Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PERKARA YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALKAN SHALAT KARENA
UDZUR
Adapun perkara yang membolehkan untuk membatalkan
shalat karena udzur adalah sebagai berikut.
(1) Terjadinya perampokan, meskipun harta yang
dirampok itu milik orang lain, asal barang rampokan itu seharga satu dirham atau
lebih.
(2) Kekhawatiran seorang ibu terhadap anaknya,
atau takut tempayan air yang dimasak tumpah karena mendidih, atau takut
masakannya gosong. Jika seorang ibu takut akan keselamatan nyawa anaknya atau salah
satu anggota tubuh anaknya maka wajib baginya untuk membatalkan shalat dan
mengakhirkannya.
(3) Seorang musafir yang takut pencuri atau takut
perampok.
(4) Membunuh binatang buas, jika memang memerlukan
banyak gerak untuk membunuhnya.
(5) Menangkap binatang ternak yang lari.
(6) Dalam keadaan menahan buang air kecil
maupun besar meskipun harus tertinggal shalat jamaah.
(7) Panggilan salah satu dari kedua orang tua ketika
sedang dalam shalat sunnah, dan mereka tidak tahu kalau Anda sedang shalat.
Adapun jika Anda sedang dalam shalat fardhu maka tidak boleh menjawab panggilan
itu kecuali darurat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments