BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto 
PERKARA YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALKAN SHALAT KARENA UDZUR

Adapun perkara yang membolehkan untuk membatalkan shalat karena udzur adalah sebagai berikut.
(1) Terjadinya perampokan, meskipun harta yang dirampok itu milik orang lain, asal barang rampokan itu seharga satu dirham atau lebih.
(2) Kekhawatiran seorang ibu terhadap anaknya, atau takut tempayan air yang dimasak tumpah karena mendidih, atau takut masakannya gosong. Jika seorang ibu takut akan keselamatan nyawa anaknya atau salah satu anggota tubuh anaknya maka wajib baginya untuk membatalkan shalat dan mengakhirkannya.
(3) Seorang musafir yang takut pencuri atau takut perampok.
(4) Membunuh binatang buas, jika memang memerlukan banyak gerak untuk membunuhnya.
(5) Menangkap binatang ternak yang lari.
(6) Dalam keadaan menahan buang air kecil maupun besar meskipun harus tertinggal shalat jamaah.
(7) Panggilan salah satu dari kedua orang tua ketika sedang dalam shalat sunnah, dan mereka tidak tahu kalau Anda sedang shalat. Adapun jika Anda sedang dalam shalat fardhu maka tidak boleh menjawab panggilan itu kecuali darurat.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)