untuk
shalat Ashar atau shalat sunnah, maka shalat Zhuhurnya batal. Jika seseorang
shalat fardhu munfarid, lantas bertakbir dengan niat menjadi makmum atau
bertakbir dengan niat menjadi imam untuk kaum wanita, maka shalatnya dengan
niat pertama batal dan yang dihitung adalah shalat dengan niat kedua.
Demikian juga jika seseorang shalat dengan
niat shalat sunnah atau wajib, atau berniat shalat jenazah, lantas ada niat
lagi masuk sehingga bertakbir dengan dua niat, atau bertakbir dengan niat
shalat yang kedua, maka niat yang pertama batal, dan yang dihitung adalah
shalat yang niatnya paling akhir.
Akan tetapi jika misalnya memulai shalat Zhuhur
dan dapat satu rakaat atau lebih, namun kemudian bertakbir dengan niat memulai shalat
Zhuhur lagi, maka shalat yang awal tadi tidak batal dan tetap dihitung dalam
bilangan rakaat, karena niat yang kedua tidak sah. Kecuali jika niat yang kedua
itu berubah dari niat yang awal, seperti misalnya berniat menjadi imam kaum
wanita atau berniat menjadi makmum lantas bertakbir dengan nait munfarid. Dalam
hal ini, yang dianggap adalah niat shalat yang terakhir, sedangkan niat-niat
yang awal batal.
Jika seseorang mengucapkan niat baru dengan
lisan, baik berpindah ke shalat yang berbeda maupun masih shalat yang sama, maka
yang dianggap adalah niat yang baru diucapkan, dan shalat yang sebelumnya batal
karena diselingi dengan ucapan niat tadi.
Kesimpulannya, jika seseorang bertakbir dengan
niat shalat baru, maka hukumnya diperinci sebagai berikut.
Jika niat yang kedua itu untuk shalat yang sama
dengan yang awal, maka shalatnya tidak batal dan rakaat yang sudah dijalaninya
tetap dihitung. Kecuali, jika ia berniat dan mengucapkannya dengan lisan atau
berniat menjadi makmum, atau niat menjadi imam untuk kaum
wanita maka shalatnya batal.
Jika niat kedua itu berbeda dengan niat shalat
yang pertama, maka shalat pertama batal, baik niatnya dengan hati maupun dengan
lisan. Akan tetapi, Imam Asy-Syafi'i sendiri membolehkan mengubah niat shalat
fardhu menjadi shalat sunnah mutlak, tanpa membatalkan rakaat yang telah dijalani.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments