BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT


18. DUA BELAS PERKARA MENURUT ABU HANIFAH YANG BERBEDA DENGAN ABU YUSUF DAN MUHAMMAD

Dua belas perkara yang membatalkan shalat menurut Imam Abu Hanifah, yaitu sebagai berikut.
Orang yang shalat dengan tayamum dan melihat air saat shalat, selesainya batas mengusap
khuf, orang buta huruf belajar ayat tanpa seorang guru, orang yang telanjang dan melihat kain atau pakaian, orang shalat dengan isyarat kemudian mampu untuk rukuk dan sujud, ingat bagian shalat yang belum dijalankan jika termasuk dalam bagian yang harus tertib (Perkara ini disepakati juga oleh ulama Malikiyyah, jika memang ingatnya sebelum dapat satu rakaat dan diharuskan membatalkan shalat baik jadi imam maupun shalat munfarid. Adapun jika jadi makmum, maka ia harus mengikuti imamnya, dan tidak batal meski ingat bagian shalat yang belum dijalankan sebagaimana pendapat ulama Syafi'iyyah), memilih orang yang tidak Iayak untuk menjadi ganti sebagai imam, seperti misalnya memilih seorang wanita menjadi imam. Terbitnya matahari ketika sedang menjalankan shalat subuh. Tergelincirnya matahari ketika shalat ldul Adha dan Idul Fitri. Masuknya waktu Ashar pada shalat fumat. Jatuhnya pembalut luka. Habisnya atau hilangnya udzur dari orang yang berudzur. Dalil yang digunakan adalah karena hal-hal diatas mengubah pada fardhu sehingga terjadinya di awal shalat maupun di akhir sama saja.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata, dua belas perkara di atas tidak membatalkan shalat jika terjadinya setelah duduk terakhir selama sekitar selesai bacaan tasyahud. Dalilnya hadits Ibnu Mas'ud yang berbunyi, “Jika engkau melakukan ini atau mengucapkan seperti ini, maka shalatmu telah sempurna.” Hadits ini menjadi dasar selesainya shalat dengan duduk. Karena itu, setelah duduk terakhir tidak ada kewajiban lain lagi. Dua belas perkara di atas, jika memang membatalkan shalat, tetapi terjadi setelah selesai shalat, maka shalatnya tidak dianggap batal karena sudah selesai.
Selain delapan belas perkara di atas, masih banyak perkara lain yang membatalkan shalat disebutkan dalam berbagai madzhab, namun perkara-perkara itu jarang terjadi.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)