Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
18. DUA BELAS PERKARA MENURUT ABU HANIFAH YANG BERBEDA
DENGAN ABU YUSUF DAN MUHAMMAD
Dua belas perkara yang membatalkan shalat
menurut Imam Abu Hanifah, yaitu sebagai berikut.
Orang yang shalat dengan tayamum dan melihat
air saat shalat, selesainya batas mengusap
khuf, orang buta huruf belajar ayat tanpa seorang guru,
orang yang telanjang dan melihat kain atau pakaian, orang shalat dengan isyarat
kemudian mampu untuk rukuk dan sujud, ingat bagian shalat yang belum dijalankan
jika termasuk dalam bagian yang harus tertib (Perkara ini disepakati juga oleh
ulama Malikiyyah, jika memang ingatnya sebelum dapat satu rakaat dan diharuskan
membatalkan shalat baik jadi imam maupun shalat munfarid. Adapun jika jadi
makmum, maka ia harus mengikuti imamnya, dan tidak batal meski ingat bagian
shalat yang belum dijalankan sebagaimana pendapat ulama Syafi'iyyah), memilih
orang yang tidak Iayak untuk menjadi ganti sebagai imam, seperti misalnya memilih
seorang wanita menjadi imam. Terbitnya matahari ketika sedang menjalankan shalat
subuh. Tergelincirnya matahari ketika shalat ldul Adha dan Idul Fitri. Masuknya
waktu Ashar pada shalat fumat. Jatuhnya pembalut luka. Habisnya atau hilangnya
udzur dari orang yang berudzur. Dalil yang digunakan adalah karena hal-hal
diatas mengubah pada fardhu sehingga terjadinya di awal shalat maupun di akhir
sama saja.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata, dua belas
perkara di atas tidak membatalkan shalat jika terjadinya setelah duduk terakhir
selama sekitar selesai bacaan tasyahud. Dalilnya hadits Ibnu Mas'ud yang
berbunyi, “Jika engkau melakukan ini atau mengucapkan seperti ini, maka
shalatmu telah sempurna.” Hadits ini menjadi dasar selesainya shalat dengan
duduk. Karena itu, setelah duduk terakhir tidak ada kewajiban lain lagi. Dua
belas perkara di atas, jika memang membatalkan shalat, tetapi terjadi setelah
selesai shalat, maka shalatnya tidak dianggap batal karena sudah selesai.
Selain delapan belas perkara di atas, masih banyak
perkara lain yang membatalkan shalat disebutkan dalam berbagai madzhab, namun
perkara-perkara itu jarang terjadi.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments